Kemendagri: Sudah 496 Kabupaten dan Kota Gunakan Tanda Tangan Digital
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut dari 514 kabupaten/kota, sebanyak 496 kabupaten/kota telah menggunakan tanda tangan digital dalam layanan dokumen kependudukan. Seperti diketahui penggunaan tanda tangan digital ini diluncurkan Dukcapil Kemendagri mulai tahun lalu. (Baca juga: Kemendagri Sahkan Tanda Tangan Digital)
“Jadi tanda tangan digital berisi QR code. Dan ada penjelasannya bahwa dokumen ini ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan tanda tangan basah dan cap basah lagi. Saat ini sudah ada 496 kabupaten dan kota yang menggunaakan tanda tangan digital. Sementara sisanya 18 daerah masih melakukan persiapan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Selasa (14/1/2019).
Dia mengatakan beberapa dokumen kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan digital antara lain akta lahir, akta perkawinan, akta perkawinan dan lainnya. Dia mengatakan, setiap daerah memiliki jumlah yang berbeda terkait dokumen apa saja yang telah menggunakan tanda tangan digital. “Saat ini rekornya masih dipegang oleh Kota Blitar yakni ada 9 dokumen yang bertandatangan digital. Daerah lainnya ada 8, 7, 6 dokumen kependudukan,” tuturnya.
Menurutnya dengan tanda tangan digital semakin mempermudah pelayanan. Pasalnya kepala dinas dapat memberikan tandatangaannya tanpa harus ke kantor. Sehingga tidak ada alasan dokumen terhambat karena pejabat dukcapil tak ada di kantor. “Keuntungannya lebih aman karena menggunakan QR Code. Saat dipindai QR code tersebut akan keluar data lengkap. Selain itu sulit dipalsukan. Tentunya lebih efisien dan pelayanan lebih cepat,” ungkapnya.
Zudan mengatakan pihaknya terus mendorong agar 18 daerah yang belum menerapkan untuk segera bergerak. Daerah tersebut antara lain Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Kayong Utara, Mahakam Ulu, Sidenreng Rappang, Donggala, dan Banggai Kepulauan. Selain itu Bolaang Mongondouw Timur, Minahasa, Sau Raijua, Malaka, Maluku Barat Daya, Maybrat, Manokwari Selatan, Paniai, Mamberami Tengah Yalimo.
“Alasannya ada kepala dinasnya belum siap menggunakan tanda tangan elektronik, belum tersedia laptop ada yang koneksi belum mmadai, servernya rusak. Ini beberapa yang menyampaikan. Saya melakukan pendekatan ke teman-teman ini agar lebih gesit, sigap lagi dan mau belajar untuk menggunakan tanda tangan digital,” ujarnya.
“Jadi tanda tangan digital berisi QR code. Dan ada penjelasannya bahwa dokumen ini ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan tanda tangan basah dan cap basah lagi. Saat ini sudah ada 496 kabupaten dan kota yang menggunaakan tanda tangan digital. Sementara sisanya 18 daerah masih melakukan persiapan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Selasa (14/1/2019).
Dia mengatakan beberapa dokumen kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan digital antara lain akta lahir, akta perkawinan, akta perkawinan dan lainnya. Dia mengatakan, setiap daerah memiliki jumlah yang berbeda terkait dokumen apa saja yang telah menggunakan tanda tangan digital. “Saat ini rekornya masih dipegang oleh Kota Blitar yakni ada 9 dokumen yang bertandatangan digital. Daerah lainnya ada 8, 7, 6 dokumen kependudukan,” tuturnya.
Menurutnya dengan tanda tangan digital semakin mempermudah pelayanan. Pasalnya kepala dinas dapat memberikan tandatangaannya tanpa harus ke kantor. Sehingga tidak ada alasan dokumen terhambat karena pejabat dukcapil tak ada di kantor. “Keuntungannya lebih aman karena menggunakan QR Code. Saat dipindai QR code tersebut akan keluar data lengkap. Selain itu sulit dipalsukan. Tentunya lebih efisien dan pelayanan lebih cepat,” ungkapnya.
Zudan mengatakan pihaknya terus mendorong agar 18 daerah yang belum menerapkan untuk segera bergerak. Daerah tersebut antara lain Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Kayong Utara, Mahakam Ulu, Sidenreng Rappang, Donggala, dan Banggai Kepulauan. Selain itu Bolaang Mongondouw Timur, Minahasa, Sau Raijua, Malaka, Maluku Barat Daya, Maybrat, Manokwari Selatan, Paniai, Mamberami Tengah Yalimo.
“Alasannya ada kepala dinasnya belum siap menggunakan tanda tangan elektronik, belum tersedia laptop ada yang koneksi belum mmadai, servernya rusak. Ini beberapa yang menyampaikan. Saya melakukan pendekatan ke teman-teman ini agar lebih gesit, sigap lagi dan mau belajar untuk menggunakan tanda tangan digital,” ujarnya.
(cip)