Kasus Suap Perkara di MA, KPK Jadwalkan Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie

Senin, 16 November 2020 - 14:22 WIB
loading...
Kasus Suap Perkara di...
KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan ketua DPR Marzuki Alie sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (16/11/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPR Marzuki Alie sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (16/11/2020).

(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan melengkapi berkas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Untuk kepentingan tersebut, ujar Ali, penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama mantan Ketua DPR Marzuki Alie. (Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)

"Saksi atas nama Marzuki Alie, mantan Ketua DPR, kami jadwalkan sebagai saksi untuk tersangka HS hari ini Senin, 16 November," ujar Ali saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, saat ini belum bisa disampaikan apa hubungan Marzuki dengan tersangka Hiendra maupun kasusnya. Ali juga tidak mau berspekulasi apakah sebelumnya nama Marzuki lebih dulu disebut oleh saksi atau tersangka.

"Nanti kami sampaikan di materi update," ujarnya.

Hiendra Soenjoto disangkakan telah memberikan suap kepada terdakwa Nurhadi Abdurrachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung periode 2012-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi). Hiendra telah ditangkap KPK pada Kamis (29/10/2020) setelah lebih enam bulan buron.

Berdasarkan dakwaan Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono, uang suap yang diterima keduanya dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp45.726.955.000. Suap diterima Nurhadi bersama Rezky kurun 2015 hingga 2016.

Suap ini terkait dengan pengurusan dua perkara yakni gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN, Persero) dan gugatan Azhar Umar melawan Hiendra. Azhar merupakan mantan direksi PT MIT.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0914 seconds (0.1#10.140)