Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Begini Respons Polri
Kamis, 22 Mei 2025 - 11:33 WIB
loading...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Polri pun siap menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polri sebagai alat penyelenggara negara, telah diamanahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Hal itu tertuang dalam UU Polri.
"Polri kan sebagaimana amanah UU adalah sebagai alat penyelenggara negara. Semua saya yakin juga, kementerian, badan, lembaga juga diamanahkan dalam UU, tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan bersama-sama bagaimana menjaga. Khusus di Polri bagaimana menjaga kemanan dan ketertiban," kata Truno saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Truno pun menyampaikan, menjaga keamanan dan keteruban serta melindungi mengayomi masyarakat termasuk tugas Polri seperti yang diamanahkan dalam UU. Ia mengatakan, tugas ini perlu kolaborasi dari seluruh pihak.
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri
"Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua, menjadi bagian daripada amanah undang-undang. Maka tentu kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini," tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polri sebagai alat penyelenggara negara, telah diamanahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Hal itu tertuang dalam UU Polri.
"Polri kan sebagaimana amanah UU adalah sebagai alat penyelenggara negara. Semua saya yakin juga, kementerian, badan, lembaga juga diamanahkan dalam UU, tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan bersama-sama bagaimana menjaga. Khusus di Polri bagaimana menjaga kemanan dan ketertiban," kata Truno saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Truno pun menyampaikan, menjaga keamanan dan keteruban serta melindungi mengayomi masyarakat termasuk tugas Polri seperti yang diamanahkan dalam UU. Ia mengatakan, tugas ini perlu kolaborasi dari seluruh pihak.
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri
"Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua, menjadi bagian daripada amanah undang-undang. Maka tentu kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini," tuturnya.
Lihat Juga :