Menuntaskan Tambang Ilegal

Senin, 20 Januari 2020 - 07:02 WIB
Menuntaskan Tambang...
Menuntaskan Tambang Ilegal
A A A
Rio ChristiawanDosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Rencana pe­me­rin­tah menuntaskan persoalan tam­bang ilegal di lo­ka­si calon ibu kota negara baru di Ka­li­man­tan Timur ramai di­beritakan berbagai media be­berapa hari ini. Perlu di­pa­hami bahwa saat ini persoalan tambang ilegal tidak hanya ter­jadi pada lokasi calon ibu kota negara, melainkan juga di ham­pir semua pulau besar di Indonesia, seperti Jawa, Su­ma­tera, Kalimantan, Sulawesi, hing­ga Papua.

Tambang ilegal juga bukan hal baru di Tanah Air. Mengacu pada laporan Asian Deve­lop­ment Bank (ADB) 2019, per­soal­an ini telah terjadi sejak za­man kolonial Belanda dan kini tambang ilegal justru me­ram­bah industri yang menopang ekonomi Indonesia. Seperti con­tohnya di Jambi, kebera­da­an tambang ilegal justru me­rong­rong perkebunan kelapa sawit yang menjadi penyum­bang devisa utama bagi Indo­ne­sia.

Selain menimbulkan keru­gian ekonomi, keberadaan tam­bang ilegal juga me­nim­bulkan persoalan lingkungan, seperti contohnya bencana ta­nah longsor di Lebak-Banten. Persoalan lingkungan lainnya adalah punah maupun ter­gang­gunya ekosistem akibat bahan maupun cara yang di­per­gunakan pada tambang ile­gal. Hal ini terjadi karena tam­bang ilegal tidak memiliki ana­lisis mengenai dampak lin­g­kungan sehingga menyebab­kan kerusakan pada ling­kung­an maupun bencana alam.

Niat pemerintah menun­tas­kan persoalan tambang ile­gal mestinya tidak hanya di­la­ku­kan di lokasi sekitar ibu kota yang baru di Kalimantan Ti­mur. Akan jauh lebih baik jika pemerintah menggunakan mo­mentum ini untuk me­nun­taskan seluruh area tambang ilegal di seluruh wilayah Tanah Air.

Menurut Whitehead (2010), tambang ilegal bukan saja kejahatan terhadap ling­kungan, tetapi merupakan ke­jahatan terhadap seluruh po­pu­lasi yang ada di bumi. Se­jalan dengan pendapat ter­se­but, tambang ilegal merupa­kan kejahatan yang menim­bul­kan kerugian sangat besar jika dihitung secara ekonomis.

Fritjof Capra (2002) me­nye­­butkan, menuntaskan per­soalan lingkungan jika tidak dibarengi dengan keseriusan pemerintah, maka tidak akan menghasilkan titik balik (tur­ning point) untuk ekosistem ling­kungan dan kehidupan ma­nusia yang lebih baik. Arti­nya, persoalan menuntaskan tambang ilegal ini terletak pada kemauan dan keseriusan pemerintah saja, karena da­lam konteks ini negara me­miliki kedaulatan untuk meng­atur seluruh wilayahnya.

Faktor dan Solusi

Tiga faktor menyebabkan ter­jadinya tambang ilegal. Per­ta­ma, persoalan regulasi di bi­dang pertambangan. Kedua, per­soalan pengawasan terha­dap keberadaan tambang ile­gal. Ketiga, persoalan le­mah­nya pe­negakan hu­kum terha­dap tambang ile­gal. Dari aspek re­gu­la­si, tampaknya per­tam­­­bangan me­mang sektor yang juga perlu men­dapat per­ha­ti­an peme­rin­tah terkait pe­nye­der­ha­na­an per­izinan. Sudah tepat ren­ca­na pemerintah mem­bentuk om­nibus law pada beberapa sek­­tor strategis, sa­lah satunya terkait sumber daya alam.

Pada konteks ini penger­ti­an ilegal dapat dimaknai se­ba­gai tambang yang tidak me­mi­liki perizinan secara resmi se­ba­gaimana diatur oleh peme­rin­tah melalui peraturan per­un­dang-undangan. Per­soal­an­nya sekarang investor yang hendak melakukan investasi di bidang tambang memer­lu­kan waktu lama dan investasi biaya yang besar (di samping po­tensi adanya pungutan liar) dalam mengurus perizinan. Bia­ya yang besar tersebut ti­dak disertai dengan adanya ke­pastian pada investor.

