Kemendagri Sahkan Tanda Tangan Digital

Selasa, 27 November 2018 - 08:02 WIB
Kemendagri Sahkan Tanda...
Kemendagri Sahkan Tanda Tangan Digital
A A A
MAKASSAR - Mulai 2019, pelayanan dokumen kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran atau kartu keluarga (KK) makin mudah. Kemendagri membuat terobosan layanan tanda tangan digital. Lewat inovasi ini, pembuatan dokumen bakal semakin praktis dan cepat.

Dengan layanan baru ini, penerbitan dokumen tak lagi tergantung kehadiran pimpinan yang berwenang seperti kepala dinas. Sebab akta kelahiran atau KK baru bisa ditandatangani dari jarak jauh atau di luar kantor. Tanda tangan kepala dinas cukup dibuat di telepon seluler, tablet atau gadget lainnya. Setelah dibubuhi tanda tangan resmi, maka pemohon layanan kependudukan bisa mencetak sendiri kartu-kartu tersebut. Ini membuat layanan makin mudah dan cepat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mematangkan layanan tanda tangan digital ini. Sebagai tahap awal, para kepala dinas akan diminta mendaftarkan seluruh tanda tangannya guna menjadi spesimen yang akan dicocokkan dalam penerapan tanda tangan digital hingga Desember mendatang. Dengan rencana ini, Kemendagri optimistis layanan ini dapat dilaksanakan mulai tahun depan.

"Semangatnya kita ingin mempercepat, mempermudah dan memotong jarak dan ruang. Sehingga tidak terganggu karena pejabatnya tidak di kantor, cuti atau dimana pun. Sehingga konsep menandatangani diubah menjadi digital," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Koordinasi Pendaftaran Penduduk dan Persiapan Menghadapi Pemilihan Umum 2019 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar,kemarin.

Tanda tangan digital disimpan dalam sistem. Sehingga pejabat di daerah cukup memeriksa di gadgetnya, baik laptopnya ataupun ipadnya. “Kalau sudah clear tinggal tekan tombol ok,” ungkapnya.

Zudan juga mendorong agar Dukcapil di daerah mampu mengoptimalkan layanan via online untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan. Dia mencontohkan layanan akta kelahiran online telah diterapkan di Solo, Jawa Tengah.

Dengan layanan ini, kata dia, masyarakat dapat mencetak akta kelahiran di mana saja tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil. "Bisa dicetak dari mana pun, misalnya dari rumah atau kantor, yang penting jaringannya ada," katanya.

Dia mengakui bahwa kondisi setiap daerah berbeda-beda. Maka dari itu penerapan ini diutamakan daerah yang sudah siap secara infrastruktur. Dia menyebut hal ini harus jadi perhatian kepala daerah untuk menyiapkannya. “Maka peran buppati/wali kota penting. Misalnya menyediakan wifi. Jadi memang siapa yang siap ayo jalan. Ya belum yaa saya tinggal. Kami tetap sediakan dua layanan boleh manual juga digital. Tapi tetap kita dorong semuanya berpartisipasi,” jelasnya.

Direktur Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan tanda tangan digital sebenarnya bukan hal baru dalam pelayanan publik. Endi menyebut beberapa daerah sudah menerapkan tanda tangan digital dalam layanan perizinan.

“Tentu hal ini bisa membuat layanan lebih efisiensi. Di manapun kepala disdukcapil berada maka tidak perlu lagi menunggu. Memang lebih memudahkan masyarakat,” ungkapnya.

Namun begitu dia mengingatkan bahwa tidak semua daerah siap secara infrastruktur. Misalnya daerah pinggiran ataupun daerah Indonesia bagian timur yang fasilitas internetnya jauh dari baik. “Maka dari itu dukungan pusat sangatlah penting. Lebih dari itu integrasi data juga penting,” tuturnya.

Di sisi lain dia juga menyoroti persoalan mendasar yang memperlama layanan dokumen kependudukan yakni masalah prosedur. Menurutnya saat ini prosedur layanan tidak terstandar secara sama. Masyarakat seringkali dipusingkan dengan segala prasarat dan prosedur layanan di disdukcapil daerah. “Kalau tanda tangan kan diujung ketika semua sudah selesai. Nah ini yang buat lama itu kan prosedur di disdukcapil. Ini perlu direformasi secara menyeluruh,” ungkapnya.

