35 Terdakwa Pelanggaran Berat HAM Bebas, Mahfud Bicara Mekanisme Pembuktian yang Lemah
Senin, 20 Maret 2023 - 04:06 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat 35 terdakwa pelanggaran HAM yang bebas di Indonesia. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat 35 terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bebas di Indonesia. Bebasnya terdakwa dilatarbelakangi oleh mekanisme pembuktian.
"Harus saya katakan karena kita sudah mengajukan beberapa kasus pelanggaran HAM berat itu ternyata 35 terdakwanya semuanya dibebaskan oleh pengadilan. Karena apa? karena pembuktiannya yang menurut hukum acara, menurut Mahkamah Agung tidak standar dan tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan," ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker dalam Rakernas Komnas HAM TA 2023 yang ditayangkan kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Mahfud MD: Penundaan Pemilu 2024 Bisa Bikin Kacau dan Sebabkan Pertumpahan Darah
Mahfud mengatakan pemerintah dan Komnas HAM menaruh perhatian terhadap pembuktian tersebut. Hal itu agar terdakwa pelanggaran HAM berat tidak bebas.
"Karena menurut UU itu tidak ada daluwarsanya (pelanggaran HAM berat) itu harus diupayakan sampai bisa ditemukan mekanisme pembuktian yang lebih mungkin," jelas dia.
"Harus saya katakan karena kita sudah mengajukan beberapa kasus pelanggaran HAM berat itu ternyata 35 terdakwanya semuanya dibebaskan oleh pengadilan. Karena apa? karena pembuktiannya yang menurut hukum acara, menurut Mahkamah Agung tidak standar dan tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan," ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker dalam Rakernas Komnas HAM TA 2023 yang ditayangkan kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Mahfud MD: Penundaan Pemilu 2024 Bisa Bikin Kacau dan Sebabkan Pertumpahan Darah
Mahfud mengatakan pemerintah dan Komnas HAM menaruh perhatian terhadap pembuktian tersebut. Hal itu agar terdakwa pelanggaran HAM berat tidak bebas.
"Karena menurut UU itu tidak ada daluwarsanya (pelanggaran HAM berat) itu harus diupayakan sampai bisa ditemukan mekanisme pembuktian yang lebih mungkin," jelas dia.
Lihat Juga :