Optimalisasi Sistem Resi Gudang untuk Kesejahteraan Petani
A
A
A
Galuh Octania
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies
KESEJAHTERAAN petani di Indonesia yang masih terbilang rendah termasuk isu menarik diperbincangkan memasuki akhir 2019 ini. Kesejahteraan yang rendah disebabkan beberapa hal seperti masih lemahnya daya saing dan sulitnya akses petani ke pembiayaan. Padahal, jika berbicara pembiayaan, petani membutuhkan akses yang mudah, cepat, dan efektif. Hal ini dikarenakan hasil panen setiap komoditas membutuhkan biaya penyimpanan yang tidak sedikit. Selain itu, petani juga membutuhkan modal untuk dapat memulai produksi di musim selanjutnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebenarnya sudah menyediakan instrumen bagi petani untuk dapat memperoleh kemudahan dalam pembiayaan, yaitu lewat sistem resi gudang (SRG). Sistem ini berupa fasilitas penyimpanan yang dibentuk pemerintah untuk membantu petani dalam mengelola hasil panennya. Sistem ini memberikan kesempatan bagi petani untuk dapat menyimpan komoditas hasil panennya di gudang yang tersedia di setiap wilayah. Kegiatan ini diatur dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. Resi gudang yang kemudian diterbitkan oleh pengelola gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang. Sistem resi gudang sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. UU ini kemudian diperbaharui melalui UU Nomor 9 Tahun 2011.
Terdapat lebih dari 10 komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam pelaksanaan sistem resi ini. Beberapa komoditas yang termasuk di dalamnya adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, dan pala. Sistem ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan banyak manfaat bagi petani. Pertama , dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi petani dengan jaminan inventori atau komoditas yang disimpan di gudang. Jaminan ini dapat diperoleh dari bank maupun lembaga keuangan nonbank. Sebagai tambahan, sistem ini juga memastikan keterjaminan modal produksi yang dapat disediakan melalui resi gudang.
Kedua, sistem resi gudang juga dapat mengantisipasi penurunan harga di pasaran akibat melimpahnya hasil panen, komoditas hasil panen dapat disimpan di gudang dan dijual dengan harga yang nantinya lebih menguntungkan di pasar. Dengan demikian, keterkendalian dan kestabilan harga komoditas dapat terjamin. Selain itu, maraknya tengkulak yang hadir di rantai distribusi komoditas dapat dipotong jika sistem resi gudang benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik. Kelembagaan dalam sistem resi gudang melibatkan banyak pihak dalam proses pelaksanaannya di antaranya ada Badan Pengawas. Badan ini berwenang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan sistem resi gudang. Fungsi sebagai Badan Pengawas untuk sementara dilaksanakan oleh Bappebti. Selain itu, terdapat pula Pengelola Gudang. Pengelola inilah yang berhak untuk menerbitkan resi gudang. Pengelola adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan baik itu gudang milik sendiri atau gudang milik orang lain. Pengelola gudang memainkan peran penting sebagai pihak yang menyimpan, memelihara, dan mengawasi komoditas yang disimpan oleh para pemilik komoditas.
Selain dua pihak di atas, terdapat pula Lembaga Penilaian Kesesuaian yang bertugas untuk melakukan kegiatan sertifikasi, inspeksi, dan pengujian yang berkaitan dengan barang, gudang, dan pengelola gudang. Kemudian untuk pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem jaringan informasi dilakukan oleh Pusat Registrasi. Terlibat pula lembaga jaminan resi gudang yang bertugas mengelola dana jaminan resi gudang. Minimnya pemanfaatan resi gudang terlepas dari manfaat yang diberikan sistem dan pihak-pihak yang banyak terlibat dalam kelembagaan sistem resi gudang, pada faktanya, pelaksanaan dari sistem resi gudang di Indonesia masih sangat minim, utamanya dikarenakan enggannya petani untuk bergabung dalam sistem ini.
Berdasarkan data PT Kliring Berjangka Indonesia, sepanjang 2019 hanya 365 resi gudang yang terbit dengan nilai Rp86 miliar dan menghasilkan pembiayaan sebesar Rp46 miliar. Jumlah ini terhitung sangat kecil dibandingkan dengan jumlah gudang di seluruh Indonesia yang mencapai 123 unit pada 2018.
Ada beberapa hal yang menyebabkan minimnya implementasi resi gudang di Indonesia. Pertama , sulitnya mekanisme pembiayaan. Tujuan petani mendepositokan barangnya melalui sistem resi gudang adalah demi mendapatkan pembiayaan. Namun, pembiayaan ini justru sulit didapat karena petani harus melalui proses panjang, terutama karena petani harus melalui BI Checking yang terkadang pada akhirnya justru tidak memberikan persetujuan pembiayaan. Selain itu, terkadang petani juga lebih memilih untuk mendaftar KUR (Kredit Usaha Rakyat), di mana proses yang dilaluinya lebih mudah.
