Pemerintah Tunggu Usulan DPR Terkait Revisi UU Pemilu

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:27 WIB
Pemerintah Tunggu Usulan DPR Terkait Revisi UU Pemilu
Pemerintah Tunggu Usulan DPR Terkait Revisi UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Pemerintah menunggu draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dari DPR. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan sudah disepakati bahwa DPR lah yang menyusun draf revisi UU Pemilu.

“Iya (prolegnas) 2019-2024. Rencana prioritas tahun ini. Nah kalau kemarin diputuskan di DPR, menjadi inisiatif DPR,” katanya di Kantor Kemendagri, Rabu (29/1/2020).

Bahtiar mengatakan sambil menunggu draf tersebut pemerintah tetap akan berkomunikasi dengan DPR. Misalnya saja antara tenaga ahli DPR dan tim teknis pemerintah bsia saling berdialog. “Bisa saja antara tenaga ahli DPR dan tim teknis pemerintah berdialog supaya nanti diskusinya bisa kita buat klaster mana yang perioritas dulu kita diskusikan. Mana yang isu teknis, mana yang isu subtansi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bahtiar mengaku telah melakukan beberapa kajian-kajian. Termasuk juga meminta masukan dari partai politik peserta Pemilu 2019 baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak.

“Makanya masukan partai-partai tadi kelihatan pemetaannya. Misalnya yang cukup menonjol adalah masukan parpol untuk mereview tentang birokrasi penyelenggaraan pemilu. Kan sekarang eranya penyederhanaan birokrasi,” tuturnya.

Ditanyakan kapan draf revisi UU Pemilu masuk, dia berharap dapat segera masuk. Pasalnya UU Pemilu tidak bisa dibahas dalam waktu sebentar. Dia menambahkan, revisi harus dituntaskan paling tidak Oktober 2021. Hal ini menyusul masa jabatan anggota KPU yang akan habis pada April 2022.

“Dasar rekrutmen di 2022 adalah UU sekarang. Bangunannya UU ke depan akan seperti apa? Apakah akan seperti ini? Komisionernya ada tujuh, sistem dan mekanisme rekrutmennya. Itu harus clear di 2021. Sebelum 2022. Masa akhir jabatannya April 2022, kata UU direkrut enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Artinya bulan Oktober 2021 harus selesai,” katanya.

Seperti diketahui hari ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bertemu dengan tujuh partai non parlemen. Ketujuh Sekjen partai politik tersebut, yakni Sekjen DPP Partai Hati Nurani Rakyat, Sekjen DPP Partai Persatuan Indonesia, Wakil Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia, Sekjen DPP Partai Berkarya, Sekjen DPP Partai Bulan Bintang, Sekjen DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sekjen DPP Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4005 seconds (0.1#10.140)