KPK Analisa Laporan Dugaan Korupsi dalam Program Kartu Prakerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi di balik program Kartu Prakerja. Boyamin mengaku, telah menyampaikan permintaannya itu kepada Tim Analis Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin, 4 Mei 2020. (Baca juga: Kartu Prakerja Tingkatkan Kompetensi Masyarakat RI)
Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menganalisa lebih jauh mengenai laporan dari masyarakat termasuk dari MAKI. "Setiap laporan masyarakat, termasuk dari MAKI tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Usai dilakukan analisa dan verifikasi, kata Ali, selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut termasuk mengenai dugaan korupsi pada program kartu prabayar. "Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, MAKI meminta KPK untuk memulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan/keterangan. Menurut Boyamin, KPK sudah bisa melakukan penyelidikan karena telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta kartu prakerja gelombang I dan gelombang II. "Artinya jika ada dugaan korupsi, misalnya dugaan mark up, maka KPK sudah bisa memulai penyelidikan atau setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan," kata Boyamin.
Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menganalisa lebih jauh mengenai laporan dari masyarakat termasuk dari MAKI. "Setiap laporan masyarakat, termasuk dari MAKI tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Usai dilakukan analisa dan verifikasi, kata Ali, selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut termasuk mengenai dugaan korupsi pada program kartu prabayar. "Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, MAKI meminta KPK untuk memulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan/keterangan. Menurut Boyamin, KPK sudah bisa melakukan penyelidikan karena telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta kartu prakerja gelombang I dan gelombang II. "Artinya jika ada dugaan korupsi, misalnya dugaan mark up, maka KPK sudah bisa memulai penyelidikan atau setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan," kata Boyamin.
(cip)