Pemerintah Pastikan Tak Intervensi Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:48 WIB
loading...
Pemerintah Pastikan...
Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menegaskan pemerintah menghormati dan tidak akan melakukan intervensi atas tugas dan fungsi Komnas HAM . Termasuk dalam hal penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM Berat yang kini tengah ditangani.

Dia mengungkapkan, pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah, persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Menurut dia, hal itu sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih tangguh dan maju.

“Saat ini, koordinasi dalam rangka akselerasi sinergi pembangunan hukum dan HAM nasional antara pemerintah dengan Komnas HAM sudah berjalan baik, dan diharapkan bisa ditingkatkan dimasa depan,” ujar Sugeng, di Jakarta, Selasa (22/12/2021).

Baca juga: Mahfud Sebut Penentuan Kasus Pelanggaran HAM Berat Ranah Komnas HAM

Dia mengungkapkan, sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah dalam memajukan dan melindungi HAM dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan. Sekaligus, bisa dipadukan dengan berbagai program pemerintah. Adapun sinergi yang dimaksud antara lain, mengatasi masalah yang menyangkut konflik agraria, pelanggaran HAM berat, penataan kelembagaan, intolerasi dan ekstremisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan oleh oknum aparat dan kelompok masyarakat, serta kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat.

Baca juga: Mahfud MD: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Berisi 22 Jaksa Senior

"Diharapkan ke depannya dapat terus dipadukan dengan berbagai program pemerintah seperti pembentukan Satgas Reforma Agraria, kajian untuk melakukan revisi UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 26 Tahun 2000, penyusunan RUU KKR dalam upaya pemulihan hak para korban/ahli warisnya, implementasi restoratif justice, pedoman implementasi UU ITE maupun upaya revisi terbatas UU ITE,” ungkapnya.

Hal itu, sambung Sugeng, akan terus dilakukan agar tidak lagi terjadi multitafsir ratifikasi berbagai Instrumen HAM Internasional (ICPAPED, OPCAT), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia, RAN Penanggulangan Ektremisme, maupun berbagai Program Upaya Pemajuan HAM lainnya.

Sugeng menambahkan berbagai rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian, yang dilakukan perlu dilanjutkan dengan pembahasan bersama. Tentunya, dari hasil bahasan itu dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Kemenko Polhukam akan terus mengkoordinasikan dalam rangka mendorong dan mencari solusi berbagai sumbatan atau hambatan di dalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya terkait pembangunan hukum dan HAM," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
Gantikan Atnike, Anis...
Gantikan Atnike, Anis Hidayah Jabat Ketua Komnas HAM
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Dedi Mulyadi Dilaporkan...
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Pelajar Bandel ke Barak Militer
Kasus Mantan Pemain...
Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI, KemenHAM Beri Rekomendasi ke Komnas HAM hingga Bareskrim
861 Pekan Aksi Kamisan:...
861 Pekan Aksi Kamisan: Seruan Tak Henti untuk Keadilan HAM
Laporkan Dedi Mulyadi...
Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Terkait Program Barak Militer, Warga Babelan: Melanggar Hak Asasi
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 36: Usaha Alya Mendukung Devan
Kenapa India dan Pakistan...
Kenapa India dan Pakistan Pisah? Ternyata Ini Penyebabnya
Sinopsis RCTI Layar...
Sinopsis RCTI Layar Drama Indonesia Mencintaimu Sekali Lagi Eps 148: Elvira Kepergok Arini
Berita Terkini
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Pesan Damai Menteri...
Pesan Damai Menteri Agama dari Hartford-USA: Menyatukan Dunia melalui Dialog Lintas Iman
SPPI Kerja Sama dengan...
SPPI Kerja Sama dengan 3 Asosiasi Perikanan Taiwan
Infografis
China Rilis Laporan...
China Rilis Laporan Pelanggaran HAM Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved