Sambangi DPR, Airlangga-Yasonna Hanya Bahas Mekanisme Undang-undang
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (29/1/2020) sore mendatangi Ketua dan 2 Wakil Ketua DPR. Pertemuan itu hanya untuk membahas mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.
"Jadi hari ini Pak Menko Perekonomian Airlangga datang menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan menyamakan persepsi terkait pembahasan omnibus law yang nantinya akan diserahkan pemerintah karena inisiatif pemerintah. Jadi mekanismenya nanti di DPR draf tersebut akan disampaikan ke DPR, bukan Ke ketua DPR ya, ke DPR dulu melalui suatu mekanisme," kata Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel serta Airlangga dan Yasonna seusai pertemuan tertutup selama 1 jam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Puan menjelaskan, setelah Pimpinan DPR menerima draf, Naskah Akademik (NA) dan Surat Presiden (Surpres) terkait omnibus law tersebut, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (Rapim) lalu melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna berkonsultasi dengan 9 Pimpinan Fraksi.
"Kalau kemudian disepakati baru kita masukkan ke paripurna dan seterusnya. Hal itu yang kemudian saya sampaikan pokok proses di DPR seperti itu, jadi memang nantinya harus dilakukan hal seperti itu," paparnya.
Soal target penyerahan, Puan mengatakan secepatnya karena Kemenko Perekonomian tengah membahas draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sudah masuk tahap final dalam rapat terbatas (Ratas) Kabinet kemarin.
"Dan sepertinya draf tersebut sudah masuk kata final, namun tentu saja masih perlu ada sedikit perbaikan untuk apa namanya memperkuat hal hal yang menjadi substansi yang mendasar," ujarnya.
Kemudian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pihaknya tidak membahas soal bocoran draf yang beredar melainkan membahas mekanisme. Dan pihaknya sudah menyampaikan pada Pimpinan DPR bahwa draf sudah selesai dalam Ratas kemarin sehingga, pihaknya membahas soal mekanisme dan pemerintah akan mengikuti mekanisme yang ada di DPR.
"Jadi kita samakan persepsi tersebut, sehingga dengan demikian, kita akan proses selanjutnya. Nanti terkait dengan draf perpajakan tadi kami juga mendapatkan masukan dari Ibu Ketua DPR nanti kita sampaikan ke Menkeu mekanisme yang disepakati pimpinan DPR. Kita akan ikuti prosedur tersebut," terangnya.
Soal kapan draf omnibus law akan dikirim ke DPR, menurut Airlangga, pihaknya akan mengirimkan secepatnya jika materi sudah siap.
"Kalau materi sudah siap, tapi mekanisme kita ikuti seperti yang diharapkan ketua DPR," ujarnya.
Kemudian, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan banwa Surpres akan dikirim bersamaan dengan draf dan NA ke DPR. "Nanti suspres bersamaan dengan penyerahan ke DPR," ucapnya.
Terkait target 100 hari pembahasan, Puan menjawab jika memang bisa diselesaikan dengan lancar maka DPR bersama pemerintah akan menyelesaikan kurang dari 100 hari. Tapi, pihaknya enggan terburu-buru karena khawatir omnibus law ini tidak maksimal. DPR juga belum memformulasikan akan di mana omnibus law ini dibahas, apakah Komisi terkait, Panitia Khusus (Pansus) atau Badan Legislasi (Baleg).
Omnibus law itu kan pertama kali kita lakukan tujuamnya adlh untuk pemajuan bangsa dan negara.
"Nanti begitu semuanya itu kita terima, ya itu akan terkait dengan komisi dan AKD, Baleg tentu saja, namun Komisi yang terkait itu apakah kalau cipta lapangan kerja kan Komisi IX terkait tenaga kerja, kemudian terkait keuangan komisi berapa nanti kita lihat lagi, dan yang tentu saya minta, jangan ada kemudian ada draf yang keluar dari mana enggak tahu dan itu yang dipercaya, karena kita belum terima draf resmi," tuturnya.
