Pakar Hukum Tata Negara UI Puji Kebangkitan Prestasi Legislasi DPR RI
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 21:41 WIB
loading...
Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin 5 Oktober lalu dinilai sebuah prestasi yang ditorehkan DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Undang-undang ( UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin 5 Oktober lalu dinilai sebuah prestasi yang ditorehkan DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya. Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Fitra Arsil dalam diskusi tentang UU Cipta Kerja yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) secara daring, Sabtu (10/10/2020).
“Saya mau bilang, kini ada kebangkitan prestasi legislasi DPR RI. Sampai Oktober, sudah menyelesaikan 7 undang-undang. Kalau dilihat dari prestasi prolegnas, ini prestasi DPR sekarang luar biasa,” ujar Fitra. (Baca juga: ILUNI Pertanyakan Keberadaan Naskah UU Cipta Kerja Usai Diketok DPR)
Dia mengatakan itu dengan membandingkan kinerja DPR RI dalam mencapai target prolegnas tahun 2015-2019. Pada 2015, dari target 40 RUU dalam prolegnas hanya tiga yang disahkan menjadi UU, pada 2016 dari 50 RUU dalam prolegnas hanya 12 yang disahkan jadi UU.
Lalu pada 2017, dari 83 RUU dalam prolegnas, hanya 6 yang disahkan menjadi UU, tahun 2018 juga hanya 5 RUU yang disahkan menjadi UU dari target 49 RUU, dan pada 2019 DPR RI hanya mensahkan 14 UU dari 55 RUU yang masuk prolegnas.
“Data 2015-2019, kemampuan DPR membuat undang-undang ya segitu-segitu saja. Kalau kita lihat prestasi legislasi DPR, orang punya banyak kekhawatiran, target prolegnas dan UU yang berhasil disahkan berbanding jauh,” jelasnya.
“Saya mau bilang, kini ada kebangkitan prestasi legislasi DPR RI. Sampai Oktober, sudah menyelesaikan 7 undang-undang. Kalau dilihat dari prestasi prolegnas, ini prestasi DPR sekarang luar biasa,” ujar Fitra. (Baca juga: ILUNI Pertanyakan Keberadaan Naskah UU Cipta Kerja Usai Diketok DPR)
Dia mengatakan itu dengan membandingkan kinerja DPR RI dalam mencapai target prolegnas tahun 2015-2019. Pada 2015, dari target 40 RUU dalam prolegnas hanya tiga yang disahkan menjadi UU, pada 2016 dari 50 RUU dalam prolegnas hanya 12 yang disahkan jadi UU.
Lalu pada 2017, dari 83 RUU dalam prolegnas, hanya 6 yang disahkan menjadi UU, tahun 2018 juga hanya 5 RUU yang disahkan menjadi UU dari target 49 RUU, dan pada 2019 DPR RI hanya mensahkan 14 UU dari 55 RUU yang masuk prolegnas.
“Data 2015-2019, kemampuan DPR membuat undang-undang ya segitu-segitu saja. Kalau kita lihat prestasi legislasi DPR, orang punya banyak kekhawatiran, target prolegnas dan UU yang berhasil disahkan berbanding jauh,” jelasnya.
Lihat Juga :