DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ditunda Sampai Desember 2020
loading...

Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati penundaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, dilaksanakan 9 Desember 2020, yang semula dijadwalkan September 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati bahwa penundaan waktu Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, dilaksanakan pada 9 Desember 2020, yang semula dijadwalkan September 2020.
Namun, DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melihat kembali kondisi terkini pascatanggap darurat pandemi virus Corona (Covid-19).
(Baca juga: KPU Jelaskan Tiga Skenario Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020)
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan.
Namun, DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melihat kembali kondisi terkini pascatanggap darurat pandemi virus Corona (Covid-19).
(Baca juga: KPU Jelaskan Tiga Skenario Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020)
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan.
Lihat Juga :