Jilbab, Hijrah dan Agama di Era Post Truth

Rabu, 29 Januari 2020 - 07:44 WIB
Jilbab, Hijrah dan Agama di Era Post Truth
Jilbab, Hijrah dan Agama di Era Post Truth
A A A
Umnia LabibahPengasuh PP Miftahul Huda Rawalo Banyumas,Ketua STIQ Miftahul Huda

JILBAB atau hijab hari ini bukanlah istilah yang bebas prejudices . Kata tersebut seolah menjadi trade mark yang lebih sarat nuansa komodifikasi atas identitas religius. Jilbab atau hijab sering bersanding dengan kata hijrah dan hidayah. Penggunanya dianggap orang-orang yang telah sukses berhijrah, plus sepaket dengan label sertifikasi "hidayah". Yang belum mengenakannya pun dikasih stereotipe sebagai belum sukses menyabet sertifikasi hidayah sehingga belum berhijrah—dan tentu belum bisa disebut ber-"Islam kaffah".

Maka, ketika sekelas tokoh nasional Ibu Sinta Nuriyah Wahid menyampaikan pemikirannya tentang "jilbab/hijab", muncullah pro dan kontra. Tak sedikit yang menyudutkan beliau, bahkan beberapa dengan dibumbui kata-kata yang kurang sopan. Tampaknya masyarakat ini sedang menyukai dikotomi, agama dalam perspektif sempit seperti halal-haram, wajib dan tidak, kafir dan tidak, musyrik dan tidak, bidah dan sebagainya.

Syariah pun tidak lagi menjadi way of life dalam makna luas, tetapi menjadi idiom atas agama formalistis yang lagi-lagi lebih suka membenturkan dikotomi halal-haram pada masyarakat dan mengotak-ngotakkannya dalam fragmentasi sosial yang berpotensi memunculkan kerawanan sosial.

Jilbab dalam Tinjuan

Acap ketentuan hukum hanya ditilik dari sudut tekstualitas yang kemudian produknya adalah halal atau haram. Situasi ini melupakan bahwa di balik suatu hukum tersirat nilai-nilai dasar yang menjadi maksud dari diundangkannya suatu hukum, yang oleh para perumus fiqih kontemporer seperti Al-Syatibi, dirumuskan dalam konsep maqashid al-syariah .

Perumusan maqasid al-syariah (tujuan hukum Islam) menyediakan sebuah konsep bagi para ahli Islam untuk menjelaskan mengapa ada dan perlu diundangkannya sebuah ketentuan. Yang menjadi kunci utamanya adalah maslahat .

Keberadaan konsep maslahat sebagai tujuan hukum Islam ini mendekatkan perspektif hukum tidak sebatas sebagai aturan praktis semata yang berorientasi kepada kehendak Tuhan, melainkan juga sebagai aturan yang bertujuan bagi manusia. Ringkasnya, suatu hukum diundangkan Tuhan adalah untuk kemaslahatan manusia. Pada kasus jilbab atau hijab, misalnya, tidak sebatas memandang batas aurat wanita, tetapi pesan terdalam dari diungkapnya konsep sosial jilbab dan hijab dalam kitab suci.

Dengan berangkat dari hal demikian, melihat jilbab atau hijab tidak sebatas tekstualitasnya, tetapi kontekstualitasnya yang di dalamnya sarat dengan muatan sosio-geo-ekonomi yang melingkupi ayat tersebut turun.

Istilah jilbab muncul dalam Alquran di dalam Surat Al-ahzab: 59. Para ahli tafsir dari berbagai generasi menggambarkannya dengan cara yang berbeda-beda dan dipengaruhi oleh lingkungan mereka berada. Ibnu Abbas dan Abidah al-Salmani merumuskan jilbab sebagai pakaian perempuan yang menutupi wajah berikut seluruh tubuhnya kecuali satu mata.

Al-Biqa’i menjelaskan sebagai baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian yang menutupi badan wanita. Selain mereka, Al-Qurtubi mengatakan jilbab yang jamaknya jalabib ialah kain yang lebih besar daripada kerudung.

Definisi yang diuraikan para ahli tafsir di atas kental dengan konteks sosio-geografis masyarakat Arab tempat di mana ayat tersebut diturunkan, yang ditandai dengan iklim cuaca ekstrem padang pasir, memang telah mengenal adat memakai penutup kepala, baik laki-laki maupun perempuan. Maka jilbab dalam pengertian di atas tak lepas dari konstruksi sosio-geo-ekonomi masyarakat Arab. Akan berbeda dengan konstruksi pakaian masyarakat Asia yang tidak memiliki cuaca ekstrem dan tidak hidup dalam kerasnya padang pasir. Orang Asia mengenal jilbab adalah kain penutup kepala dan dada perempuan dengan membiarkan wajah terbuka.

Diskusi hijab terekam pula pada Alquran, yaitu pada Surat Al-Ahzab: 53. Hijab dimaknai sebagai sekat atau penghalang. Dimaknai pula as-satr (sekat pembatas). Sebuah benda betul-betul menjadi sekat dan penghalang benda yang lain. Tafsir klasik Al-Thabari, Tafsir al-Maraghi, hingga tafsir kontemporer Al-Misbah memaknai kata hijab sebagai tabir, sebagai pembatas di antara kamu dan mereka. Mengalihkan hijab menjadi bermakna kain penutup wajah perempuan atau cadar jika ditilik dari uraian di atas terasa kurang tepat.

Apalagi kemudian menyebuthijab sebagai perintah dari Allah untuk bercadar atau menutup seluruh tubuh wanita, termasuk wajah. Jika ditilik lebih jauh, ayat tersebut berbicara perihal etika sosial pada kasus istri-istri Nabi, bukan berbicara perihal aurat perempuan.