Kedua, petani masih terikat ijon. Masih minimnya pemanfaatan sistem resi gudang juga dikarenakan petani sudah telanjur terikat perjanjian dengan para tengkulak lewat ijon. Sistem ijon memberikan kemudahan pagi petani untuk memperoleh pembiayaan terhadap hasil panen, bahkan sebelum waktu panen tiba. Hal ini mau tidak mau membuat petani pada akhirnya harus menjual hasil panennya pada tengkulak.
Ketiga, kurangnya sosialisasi pada petani. Ini merupakan masalah utama yang sering dihadapi dan hal ini membuat pelaksanaan sistem ini tidak dimengerti oleh petani. Banyak dari mereka yang masih awam akan sistem resi gudang dan manfaat yang dapat diberikan lewat pembiayaan dari sistem ini. Selain itu, kalau sudah menyadari akan hadirnya pentingnya sistem resi gudang, terdapat uji mutu atau standar kualitas barang yang harus dilalui petani agar barang dapat masuk ke gudang. Proses inilah yang dianggap rumit oleh petani.
Keempat, lembaga pembiayaan belum siap dengan sistem resi gudang. Selain beberapa masalah di atas, petani juga menginginkan proses pencairan uang yang cepat ketika barang komoditas masuk ke gudang.
Proyeksi ke Depan
Untuk mengatasi minimnya implementasi sistem resi gudang di Indonesia, pemerintah dalam hal ini Bappebti harus turun tangan dengan lebih ekspansif terutama dalam menyosialisasikan mengenai program ini ke petani. Kerja sama dengan pemerintah daerah tentu perlu ditingkatkan agar para kepala desa juga turut ikut serta terlibat dalam optimalisasi sistem resi gudang. Selain itu, dari sisi penyedianya, lembaga pembiayaan dan pengelola gudang juga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin agar pelaksanaannya berjalan lancar. Pengelola gudang haruslah pihak yang paham akan jalannya suatu usaha, tidak sekadar menjaga gudang. Untuk itu, perekrutan pengelola gudang harus dilakukan untuk mereka yang benar-benar berkapasitas.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menjadikan optimalisasi sistem resi gudang sebagai program kerja utama dalam 100 hari kepemimpinannya. Tentunya hal ini merupakan hal yang baik, perlu untuk dilanjutkan dan dinilai evaluasinya, sehingga pemerintah sadar akan apa yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Petani harus benar-benar memperoleh manfaat dari sistem resi gudang ini. Pemerintah harus belajar dari negara lain yang sudah sukses memakai sistem ini. Penghujung 2019 ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk melakukan gebrakan dalam mengoptimalkan sistem resi gudang. Patut kita tunggu bagaimana implementasi peningkatan dari sistem ini di Indonesia pada 2020.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies
KESEJAHTERAAN petani di Indonesia yang masih terbilang rendah termasuk isu menarik diperbincangkan memasuki akhir 2019 ini. Kesejahteraan yang rendah disebabkan beberapa hal seperti masih lemahnya daya saing dan sulitnya akses petani ke pembiayaan. Padahal, jika berbicara pembiayaan, petani membutuhkan akses yang mudah, cepat, dan efektif. Hal ini dikarenakan hasil panen setiap komoditas membutuhkan biaya penyimpanan yang tidak sedikit. Selain itu, petani juga membutuhkan modal untuk dapat memulai produksi di musim selanjutnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebenarnya sudah menyediakan instrumen bagi petani untuk dapat memperoleh kemudahan dalam pembiayaan, yaitu lewat sistem resi gudang (SRG). Sistem ini berupa fasilitas penyimpanan yang dibentuk pemerintah untuk membantu petani dalam mengelola hasil panennya. Sistem ini memberikan kesempatan bagi petani untuk dapat menyimpan komoditas hasil panennya di gudang yang tersedia di setiap wilayah. Kegiatan ini diatur dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. Resi gudang yang kemudian diterbitkan oleh pengelola gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang. Sistem resi gudang sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. UU ini kemudian diperbaharui melalui UU Nomor 9 Tahun 2011.
Terdapat lebih dari 10 komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam pelaksanaan sistem resi ini. Beberapa komoditas yang termasuk di dalamnya adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, dan pala. Sistem ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan banyak manfaat bagi petani. Pertama , dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi petani dengan jaminan inventori atau komoditas yang disimpan di gudang. Jaminan ini dapat diperoleh dari bank maupun lembaga keuangan nonbank. Sebagai tambahan, sistem ini juga memastikan keterjaminan modal produksi yang dapat disediakan melalui resi gudang.
Kedua, sistem resi gudang juga dapat mengantisipasi penurunan harga di pasaran akibat melimpahnya hasil panen, komoditas hasil panen dapat disimpan di gudang dan dijual dengan harga yang nantinya lebih menguntungkan di pasar. Dengan demikian, keterkendalian dan kestabilan harga komoditas dapat terjamin. Selain itu, maraknya tengkulak yang hadir di rantai distribusi komoditas dapat dipotong jika sistem resi gudang benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik. Kelembagaan dalam sistem resi gudang melibatkan banyak pihak dalam proses pelaksanaannya di antaranya ada Badan Pengawas. Badan ini berwenang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan sistem resi gudang. Fungsi sebagai Badan Pengawas untuk sementara dilaksanakan oleh Bappebti. Selain itu, terdapat pula Pengelola Gudang. Pengelola inilah yang berhak untuk menerbitkan resi gudang. Pengelola adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan baik itu gudang milik sendiri atau gudang milik orang lain. Pengelola gudang memainkan peran penting sebagai pihak yang menyimpan, memelihara, dan mengawasi komoditas yang disimpan oleh para pemilik komoditas.
