Pemerintah Bakal Permudah Kepulangan Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat
Sabtu, 24 Juni 2023 - 07:30 WIB
loading...
Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso menyatakan pemerintah akan mempermudah kepulangan para korban pelanggaran HAM berat ke Indonesia. Foto: MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Jumlah eksil korban pelanggaran HAM berat bertambah dari 39 menjadi 136 orang dalam waktu tiga pekan. Hal itu diungkap Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.
Teguh yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat menjelaskan bahwa, pemerintah akan mempermudah kepulangan eksil korban pelanggaran HAM berat ke tanah air melalui Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri.
"Ya, jadi (para korban dan keturunannya) akan diberikan second home visa (visa rumah kedua), golden visa, KITAS (kartu izin tinggal terbatas). Tapi kalau dwi kewarganegaraan kita kan tidak menganut dua kewarganegaraan. Ini memang sudah disiapkan untuk korban yang luar negeri," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).
Program pemulihan hak korban yang akan diberikan Kemenkumham dan Kemlu merupakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Selain Golden Visa, Secondhome Visa, Relaksasi masa kunjungan atau masa tinggal, dan KITAS, pemerintah juga akan mempermudah kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk korban di luar negeri. Ini merupakan kemudahan dalam pindah kewarganegaraan menjadi WNI dan melepas status kewarganegaraan yang lain (WNA).
Sebagai informasi, berdasarkan data sementara terdapat 136 eksil atau warga Indonesia terasing yang merupakan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, 134 di antaranya adalah korban peristiwa 1965.
Teguh yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat menjelaskan bahwa, pemerintah akan mempermudah kepulangan eksil korban pelanggaran HAM berat ke tanah air melalui Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri.
"Ya, jadi (para korban dan keturunannya) akan diberikan second home visa (visa rumah kedua), golden visa, KITAS (kartu izin tinggal terbatas). Tapi kalau dwi kewarganegaraan kita kan tidak menganut dua kewarganegaraan. Ini memang sudah disiapkan untuk korban yang luar negeri," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).
Program pemulihan hak korban yang akan diberikan Kemenkumham dan Kemlu merupakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Selain Golden Visa, Secondhome Visa, Relaksasi masa kunjungan atau masa tinggal, dan KITAS, pemerintah juga akan mempermudah kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk korban di luar negeri. Ini merupakan kemudahan dalam pindah kewarganegaraan menjadi WNI dan melepas status kewarganegaraan yang lain (WNA).
Sebagai informasi, berdasarkan data sementara terdapat 136 eksil atau warga Indonesia terasing yang merupakan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, 134 di antaranya adalah korban peristiwa 1965.
Lihat Juga :