35 Terdakwa Pelanggaran Berat HAM Bebas, Mahfud Bicara Mekanisme Pembuktian yang Lemah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat 35 terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bebas di Indonesia. Bebasnya terdakwa dilatarbelakangi oleh mekanisme pembuktian.
"Harus saya katakan karena kita sudah mengajukan beberapa kasus pelanggaran HAM berat itu ternyata 35 terdakwanya semuanya dibebaskan oleh pengadilan. Karena apa? karena pembuktiannya yang menurut hukum acara, menurut Mahkamah Agung tidak standar dan tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan," ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker dalam Rakernas Komnas HAM TA 2023 yang ditayangkan kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (19/3/2023).
Mahfud mengatakan pemerintah dan Komnas HAM menaruh perhatian terhadap pembuktian tersebut. Hal itu agar terdakwa pelanggaran HAM berat tidak bebas.
"Karena menurut UU itu tidak ada daluwarsanya (pelanggaran HAM berat) itu harus diupayakan sampai bisa ditemukan mekanisme pembuktian yang lebih mungkin," jelas dia.
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah telah mengambil langkah lain dengan membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu (PPHAM). Tim itu dibentuk dalam upaya penanganan pelanggaran HAM berat yang menitikberatkan pada pemulihan korban.
"Kebijakan penyelesaian ini, diambil sebagai wujud tanggung jawab negara dalam upaya memenuhi hak-hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya dari korban peristiwa pelanggaran HAM berat, tim ini berbicara pada korban, bukan bicara siapa pelaku," tutupnya.
"Harus saya katakan karena kita sudah mengajukan beberapa kasus pelanggaran HAM berat itu ternyata 35 terdakwanya semuanya dibebaskan oleh pengadilan. Karena apa? karena pembuktiannya yang menurut hukum acara, menurut Mahkamah Agung tidak standar dan tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan," ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker dalam Rakernas Komnas HAM TA 2023 yang ditayangkan kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (19/3/2023).
Mahfud mengatakan pemerintah dan Komnas HAM menaruh perhatian terhadap pembuktian tersebut. Hal itu agar terdakwa pelanggaran HAM berat tidak bebas.
"Karena menurut UU itu tidak ada daluwarsanya (pelanggaran HAM berat) itu harus diupayakan sampai bisa ditemukan mekanisme pembuktian yang lebih mungkin," jelas dia.
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah telah mengambil langkah lain dengan membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu (PPHAM). Tim itu dibentuk dalam upaya penanganan pelanggaran HAM berat yang menitikberatkan pada pemulihan korban.
"Kebijakan penyelesaian ini, diambil sebagai wujud tanggung jawab negara dalam upaya memenuhi hak-hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya dari korban peristiwa pelanggaran HAM berat, tim ini berbicara pada korban, bukan bicara siapa pelaku," tutupnya.
(kri)