Menarik apa yang disampaikan oleh Kiai Husein Muhammad, bahwa ayat Alquran yang menyebutkan kata jilbab dan hijab adalah berbicara soal pembagian ruang sosial laki-laki dan perempuan dan tentang pakaian. Kedua ayat tersebut, menurut Husein, tidak menyebutkan sama sekali kata "aurat". Kata ini disebutkan dalam surat yang lain.Husein menjelaskan, jilbab dalam pengertian di atas dimaksudkan sebagai identitas atau ciri seorang perempuan merdeka yang membedakannya dari seorang perempuan budak. Padahal, dewasa ini perbudakan sudah dihapuskan. Jadi, dalam menetapkan ketentuan tentang jilbab, Alquran secara eksplisit mengaitkan jilbab dengan masyarakat yang mengakui sistem perbudakan, di mana pelecehan perempuan oleh laki-laki nonmuslim sudah lumrah terjadi, dan tujuannya adalah untuk membedakan perempuan beriman yang merdeka dari para budak, yang biasanya dipandang oleh laki-laki jahiliah sebagai perempuan nonmuslim sehingga dapat mereka perlakukan semau mereka.

Nilai perlindunganlah yang hendak menjadi major massage konsep jilbab diungkap oleh Alquran, yang dirumuskan dalam maqashid al-syariah- nya adalah upaya menjaga kehormatan (hifd ‘ird ). Dalam masyarakat kontemporer di mana sistem perbudakan telah dihapuskan, konsep jilbab maupun hijab bisa mengalami redefinisi yang lebih berkesesuaian dengan situasi kekiniannya, tanpa meninggalkan batas-batas utama hukum Islam seperti dasar aurat perempuan.

Adalah wajar jika penafsir kontemporer seperti Quraish Shihab, tidak mewajibkan wanita muslimah di Indonesia memakai jilbab. Menurut Quraish, memakai jilbab bukanlah termasuk perintah agama, karena tidak boleh dikatakan syariat tanpa nash yang jelas.

Tantangan di Era Post-Truth

Hari ini hidup manusia ditandai dengan ikatan emosional yang kuat yang dibentuk oleh media sosial. Kebenaran dan fakta bukan lagi menjadi sesuatu yang penting, digantikan oleh fakta-fakta alternatif yang diproduksi secara berulang-ulang oleh media. Era yang dinamai era post-truth ini, kebenaran agama berhadap-hadapan dengan propaganda ideologis yang diproduksi melalui media sosial.

Menurut JA Llorente, post truth ialah iklim sosial-politik di mana objektivitas dan rasionalitas membiarkan emosi atau hasrat memihak keyakinan, meski sebetulnya fakta menunjukkan hal yang berbeda. Dalam konteks era ini, isu jilbab dan hijab yang digiring pada suatu skema kebenaran konsep hijab versi kelompok tertentu yang mempropagandakan identitas melalui komoditas label "muslim kaffah" dan "identitas syar’i", yang seolah-olah standar parameternya dipegang oleh mereka. Alhasil, ketika Sinta Nuriyah melontarkan pendapatnya beserta argumentasinya tentang jilbab, langsung di-frame dalam isu-isu identitas religiositas yang seolah diterjemahkan sebagai kelompok islami vs sekuler.

Satu di antara efek absurditas era post-truth adalah tumbuh suburnya kerinduan spiritualitas pada masyarakat pelahap teknologi yang kering, kemudian mewujud dalam politik identitas. Ironi era post-truth ini semakin menguat dan mengikat membuat masyarakat cenderung bersikap antipluralis dan membuat setiap isu menjadi sebuah arena perang identitas. Uniknya, identitas berlabel keagamaanlah yang justru bertumbuh. Wajah politik identitas berlabel agama ini semakin memfragmentasikan masyarakat. Ruang publik menjadi wilayah perebutan "tafsir" agama yang penuh retorika, yang sarat akan istilah-istilah provokatif. Hoaks sebagai anak kandung era post-truth dijadikan alat untuk mengotori ruang publik dengan bungkusan narasi agamais.

Tak lepas dari ini, isu jilbab pun menjadi ruang yang diperebutkan sebagai trade mark kelompok, melalui jargon hijab, hijrah, dan hidayah. Paket term-term di atas seperti amunisi bagi kelompok lain sebagai kelompok yang belum ber-Islam secara kaffah dan belum memperoleh predikat hidayah. Hijrah mengalami pendangkalan makna pada perubahan fisik an sich , serta pemakaian pada produk-produk bermerek tertentu.

Ruang publik akhirnya menjadi kotor di balik sucinya identitas agama. Inilah ruang publik yang harus direbut oleh siapa pun yang peduli kemanusiaan. Perseteruan sebangsa atas nama agama bagaimana pun bukan cita rasa yang diinginkan agama.

Maka agama perlu dikritik dan dikembalikan posisinya sebagai yang transenden-teologis. Masyarakat merindukan ketika agama didengungkan keras melawan korupsi, ketika agama menjadi benteng perlawanan apa pun yang merampas hak asasi manusia, ketika agama bersuara demi keberlangsungan lingkungan yang semakin terancam, ketika agama menjadi nilai dalam pendidikan kemanusiaan, ketika agama menjadi kekuatan bagi rakyat dan ketika agama menjadi tonggak bagi penegakan pemerintahan yang adil.

Inilah konsep hijrah yang diemban dalam misi profetik Nabi, yaitu membentuk masyarakat madani. Hijrah bukan sebatas memperebutkan klaim keagamaan melalui simbol fisik, tetapi hijrah adalah mengimplementasikan misi profetik Nabi dalam kehidupan kekinian. Misi perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7428 seconds (0.1#10.140)