Mahfud Md: Era Jokowi Tidak Ada Pelanggaran HAM
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada isu pelanggaran HAM. “Coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang, tidak ada satupun isu pelanggaran HAM,” ungkapnya terkait Penegakkan Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (12/12/2019).
Mahfud meminta masyarakat untuk membedakan pelanggaran HAM dan kejahatan atau kriminal. Dia menjelaskan, pelanggaran HAM adalah yang dilakukan sengaja oleh negara untuk merampas hak asasi rakyatnya atau membiarkan terjadinya pelanggaran HAM. “Pelanggaran HAM secara umum dibagi dua. Satu kejahatan atau kriminal, orang membunuh orang, oknum menganiaya orang. Kedua, pelanggaran HAM, yang dilakukan pemerintah dengan tujuan tertentu. Itu pelanggaran HAM,” jelasnya.
Contoh lain, kata Mahfud, polisi diamuk oleh rakyat, itu bukan pelanggaran HAM. Begitu juga dengan rakyat yang mengamuk bukan termasuk dalam pelanggaran HAM. ”Pelanggaran HAM itu yang sifatnya horisontal itu kejahatan, kerusuhan itu. Kejahatan banyak, kejahatan oleh oknum juga banyak. Itu sedang diproses, dan sudah diungkap semua, hukum sedang berjalan. Yang belum, mari kita selesaikan,” tambahnya.
Meskipun, masih ada 11 kasus pelanggaran HAM berdasar data yang dimiliki Komnas HAM dan Polhukam. Namun semuanya terjadi jauh sebelum Presiden Jokowi. “11 kasus itu terjadi jauh sebelum Pak Jokowi. Bukan di masa Pak Jokowi tidak ada pelanggaran HAM oleh oknum terhadap rakyat atau rakyat terhadap rakyat itu banyak. Makanya, pengadilan jalan terus. Karena pelanggaran HAM dalam arti kriminal itu memang selalu terjadi,” jelasnya.
Pelanggaran HAM yang mungkin dilakukan oleh negara seperti misalnya terjadi di daerah operasi militer. “Bisa Papua, nah Papua itu ada tendensi pelanggaran HAM dan itu terjadi pada 2001 dan 2003. Wamena dan Wasior kan, tapi jangan bilang dulu pelanggaran HAM, karena rakyat membunuh rakyat, dibunuh, dibakar, lalu turun aparat, masa dibilang pelanggaran HAM. Lihat dulu nanti,” kata Mahfud
Mahfud meminta masyarakat untuk membedakan pelanggaran HAM dan kejahatan atau kriminal. Dia menjelaskan, pelanggaran HAM adalah yang dilakukan sengaja oleh negara untuk merampas hak asasi rakyatnya atau membiarkan terjadinya pelanggaran HAM. “Pelanggaran HAM secara umum dibagi dua. Satu kejahatan atau kriminal, orang membunuh orang, oknum menganiaya orang. Kedua, pelanggaran HAM, yang dilakukan pemerintah dengan tujuan tertentu. Itu pelanggaran HAM,” jelasnya.
Contoh lain, kata Mahfud, polisi diamuk oleh rakyat, itu bukan pelanggaran HAM. Begitu juga dengan rakyat yang mengamuk bukan termasuk dalam pelanggaran HAM. ”Pelanggaran HAM itu yang sifatnya horisontal itu kejahatan, kerusuhan itu. Kejahatan banyak, kejahatan oleh oknum juga banyak. Itu sedang diproses, dan sudah diungkap semua, hukum sedang berjalan. Yang belum, mari kita selesaikan,” tambahnya.
Meskipun, masih ada 11 kasus pelanggaran HAM berdasar data yang dimiliki Komnas HAM dan Polhukam. Namun semuanya terjadi jauh sebelum Presiden Jokowi. “11 kasus itu terjadi jauh sebelum Pak Jokowi. Bukan di masa Pak Jokowi tidak ada pelanggaran HAM oleh oknum terhadap rakyat atau rakyat terhadap rakyat itu banyak. Makanya, pengadilan jalan terus. Karena pelanggaran HAM dalam arti kriminal itu memang selalu terjadi,” jelasnya.
Pelanggaran HAM yang mungkin dilakukan oleh negara seperti misalnya terjadi di daerah operasi militer. “Bisa Papua, nah Papua itu ada tendensi pelanggaran HAM dan itu terjadi pada 2001 dan 2003. Wamena dan Wasior kan, tapi jangan bilang dulu pelanggaran HAM, karena rakyat membunuh rakyat, dibunuh, dibakar, lalu turun aparat, masa dibilang pelanggaran HAM. Lihat dulu nanti,” kata Mahfud
(cip)