Selain dua pihak di atas, terdapat pula Lembaga Penilaian Kesesuaian yang bertugas untuk melakukan kegiatan sertifikasi, inspeksi, dan pengujian yang berkaitan dengan barang, gudang, dan pengelola gudang. Kemudian untuk pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem jaringan informasi dilakukan oleh Pusat Registrasi. Terlibat pula lembaga jaminan resi gudang yang bertugas mengelola dana jaminan resi gudang. Minimnya pemanfaatan resi gudang terlepas dari manfaat yang diberikan sistem dan pihak-pihak yang banyak terlibat dalam kelembagaan sistem resi gudang, pada faktanya, pelaksanaan dari sistem resi gudang di Indonesia masih sangat minim, utamanya dikarenakan enggannya petani untuk bergabung dalam sistem ini.
Berdasarkan data PT Kliring Berjangka Indonesia, sepanjang 2019 hanya 365 resi gudang yang terbit dengan nilai Rp86 miliar dan menghasilkan pembiayaan sebesar Rp46 miliar. Jumlah ini terhitung sangat kecil dibandingkan dengan jumlah gudang di seluruh Indonesia yang mencapai 123 unit pada 2018.
Ada beberapa hal yang menyebabkan minimnya implementasi resi gudang di Indonesia. Pertama , sulitnya mekanisme pembiayaan. Tujuan petani mendepositokan barangnya melalui sistem resi gudang adalah demi mendapatkan pembiayaan. Namun, pembiayaan ini justru sulit didapat karena petani harus melalui proses panjang, terutama karena petani harus melalui BI Checking yang terkadang pada akhirnya justru tidak memberikan persetujuan pembiayaan. Selain itu, terkadang petani juga lebih memilih untuk mendaftar KUR (Kredit Usaha Rakyat), di mana proses yang dilaluinya lebih mudah.
Kedua, petani masih terikat ijon. Masih minimnya pemanfaatan sistem resi gudang juga dikarenakan petani sudah telanjur terikat perjanjian dengan para tengkulak lewat ijon. Sistem ijon memberikan kemudahan pagi petani untuk memperoleh pembiayaan terhadap hasil panen, bahkan sebelum waktu panen tiba. Hal ini mau tidak mau membuat petani pada akhirnya harus menjual hasil panennya pada tengkulak.
Ketiga, kurangnya sosialisasi pada petani. Ini merupakan masalah utama yang sering dihadapi dan hal ini membuat pelaksanaan sistem ini tidak dimengerti oleh petani. Banyak dari mereka yang masih awam akan sistem resi gudang dan manfaat yang dapat diberikan lewat pembiayaan dari sistem ini. Selain itu, kalau sudah menyadari akan hadirnya pentingnya sistem resi gudang, terdapat uji mutu atau standar kualitas barang yang harus dilalui petani agar barang dapat masuk ke gudang. Proses inilah yang dianggap rumit oleh petani.
Keempat, lembaga pembiayaan belum siap dengan sistem resi gudang. Selain beberapa masalah di atas, petani juga menginginkan proses pencairan uang yang cepat ketika barang komoditas masuk ke gudang.
Proyeksi ke Depan
Untuk mengatasi minimnya implementasi sistem resi gudang di Indonesia, pemerintah dalam hal ini Bappebti harus turun tangan dengan lebih ekspansif terutama dalam menyosialisasikan mengenai program ini ke petani. Kerja sama dengan pemerintah daerah tentu perlu ditingkatkan agar para kepala desa juga turut ikut serta terlibat dalam optimalisasi sistem resi gudang. Selain itu, dari sisi penyedianya, lembaga pembiayaan dan pengelola gudang juga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin agar pelaksanaannya berjalan lancar. Pengelola gudang haruslah pihak yang paham akan jalannya suatu usaha, tidak sekadar menjaga gudang. Untuk itu, perekrutan pengelola gudang harus dilakukan untuk mereka yang benar-benar berkapasitas.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menjadikan optimalisasi sistem resi gudang sebagai program kerja utama dalam 100 hari kepemimpinannya. Tentunya hal ini merupakan hal yang baik, perlu untuk dilanjutkan dan dinilai evaluasinya, sehingga pemerintah sadar akan apa yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Petani harus benar-benar memperoleh manfaat dari sistem resi gudang ini. Pemerintah harus belajar dari negara lain yang sudah sukses memakai sistem ini. Penghujung 2019 ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk melakukan gebrakan dalam mengoptimalkan sistem resi gudang. Patut kita tunggu bagaimana implementasi peningkatan dari sistem ini di Indonesia pada 2020.
(wib)