Pemerintah Bakal Permudah Kepulangan Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat

Sabtu, 24 Juni 2023 - 07:30 WIB
loading...
Pemerintah Bakal Permudah...
Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso menyatakan pemerintah akan mempermudah kepulangan para korban pelanggaran HAM berat ke Indonesia. Foto: MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Jumlah eksil korban pelanggaran HAM berat bertambah dari 39 menjadi 136 orang dalam waktu tiga pekan. Hal itu diungkap Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.

Teguh yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat menjelaskan bahwa, pemerintah akan mempermudah kepulangan eksil korban pelanggaran HAM berat ke tanah air melalui Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri.

"Ya, jadi (para korban dan keturunannya) akan diberikan second home visa (visa rumah kedua), golden visa, KITAS (kartu izin tinggal terbatas). Tapi kalau dwi kewarganegaraan kita kan tidak menganut dua kewarganegaraan. Ini memang sudah disiapkan untuk korban yang luar negeri," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Program pemulihan hak korban yang akan diberikan Kemenkumham dan Kemlu merupakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

Selain Golden Visa, Secondhome Visa, Relaksasi masa kunjungan atau masa tinggal, dan KITAS, pemerintah juga akan mempermudah kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk korban di luar negeri. Ini merupakan kemudahan dalam pindah kewarganegaraan menjadi WNI dan melepas status kewarganegaraan yang lain (WNA).

Sebagai informasi, berdasarkan data sementara terdapat 136 eksil atau warga Indonesia terasing yang merupakan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, 134 di antaranya adalah korban peristiwa 1965.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras oleh Aparat Merupakan Pelanggaran HAM
PKS Dapat Penghargaan...
PKS Dapat Penghargaan Terbaik Capaian Indeks Integritas Partai Politik 2025
Temui Komnas HAM, Roy...
Temui Komnas HAM, Roy Suryo: Kami Jadi Tersangka Itu Pelanggaran HAM Berat
Laporan AS Ungkap Represi...
Laporan AS Ungkap Represi China dari Dalam Negeri hingga Luar Perbatasan
China Dakwa Jurnalis...
China Dakwa Jurnalis Du Bin dengan Tuduhan Provokasi
Purbaya soal Banyak...
Purbaya soal Banyak WNI Kerja di LN: Gagal Ciptakan Lapangan Kerja
Rekomendasi
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved