DPR, Pemerintah dan DPD Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dengan Catatan

Kamis, 14 Januari 2021 - 22:29 WIB
loading...
DPR, Pemerintah dan DPD Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dengan Catatan
Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD sepakati 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati sebanyak 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam program legislasi nasional ( Prolegnas ) prioritas tahun 2021 . Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja (Raker) yang digelar Kamis (14/1/2021) malam.

(Baca juga: Soal Prolegnas 2021, DPR Tak Ingin Pasang Target Tinggi)

"Apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas perubahan tahun 2020-2024 dapat disetujui? Setuju ya, dengan catatan?," tanya Ketua Baleg RI saat memimpin Raker tersebut.

(Baca juga: Raker Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda)

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir dan ditutup dengan ketuk palu pimpinan sidang.

Supratman menjelaskan, 33 RUU ini disetujui dengan catatan lantaran ada sejumlah fraksi partai politik yang memberikan perhatian khusus terhadap masing-masing RUU tersebut. Misalnya, pada RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol), ada sejumlah fraksi yang menginginkan perubahan judul RUU.

(Baca juga: RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: Ini Menjadi Harapan Baru)

Oleh karena itu, guna tak menghambat jalannya fungsi legislasi tahun 2021, Supratman meminta catatan tersebut dibahas dan ditindaklanjuti di mekanisme selanjutnya pasca pengambilan keputusan selanjutnya.

"Saya cuma mau mengingatkan kepada kita, kalo kita tunda lagi keputusan prolegnas, maka seluruh kegiatan yang terkait dengan kegiatan legislasi di dpr ini enggak ada yang bisa jalan baik itu di AKD, Komisi, Baleg, karena ini kalo belum kita sahkan otomatis yang terkait dengan pembahasan undang-undang gak ada yg bisa jalan satupun," ujar dia.

"Jadi prinsipnya sekali lagi, soal materi, substansi yang dipersoalkan, nanti akan ada mekanisme berikutnya," tuturnya melanjutkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)