Misalnya, pengurusan izin eksplorasi berbeda dengan izin eksploitasi. Demikian hal­nya dengan izin pemurnian mau­pun pembangunan smel­ter. Semuanya merupakan hak subjektif pemerintah untuk memberikan izin. Pada per­soal­an ini pe­merintah ha­rus membenahi regulasi per­izinan pembukaan tam­bang secara legal, sebab de­ngan regulasi dan perizinan yang mudah dan murah, maka dibandingkan me­lakukan tam­bang ilegal de­ngan segala ri­sikonya, akti­vi­tas tambang secara legal akan menjadi pi­lih­an utama.

Sebaliknya, jika pengurus­an perizinan masih mahal dan sulit untuk dijangkau, ber­aki­bat pada pengurusan tambang legal yang transaksional. Pe­la­ku tambang ilegal juga akan le­bih memilih transaksi mes­ki­pun menghadapi risiko pe­lang­garan hukum. Hal ini akan berujung pada tindakan ko­rup­tif sehingga menye­der­ha­na­kan perizinan tambang le­gal menjadi sebuah keharusan guna menuntaskan persoalan tambang ilegal.

Persoalan kedua, terkait le­mahnya pengawasan ter­ha­dap tambang ilegal ini. Ini meru­pa­kan sebuah ironi ketika ada tam­bang ilegal yang diketahui pe­merintah dan dinas terkait na­mun selama bertahun-ta­hun tidak ada tin­da­kan untuk menun­tas­kannya.

Sebagai con­­toh nyata, per­soal­an tam­bang ile­gal di Kabupaten Te­bo, Provinsi Jambi, yang sudah ma­suk ta­hap sangat meng­kha­wa­tirkan, tapi pe­me­rintah se­tempat tidak melakukan ti­n­dakan apapun.

Pengawasan yang optimal, selain bisa menyelesaikan tam­bang ilegal, juga guna men­ce­gah munculnya pelaku tam­bang ilegal baru. Demikian ju­ga pengawasan dimak­sud­kan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat akan ba­haya tambang ilegal bagi eko­sistem lingkungan dan ke­hi­dupan manusia itu sendiri. De­ngan begitu, pada akhirnya se­luruh masyarakat akan ber­par­tisipasi mencegah dan me­merangi munculnya tambang ilegal.

Persoalan ketiga, pene­gakan hukum yang lemah ter­ha­dap pelaku tambang ilegal. Indikatornya sangat jelas. Be­ra­pa persen dari jumlah

la­por­an polisi terkait adanya tam­bang ilegal yang ditin­dak­lan­juti minimal hingga tahap pe­nyi­dikan? Demikian juga ter­kait pro­ses di pengadilan.

Pe­nye­le­saian persoalan ini harus di­ba­rengi dengan upaya refor­masi birokrasi. Pada beberapa dae­rah justru aparat penegak hu­kum menjadi bagian dari tam­bang ilegal tersebut, baik se­cara langsung menjadi pe­mi­lik mau­pun sekadar hanya men­jadi beking dan menerima setoran dari aktivitas tambang ilegal.

Penegakan hukum mak­si­mal dan aparat yang memiliki integritas akan menghasilkan penegakan hukum optimal bagi pelaku tambang ilegal se­hingga akan menghasilkan efek jera. Pada bagian ini tim gerakan nasional penye­la­mat­an sumber daya alam (GNP­SDA) yang dimiliki Komisi Pem­­berantasan Korupsi (KPK) bisa diaktifkan guna men­dukung sektor ini.

Se­ba­liknya, tanpa penegakan hu­kum yang memadai, tambang ilegal akan semakin meluas dan pelaku tambang ilegal akan memilih menempuh ja­lan koruptif transaksional ber­sama oknum aparat penegak hukum.

Niat pemerintah untuk se­gera menuntaskan per­ma­sa­lahan tambang ilegal meru­pa­kan momentum baik dan ha­rus dikawal bersama-sama agar bisa diwujudkan, tidak sa­ja di lokasi calon ibu kota ne­gara, tetapi di seluruh lokasi tam­bang ilegal di Indonesia.

Demikian juga penting bagi pemerintah untuk mere­ha­bi­li­tasi dan merestorasi lingkung­an serta ekosistem sumber da­ya alam perkampungan ma­sya­rakat terdampak tambang ilegal maupun bekas tambang ilegal. Dalam hal ini guna meng­hindari okupasi secara liar, maka pemerintah perlu mengembalikan lingkungan dan ekosistem sumber daya alam pada fungsi aslinya de­ngan melakukan rehabilitasi dan restorasi.
(nag)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Rusia: Ukraina Jadi...
Rusia: Ukraina Jadi Tambang Emas bagi Produsen Senjata Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved