Tim PPHAM Akan Bahas Program Prioritas Bersama Menko Polhukam Akhir Pekan Ini

Kamis, 22 September 2022 - 09:27 WIB
loading...
Tim PPHAM Akan Bahas Program Prioritas Bersama Menko Polhukam Akhir Pekan Ini
Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Makarim Wibisono menyebutkan pihaknya akan melaksanakan rapat akhir pekan ini di Surabaya, Jawa Timur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) , Makarim Wibisono menyebutkan pihaknya akan melaksanakan rapat akhir pekan ini di Surabaya, Jawa Timur.

Rapat tersebut kata Makarim Wibisono dimaksudkan untuk membahas program prioritas pasca ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu. Baca juga: Jabat Ketua Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat, Makarim Wibisono Akan Bahas Ini Bareng Mahfud MD

"Pada 24 dan 25 kita akan berkumpul di Surabaya untuk membicarakan program-program yang akan dilaksanakan. Kegiatan tersebut juga akan diikuti Menko Polhukam," ujar Makarim Wibisono ketika dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Ia mengungkapkan pihaknya akan merumuskan lebih lanjut terkait berbagai penanganan pelanggaran HAM di masa lalu.

"Kita akan merumuskan apa yang akan kita laksanakan dan capai dalam rangka melaksanakan Kepres nomor 17 tadi. Bagaimana kita bisa menghadapi persoalan ini secara sistematis atau beruntun," jelas Makarim.

Lebih lanjut ia menyebutkan rencana kerja dari Tim PPHAM akan diproses segera. "Kita siapkan logistik arah sekretariat apa yang dibutuhkan kita agar beroperasi. Kita punya dokumen Komnas HAM, mengenai masalah pelanggaran HAM masa lalu. Kita akan menyoroti terkait data-data tersebut untuk bisa ditindaklanjuti," terang Makarim.

Ia melanjutkan berbagai laporan dari Komnas HAM tersebut nantinya akan ditelaah lebih lanjut oleh pihaknya.

"Kita harus memiliki sikap yang sama dari report tadi yang sudah dikirim ke Kejaksaan Agung tapi dikembalikan karena tidak cukup Bukti. Kita mencoba mencari apa-apa yang bisa terkait untuk menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Makarim Wibisono sebagai ketua Tim PPHAM. Tim PPHAM ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM diatur pada Pasal 7 Keppres tersebut. Berikut susunannya:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3099 seconds (0.1#10.140)