Kemenko Polhukam Realisasikan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng

Jum'at, 15 Desember 2023 - 00:56 WIB
loading...
Kemenko Polhukam Realisasikan...
Kemenko Polhukam melalui Tim PPHAM melakukan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) melakukan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kegiatan ini berlangsung di Pogombo, Kantor Gubernur Provinsi Sulteng. Pemenuhan Hak Korban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah dalam menjalankan rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat yang telah diterima.

Setelah Aceh dan Jakarta, Sulteng menjadi tempat ketiga yang melaksanakan program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat. Program serupa dilakukan di Aceh pada Juni 2023 dan di Jakarta pada 11 Desember 2023 yang melibatkan kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, dan kasus penghilangan secara paksa.

Baca juga: Mahfud MD Berharap Rekomendasi Reformasi Hukum Bisa Segera Dijalankan

Sebanyak 448 penerima manfaat, mewakili 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng, mendapatkan sejumlah program dari pemerintah. Beberapa di antaranya melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN. Termasuk Jasa Raharja, BTN, dan Kementerian PUPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras oleh Aparat Merupakan Pelanggaran HAM
Outlook SETARA Institute...
Outlook SETARA Institute dan SIGI, Ini 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia
PKS Dapat Penghargaan...
PKS Dapat Penghargaan Terbaik Capaian Indeks Integritas Partai Politik 2025
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Inspirasi Lulusan Kampus...
Inspirasi Lulusan Kampus Reformasi, Anwar Hafid Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Berita Terkini
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved