Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:38 WIB
loading...
Keinginan sejumlah lembaga pemantau pemilu dan partai politik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, masih menemui jalan terjal. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keinginan sejumlah lembaga pemantau pemilu dan partai politik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masih menemui jalan terjal. Sebab, sejumlah parpol di Senayan masih berbeda sikap, hal ini ditambah dengan sikap pemerintah yang 'enggan' merevisi UU tersebut.
Baca juga: Mentahnya RUU Pemilu
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi mengaku pihaknya akan tetap mendorong agar UU tersebut direvisi. Dia mengatakan, setidaknya ada tiga faktor fundamental kenapa UU itu perlu direvisi.
Baca juga: Demokrat Ajak Semua Parpol Kembali Dukung Revisi UU Pemilu
Pertama, menurut Nurul, pelaksanaan pemilu serentak 5 kotak tahun 2019 harus menjadi pembelajaran bersama karena terbukti membebani Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: Mentahnya RUU Pemilu
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi mengaku pihaknya akan tetap mendorong agar UU tersebut direvisi. Dia mengatakan, setidaknya ada tiga faktor fundamental kenapa UU itu perlu direvisi.
Baca juga: Demokrat Ajak Semua Parpol Kembali Dukung Revisi UU Pemilu
Pertama, menurut Nurul, pelaksanaan pemilu serentak 5 kotak tahun 2019 harus menjadi pembelajaran bersama karena terbukti membebani Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Lihat Juga :