Apalagi saat ini masih sangat banyak kepala disdukcapil yang kurang dalam membuat terobosan layanan. Padahal sebagai pemberi layanan dasar, disdukcapil merupakan pintu hadirnya negara untuk masyarakat.

Validitas Tanda Tangan
Tantangan pada layanan baru digital ini adalah orisinalitas tanda tangan. Namun demikian, validitas tanda tangan di beberapa Negara telah diatur oleh oleh undang-undang. Sejumlah negara yang telah memiliki undang-undang untuk mengatur validitas tersebut yakni Argentina, Bermuda, Brasil, Kanada, China, Kolombia, Uni Eropa, Ghana, Guatemala, India, Jepang, Korea, Malaysia, Meksiko, Moldova, Selandia Baru, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Afrika Selatan, Swiss, Ukraina, Amerika Serikat (AS), Uruguay, dan Turki.

Tanda tangan digital merupakan skema matematika untuk verifikasi keaslian pesan digital atau dokumen digital. Tanda tangan digital yang sah memberi penerimanya alasan untuk meyakini pesan itu dibuat oleh pengirim yang dapat dipercaya.

Tanda tangan digital menjadi elemen standar dari sebagian besar protokol kriptographik dan banyak digunakan untuk distribusi software, transaksi keuangan, software manajemen kontrak, dan kadang digunakan untuk mendeteksi pemalsuan.

Tanda tangan digital sering digunakan untuk pelaksanaan tanda tangan elektronik, istilah lebih luas yang merujuk pada data elektronik apapun yang berisi tanda tangan itu. Namun tidak semua tanda tangan elektronik menggunakan tanda tangan digital.

Di sejumlah negara, termasuk AS, Aljazair, Turki, India, Brasil, Indonesia, Meksiko, Arab Saudi, Uruguay, Swiss dan Uni Eropa, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan legal.

Tanda tangan digital menggunakan kriptographi asimetris. Adapun stempel dan tanda tangan digital sama dengan tanda tangan dan stempel secara manual. Meski demikian, tanda tangan digital yang baik sangat sulit dipalsukan dibandingkan dengan tanda tangan biasa.

Pasar tanda tangan digital di berbagai negara diperkirakan terus tumbuh seiring proses digitalisasi yang berkembang pesat di berbagai sektor, baik keuangan atau layanan hukum. “Pasar tanda tangan digital di Amerika Utara dan Eropa diperkirakan mengalami tingkat pertumbuhan yang pesat, karena memiliki regulasi tanda tangan elektronik yang akan mendorong perdagangan lintas negara, termasuk yang diterapkan oleh Asosiasi Pesan Elektronik Eropa (EEMA),” ungkap laporan Market Watch.

Tumbuhnya minat untuk transaksi yang aman dan autentikasi identitas pengguna di jaringan digital juga mendorong penerapan tanda tangan digital di berbagai kawasan. “Ukuran pasar tanda tangan digital diperkirakan tumbuh pesat, seiring perlunya otentikasi yang efektif, keamanan data, kontrol dan integritas. Otentikasi identitas pengguna selama transaksi digital menajdi aspek penting meningkatnya pemrintaan solusi tanda tangan digital,” papar Market Watch.

Pasar tanda tangan digital ini didorong oleh meningkatnya penggunaan oleh perusahaan untuk mengesahkan dan sertifikasi konten dokumen digital seperti email, PDF, dan dokumen. Dengan otentikasi yang baik, berbagai lembaga atau organisasi dapat mengirim dokumen bisnis dan kontrak hukum dengan risiko lebih rendah.

Dokumen elektronik itu dilindungi enkripsi pada pengiriman. Untuk menerima data dalam dokumen, penerima diotorisasi dengan tanda tangan digital untuk membuka data.

Meningkatnya pemalsuan transaksi keuangan dan distribusi software di penjuru dunia diperkirakan akan meningkatkan permintaan untuk pasar tanda tangan digital. Semakin banyak kebutuhan untuk verifikasi dokumen digital di berbagai bidang seperti pada persetujuan pasien, dokumen dan catatan pengadilan, kontrak, dokumen manajemen uang tunai, kebijakan dan berbagai klaim juga mendorong pertumbuhan permintaan untuk tanda tangan digital. (Dita Angga/Syarifuddin/Ant)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)