"Jadi hari ini Pak Menko Perekonomian Airlangga datang menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan menyamakan persepsi terkait pembahasan omnibus law yang nantinya akan diserahkan pemerintah karena inisiatif pemerintah. Jadi mekanismenya nanti di DPR draf tersebut akan disampaikan ke DPR, bukan Ke ketua DPR ya, ke DPR dulu melalui suatu mekanisme," kata Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel serta Airlangga dan Yasonna seusai pertemuan tertutup selama 1 jam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Puan menjelaskan, setelah Pimpinan DPR menerima draf, Naskah Akademik (NA) dan Surat Presiden (Surpres) terkait omnibus law tersebut, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (Rapim) lalu melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna berkonsultasi dengan 9 Pimpinan Fraksi.
"Kalau kemudian disepakati baru kita masukkan ke paripurna dan seterusnya. Hal itu yang kemudian saya sampaikan pokok proses di DPR seperti itu, jadi memang nantinya harus dilakukan hal seperti itu," paparnya.
Soal target penyerahan, Puan mengatakan secepatnya karena Kemenko Perekonomian tengah membahas draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sudah masuk tahap final dalam rapat terbatas (Ratas) Kabinet kemarin.
"Dan sepertinya draf tersebut sudah masuk kata final, namun tentu saja masih perlu ada sedikit perbaikan untuk apa namanya memperkuat hal hal yang menjadi substansi yang mendasar," ujarnya.
Kemudian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pihaknya tidak membahas soal bocoran draf yang beredar melainkan membahas mekanisme. Dan pihaknya sudah menyampaikan pada Pimpinan DPR bahwa draf sudah selesai dalam Ratas kemarin sehingga, pihaknya membahas soal mekanisme dan pemerintah akan mengikuti mekanisme yang ada di DPR.
"Jadi kita samakan persepsi tersebut, sehingga dengan demikian, kita akan proses selanjutnya. Nanti terkait dengan draf perpajakan tadi kami juga mendapatkan masukan dari Ibu Ketua DPR nanti kita sampaikan ke Menkeu mekanisme yang disepakati pimpinan DPR. Kita akan ikuti prosedur tersebut," terangnya.
Soal kapan draf omnibus law akan dikirim ke DPR, menurut Airlangga, pihaknya akan mengirimkan secepatnya jika materi sudah siap.
"Kalau materi sudah siap, tapi mekanisme kita ikuti seperti yang diharapkan ketua DPR," ujarnya.
Kemudian, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan banwa Surpres akan dikirim bersamaan dengan draf dan NA ke DPR. "Nanti suspres bersamaan dengan penyerahan ke DPR," ucapnya.
Terkait target 100 hari pembahasan, Puan menjawab jika memang bisa diselesaikan dengan lancar maka DPR bersama pemerintah akan menyelesaikan kurang dari 100 hari. Tapi, pihaknya enggan terburu-buru karena khawatir omnibus law ini tidak maksimal. DPR juga belum memformulasikan akan di mana omnibus law ini dibahas, apakah Komisi terkait, Panitia Khusus (Pansus) atau Badan Legislasi (Baleg).
Omnibus law itu kan pertama kali kita lakukan tujuamnya adlh untuk pemajuan bangsa dan negara.
"Nanti begitu semuanya itu kita terima, ya itu akan terkait dengan komisi dan AKD, Baleg tentu saja, namun Komisi yang terkait itu apakah kalau cipta lapangan kerja kan Komisi IX terkait tenaga kerja, kemudian terkait keuangan komisi berapa nanti kita lihat lagi, dan yang tentu saya minta, jangan ada kemudian ada draf yang keluar dari mana enggak tahu dan itu yang dipercaya, karena kita belum terima draf resmi," tuturnya.
(mhd)