Hukuman Dipangkas MA, Nurdin Halid Yakin Idrus Marham Segera Bebas
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman pidana penjara terdakwa kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, disambut positif Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid. (Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Idrus Marham)
Seperti diketahui, MA memangkas hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara di tingkat kasasi dari sebelumnya lima tahun penjara. Nurdin Halid yakin, Idrus Marham akan segera menghirup udara segar. (Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)
"Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut, dengan hukuman yang sudah dijalani Insya Allah Pak Idrus Marham akan menikmati kebebasan," ujar Nurdin Halid di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Nurdin Halid yakin Idrus Marham akan kembali bertugas di Partai Golkar setelah dinyatakan bebas dari hukumannya nanti. Sebab, kata dia, hak politik Idrus Marham tidak dicabut pengadilan. "Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar, karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya," katanya. (Baca juga: Hukuman Idrus Marham Disoal, KPK Ingin Ada Kesamaan Visi Penegak Hukum)
Sekadar diketahui, Idrus Marham sempat menjabat Sekretaris Jenderal Partai Golkar era Setya Novanto. Setelah Setya Novanto dijerat kasus korupsi e-KTP, Idrus Marham menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Seperti diketahui, MA memangkas hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara di tingkat kasasi dari sebelumnya lima tahun penjara. Nurdin Halid yakin, Idrus Marham akan segera menghirup udara segar. (Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)
"Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut, dengan hukuman yang sudah dijalani Insya Allah Pak Idrus Marham akan menikmati kebebasan," ujar Nurdin Halid di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Nurdin Halid yakin Idrus Marham akan kembali bertugas di Partai Golkar setelah dinyatakan bebas dari hukumannya nanti. Sebab, kata dia, hak politik Idrus Marham tidak dicabut pengadilan. "Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar, karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya," katanya. (Baca juga: Hukuman Idrus Marham Disoal, KPK Ingin Ada Kesamaan Visi Penegak Hukum)
Sekadar diketahui, Idrus Marham sempat menjabat Sekretaris Jenderal Partai Golkar era Setya Novanto. Setelah Setya Novanto dijerat kasus korupsi e-KTP, Idrus Marham menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
(cip)