Pemerintah Pastikan Tak Intervensi Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:48 WIB
loading...
Pemerintah Pastikan Tak Intervensi Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menegaskan pemerintah menghormati dan tidak akan melakukan intervensi atas tugas dan fungsi Komnas HAM . Termasuk dalam hal penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM Berat yang kini tengah ditangani.

Dia mengungkapkan, pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah, persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Menurut dia, hal itu sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih tangguh dan maju.

“Saat ini, koordinasi dalam rangka akselerasi sinergi pembangunan hukum dan HAM nasional antara pemerintah dengan Komnas HAM sudah berjalan baik, dan diharapkan bisa ditingkatkan dimasa depan,” ujar Sugeng, di Jakarta, Selasa (22/12/2021).



Dia mengungkapkan, sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah dalam memajukan dan melindungi HAM dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan. Sekaligus, bisa dipadukan dengan berbagai program pemerintah. Adapun sinergi yang dimaksud antara lain, mengatasi masalah yang menyangkut konflik agraria, pelanggaran HAM berat, penataan kelembagaan, intolerasi dan ekstremisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan oleh oknum aparat dan kelompok masyarakat, serta kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat.



"Diharapkan ke depannya dapat terus dipadukan dengan berbagai program pemerintah seperti pembentukan Satgas Reforma Agraria, kajian untuk melakukan revisi UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 26 Tahun 2000, penyusunan RUU KKR dalam upaya pemulihan hak para korban/ahli warisnya, implementasi restoratif justice, pedoman implementasi UU ITE maupun upaya revisi terbatas UU ITE,” ungkapnya.

Hal itu, sambung Sugeng, akan terus dilakukan agar tidak lagi terjadi multitafsir ratifikasi berbagai Instrumen HAM Internasional (ICPAPED, OPCAT), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia, RAN Penanggulangan Ektremisme, maupun berbagai Program Upaya Pemajuan HAM lainnya.

Sugeng menambahkan berbagai rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian, yang dilakukan perlu dilanjutkan dengan pembahasan bersama. Tentunya, dari hasil bahasan itu dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Kemenko Polhukam akan terus mengkoordinasikan dalam rangka mendorong dan mencari solusi berbagai sumbatan atau hambatan di dalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya terkait pembangunan hukum dan HAM," tuturnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)