Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:38 WIB
loading...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Keinginan sejumlah lembaga pemantau pemilu dan partai politik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, masih menemui jalan terjal. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keinginan sejumlah lembaga pemantau pemilu dan partai politik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masih menemui jalan terjal. Sebab, sejumlah parpol di Senayan masih berbeda sikap, hal ini ditambah dengan sikap pemerintah yang 'enggan' merevisi UU tersebut.



Faktor kedua, kata Nurul, sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya. Untuk itu, revisi UU Pemilu diharapkan memberi gambaran teknis pelaksanaan pemilu. Contohnya, menambah variasi metode pemungutan suara, seperti memberlakukan early voting dan pemilihan dengan pos.

Dan yang ketiga, sambung Nurul, perlu ada penegasan tentang batas-batas wewenang Bawaslu, DKPP, dan PTUN dalam skema penegakan hukum pemilu. "Tujuannya, agar tidak ada lembaga yang mengekstensifikasi kewenangannya sesuai tafsir masing-masing lembaga," kata Nurul menandaskan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)