Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keinginan sejumlah lembaga pemantau pemilu dan partai politik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masih menemui jalan terjal. Sebab, sejumlah parpol di Senayan masih berbeda sikap, hal ini ditambah dengan sikap pemerintah yang 'enggan' merevisi UU tersebut.
Faktor kedua, kata Nurul, sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya. Untuk itu, revisi UU Pemilu diharapkan memberi gambaran teknis pelaksanaan pemilu. Contohnya, menambah variasi metode pemungutan suara, seperti memberlakukan early voting dan pemilihan dengan pos.
Dan yang ketiga, sambung Nurul, perlu ada penegasan tentang batas-batas wewenang Bawaslu, DKPP, dan PTUN dalam skema penegakan hukum pemilu. "Tujuannya, agar tidak ada lembaga yang mengekstensifikasi kewenangannya sesuai tafsir masing-masing lembaga," kata Nurul menandaskan.
Faktor kedua, kata Nurul, sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya. Untuk itu, revisi UU Pemilu diharapkan memberi gambaran teknis pelaksanaan pemilu. Contohnya, menambah variasi metode pemungutan suara, seperti memberlakukan early voting dan pemilihan dengan pos.
Dan yang ketiga, sambung Nurul, perlu ada penegasan tentang batas-batas wewenang Bawaslu, DKPP, dan PTUN dalam skema penegakan hukum pemilu. "Tujuannya, agar tidak ada lembaga yang mengekstensifikasi kewenangannya sesuai tafsir masing-masing lembaga," kata Nurul menandaskan.
(maf)