DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ditunda Sampai Desember 2020

Selasa, 14 April 2020 - 20:07 WIB
loading...
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ditunda Sampai Desember 2020
Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati penundaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, dilaksanakan 9 Desember 2020, yang semula dijadwalkan September 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati bahwa penundaan waktu Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, dilaksanakan pada 9 Desember 2020, yang semula dijadwalkan September 2020.

Namun, DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melihat kembali kondisi terkini pascatanggap darurat pandemi virus Corona (Covid-19).

(Baca juga: KPU Jelaskan Tiga Skenario Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020)

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan.

"Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," tambah politikus Partai Golkar itu.

Selain itu, Komisi II juga memerintahkan agar periodisasi keserentakan Pilkada yang ada di tahun-tahun tertentu disesuaikan kembali dan didasarkan pada masa jabatan kepala daerah 5 tahun yang mana, itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Karena kata Doli Kurnia, keserentakan Pilkada itu suatu keharusan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019.

"Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," tutup Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)