Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu

Rabu, 24 Februari 2021 - 07:50 WIB
loading...
Cukup dengan PKPU, UU...
Parpol di Senayan masih berselisih pandangan tentang perlunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi atau tidak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Politik (Parpol) di Senayan masih berselisih pandangan tentang perlunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi atau tidak. Pemerintah sendiri sudah 'menyatakan sikap' bahwa UU tersebut tak perlu direvisi.

Menanggapi hal ini, Dosen Ilmu Hukum UIN Jakarta, Andi Syafrani menilai pemilu ini masalah kolosal dan terus menjadi wujud ideal bagi sistem demokrasi maka memang akan selalu ada aspek yang dianggap perlu diperbaiki. Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres

"Karena persoalan (UU Pemilu) kita adalah UU kita mengatur sangat teknis sehingga jika hal tersebut dianggap tidak pas, mau tidak mau harus direvisi UU," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Padahal, menurut Andi, bisa saja UU itu dibuat untuk mengatur hanya aspek fundamental saja. Sedangkan hal teknis diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peratutan KPU (PKPU). Di samping itu, pembuatan PKPU juga sejauh ini tetap harus melibatkan DPR melalui rapat-rapat konsultasi.

"Dengan demikian UU Pemilu tidak harus diubah setiap mau melakukan Pemilu," kata Advokat yang bergabung dalam Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI) itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Rekomendasi
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Prabowo: Yang Tidak...
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved