Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
Kamis, 22 Mei 2025 - 12:41 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Harli Siregar menilai penerbitan aturan menegaskan hadirnya negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa maupun anggota keluarganya saat menjalankan tugas.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Harli Siregar , Kamis (22/5/2025).
Menurut Harli, kerja sama antara Kejaksaan, TNI, Polri, dan lembaga lainnya sudah berjalan dengan baik dalam memberikan pelindungan.
Baca Juga: Syarat Diangkat Menjadi Jaksa, Usia Paling Rendah 23 Tahun
"Namun dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," jelas dia.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menyebutkan jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri. Bagian menimbang dalam perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Harli Siregar menilai penerbitan aturan menegaskan hadirnya negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa maupun anggota keluarganya saat menjalankan tugas.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Harli Siregar , Kamis (22/5/2025).
Menurut Harli, kerja sama antara Kejaksaan, TNI, Polri, dan lembaga lainnya sudah berjalan dengan baik dalam memberikan pelindungan.
Baca Juga: Syarat Diangkat Menjadi Jaksa, Usia Paling Rendah 23 Tahun
"Namun dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," jelas dia.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menyebutkan jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri. Bagian menimbang dalam perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.
Lihat Juga :