50 Rancangan Undang-undang Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Jum'at, 17 Januari 2020 - 09:29 WIB
50 Rancangan Undang-undang Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
50 Rancangan Undang-undang Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
A A A
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Kesepakatan jumlah RUU yang masuk Prolegnas 2020 itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) antara Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 16 Januari 2020.

Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas. “Kami sepakat dan mendukung agar RUU itu bisa segera dibahas,” terang Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, fraksinya sepakat 50 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2020. Sebenarnya, kata dia, dalam raker sebelumnya sudah diputuskan dan disepakati 50 RUU masuk prolegnas, namun keputusan itu dianulir Bamus.

“Itu baru pertama kali terjadi. Jangan sampai hasil rapat ini dibatalkan Bamus lagi,” tegas dia. Dia berharap, hasil raker Baleg diteruskan ke rapat paripurna dan 50 RUU ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas tahun ini.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pariera mengatakan, tantangan DPR ke depan adalah membuat undang-undang yang berkualitas, bukan hanya dari sigi kuantitas.

UU yang dihasilkan harus bermanfaatkan untuk rakyat dan memberikan keadilan, serta kesejahteraan bagi masyarakat.

Setelah semua fraksi diberi kesempatan menyampaikan pandangannya, pimpinan Baleg pun mengutuk palu tanda disepakatinya 50 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2020. “Prinsipnya semua fraksi sudah setuju terhadap 50 RUU yang telah kami tetapkan,” terang Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Dari 500 RUU itu, ada empat RUU yang merupakan carry over dari tahun sebelumnya, yaitu, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Perubatasn atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. “Memang ada catatan dari beberapa fraksi,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Menteri Yasonna berharap 50 RUU itu segera disahkan dalam rapat paripurna sehingga bisa segera dilakukan pembahasan. Rencananya, pada Selesa 21 Januari 2020 depan, DPR akan menggelar rapat paripurna.

Menurut dia, jika sudah disahkan dalam paripurna, pemerintah akan segera menyerahkan surat presiden (Surpres). Khususnya untuk dua RUU Omnibus Law, yaitu RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Politikus PDIP itu mengatakan, tidak lama lagi naskah akademik dan draf RUU sudah sempurna. “Artinya paling tidak sudah menjadi draf rancangan UU yang nanti dimasukkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan,” papar dia.

Pihaknya akan berusaha keras untuk menuntaskan pembahasan dua RUU Omnibus Law itu. Ditargetkan dalam 100 hari, pembahasannya bisa rampung.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5824 seconds (0.1#10.140)