Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagian partai politik (parpol) besar dan kecil ramai-ramai menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang merevisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016, termasuk juga pemerintah dan parpol nonparlemen.
Awalnya, semua fraksi di Komisi II DPR awalnya kompak untuk menusulkan RUU Pemilu sebagai usul inisiatif DPR. (Baca juga: Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas)
Menyikapi hal ini, Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, sikap parpol dan juga pemerintah yang menunda merevisi UU Pemilu ini sangat aneh, karena RUU Pemilu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly yang merupakan wakil pemerintah.
(Baca juga: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)
"Menurut saya ini sangat patut dipertanyakan dan juga menjadi sangat aneh baik partai politik maupun pemerintah merasa tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu," kata Fadli dalam webinar yang bertajuk "Maju-Mundur Revisi UU Pemilu" yang disiarkan di Youtube Perludem, Minggu (7/2/2021).
(Baca juga: PBB Apresiasi Langkah Jokowi Tolak Revisi UU Pemilu)
Menurut Fadli, alasan parpol dan pemerintah untuk menunda revisi UU Pemilu itu tidak didasarkan pada situasi kontestasi demokrasi dan kerangka hukum UU Pemilu.
Sebaliknya, Fadli menilai bahwa kerangka hukum dalam UU Pemilu saat ini bermasalah dan banyak hal yang perlu diperbaiki. Karenanya, DPR sepatutnya menyetujui revisi UU Pemilu pada 14 Januari 2021 lalu sebagaimana persetujuan Prolegnas Prioritas 2021.
"Kalau menggunakan alasan itu apakah Undang-Undang sekarang sudah memadai untuk digunakan dalam jangka waktu yang panjang? Menurut saya jawabannya tidak. Ada banyak aspek yang harus diperbaiki dan dikuatkan," tegasnya.
Awalnya, semua fraksi di Komisi II DPR awalnya kompak untuk menusulkan RUU Pemilu sebagai usul inisiatif DPR. (Baca juga: Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas)
Menyikapi hal ini, Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, sikap parpol dan juga pemerintah yang menunda merevisi UU Pemilu ini sangat aneh, karena RUU Pemilu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly yang merupakan wakil pemerintah.
(Baca juga: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)
"Menurut saya ini sangat patut dipertanyakan dan juga menjadi sangat aneh baik partai politik maupun pemerintah merasa tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu," kata Fadli dalam webinar yang bertajuk "Maju-Mundur Revisi UU Pemilu" yang disiarkan di Youtube Perludem, Minggu (7/2/2021).
(Baca juga: PBB Apresiasi Langkah Jokowi Tolak Revisi UU Pemilu)
Menurut Fadli, alasan parpol dan pemerintah untuk menunda revisi UU Pemilu itu tidak didasarkan pada situasi kontestasi demokrasi dan kerangka hukum UU Pemilu.
Sebaliknya, Fadli menilai bahwa kerangka hukum dalam UU Pemilu saat ini bermasalah dan banyak hal yang perlu diperbaiki. Karenanya, DPR sepatutnya menyetujui revisi UU Pemilu pada 14 Januari 2021 lalu sebagaimana persetujuan Prolegnas Prioritas 2021.
"Kalau menggunakan alasan itu apakah Undang-Undang sekarang sudah memadai untuk digunakan dalam jangka waktu yang panjang? Menurut saya jawabannya tidak. Ada banyak aspek yang harus diperbaiki dan dikuatkan," tegasnya.
(maf)