UU Baru Dinilai Hambat Kinerja KPK, Ini Respons Istana

Senin, 13 Januari 2020 - 19:14 WIB
UU Baru Dinilai Hambat Kinerja KPK, Ini Respons Istana
UU Baru Dinilai Hambat Kinerja KPK, Ini Respons Istana
A A A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman meminta agar semua pihak memberikan kesempatan agar Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan Undang-Undang (UU) No.19/2019. Hal ini disampaikan merespon adanya anggaran UU baru menghambat kerja KPK.

“Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK, kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2019).

Terkait dengan adanya suara yang ingin agar kembali ke UU lama, Fadjroel tak banyak berkomentar. Dia mengatakan bahwa pemerintah saat ini menghomati hukum postif yang berlaku.

“Undang-Undang yang sekarang adalah undang-undang berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi. (Kami) menghormati hukum positif yang ada. Kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru yaitu UU 19/2019 tentang KPK,” paparnya.

Terkait dnegan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan PDI Perjuangan, Fadjroel menegaskan bahwa presiden menjunjung tinggi aturan yang ada. Dia juga mengatakan presiden tak akan melindungi orang-orang yang terlibat OTT.

“Tidak akan karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu. terima kasih selamat siang,” ujarnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6649 seconds (0.1#10.140)