Menteri Tito Jelaskan Substansi Perubahan UU Parpol dan Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020-2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menjelaskan substansi apa saja yang akan diubah dalam kedua UU tersebut.
“RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Sasarannya adalah mewujudkan parpol yang representatif dan legitimate sejak awal pembentukannya, menguatkan kelembagaan parpol dan menyederhanaka sistem multipartai,” ujar Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Tito memaparkan, materi perubahan dalam UU Parpol di antaranya, terkait pemilihan parpol, modernisasi orgaisasi parpol, keanggotaannya baik kaderisasi dan rekrutmen, penyelesaian masalah internal parpol, pendidikan politik dan seterusnya.
Kemudian, mantan Kapolri ini melanjutkan, revisi UU Pemilu bertujuan untjk mewujudkan pemilihan umum yang lebih demokratis sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22E serta mewujudkan desain sistem pemilu yang lebih tepat dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang.
“Saya kira untuk 2020 kita tetap menggunakan kerangka rezim hukum yang lama tapi yang kita maksud ini penting untuk tahun 2024 karena pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif, sekaligus juga pilkada serentak di semua daerah. Ini yang perlu dibahas,” jelasnya.
Adapun materi perubahannya, Tito memaparkan, perubahan akan meliputi soal penyelenggara pemilu di mana ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baik nomneklatur maupun tupoksinya. Soal data pemilih yang perlu diupdate terus, persyaratan parpol jadi peserta pemilu, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
“Lalu masa kampanye yang mungkin tidak terlalu panjang seperti kemarin sehingga perlu disederhanakan, penetapan pasangan calon terpilih mekanismenya seperti apa,” papar Tito.
Sebelumnya, Tito mengatakan bahwa Kemendagri mengusulkan lima RUU Prioritas untuk 2020-2024. Di antaranya, tiga RUU yang diharapkan bisa dibahas dan selesai pada 2020 yakni, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, dua RUU lainnya yakni RUU tentang Perubahan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU IKN) dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 2/2008 tentang Parpol diharapkan bisa masuk ke dalam Prolegnas 2020-224.
“Berikut kita juga mencantumkan lima RUU yang kita usulkan, baik DIM-nya (Daftar Inventaris Masalah), ada yang sudah memiliki naskah akademik semua sudah ada, draf RUU sudah ada, yang lain saya kira memang ada yang belum sempurna,” tandas Tito.
“RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Sasarannya adalah mewujudkan parpol yang representatif dan legitimate sejak awal pembentukannya, menguatkan kelembagaan parpol dan menyederhanaka sistem multipartai,” ujar Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Tito memaparkan, materi perubahan dalam UU Parpol di antaranya, terkait pemilihan parpol, modernisasi orgaisasi parpol, keanggotaannya baik kaderisasi dan rekrutmen, penyelesaian masalah internal parpol, pendidikan politik dan seterusnya.
Kemudian, mantan Kapolri ini melanjutkan, revisi UU Pemilu bertujuan untjk mewujudkan pemilihan umum yang lebih demokratis sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22E serta mewujudkan desain sistem pemilu yang lebih tepat dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang.
“Saya kira untuk 2020 kita tetap menggunakan kerangka rezim hukum yang lama tapi yang kita maksud ini penting untuk tahun 2024 karena pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif, sekaligus juga pilkada serentak di semua daerah. Ini yang perlu dibahas,” jelasnya.
Adapun materi perubahannya, Tito memaparkan, perubahan akan meliputi soal penyelenggara pemilu di mana ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baik nomneklatur maupun tupoksinya. Soal data pemilih yang perlu diupdate terus, persyaratan parpol jadi peserta pemilu, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
“Lalu masa kampanye yang mungkin tidak terlalu panjang seperti kemarin sehingga perlu disederhanakan, penetapan pasangan calon terpilih mekanismenya seperti apa,” papar Tito.
Sebelumnya, Tito mengatakan bahwa Kemendagri mengusulkan lima RUU Prioritas untuk 2020-2024. Di antaranya, tiga RUU yang diharapkan bisa dibahas dan selesai pada 2020 yakni, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, dua RUU lainnya yakni RUU tentang Perubahan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU IKN) dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 2/2008 tentang Parpol diharapkan bisa masuk ke dalam Prolegnas 2020-224.
“Berikut kita juga mencantumkan lima RUU yang kita usulkan, baik DIM-nya (Daftar Inventaris Masalah), ada yang sudah memiliki naskah akademik semua sudah ada, draf RUU sudah ada, yang lain saya kira memang ada yang belum sempurna,” tandas Tito.
(kri)