Kesediaan Syamsuddin Haris Jadi Pengawas KPK Dipertanyakan

Sabtu, 21 Desember 2019 - 20:21 WIB
Kesediaan Syamsuddin Haris Jadi Pengawas KPK Dipertanyakan
Kesediaan Syamsuddin Haris Jadi Pengawas KPK Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Kesediaan Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menjadi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu dipertanyakan. Pasalnya, Syamsuddin Haris pernah mengkritik Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya dewan pengawas.

"Kalau dilihat jejak digital kan Pak Syamsuddin termasuk orang yang tidak setuju dengan Undang-undang KPK baru, tapi dia mengisi juga, itu perlu ditanyakan apa yang jadi latar belakang perubahan itu?"ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar usai diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Babak Baru KPK di Hotel Ibis, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Diketahui, Presiden Jokowi telah menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris sebagai dewan pengawas KPK. Di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, mereka diambil sumpahnya. Adapun Ketuanya adalah Tumpak Hatorangan Panggabean.

Mengenai nama-nama dewan pengawas KPK, dia tidak mempermasalahkannya. Terutama, Artidjo Alkostar, mantan hakim agung yang terkenal sering memperberat hukuman bagi koruptor. (Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Bikin Kebocoran Semakin Luas )

"Dari sisi orang, baiklah semua itu, termasuk Pak Artidjo Alkostar. Apalagi kalau dibandingkan hartanya dengan yang lain, hehehe.. Kan jauh. Artinya dia masih memegang integritas. Dari sisi itu kita optimis dewas bakal konsisten dengan tugas dan fungsinya," ujarnya.

"Tapi jangan sampai narasi baik tentang orang-orang yang menduduki Dewas ini menjadi jebakan Batmen. Karena yang keliru adalah sistemnya," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7427 seconds (0.1#10.140)