Hukuman Idrus Marham Disoal, KPK Ingin Ada Kesamaan Visi Penegak Hukum
A
A
A
JAKARTA - KPK kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman pidana penjara terdakwa kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. (Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Idrus Marham)
MA memangkas hukuman Idrus menjadi dua tahun di tingkat kasasi dari sebelumnya 5 tahun. Meski kecewa, KPK tetap menghormati keputusan MA terkait pengurangan hukuman untuk mantan menteri sosial tersebut. (Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)
"Bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung, terutama majelis hakim, yang mengambil putusan itu," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Tak hanya itu, KPK juga berharap ada kesamaan visi-misi antarlembaga penegak hukum untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi. Sehingga, ada kesepakatan bersama penegak hukum dan peradilan dalam menghukum koruptor. (Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp2,25 M, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan)
"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham diganjar hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. (Baca juga: Divonis Lebih Berat, Begini Reaksi Idrus Marham)
Namun, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Sebab, Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap.
MA memangkas hukuman Idrus menjadi dua tahun di tingkat kasasi dari sebelumnya 5 tahun. Meski kecewa, KPK tetap menghormati keputusan MA terkait pengurangan hukuman untuk mantan menteri sosial tersebut. (Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)
"Bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung, terutama majelis hakim, yang mengambil putusan itu," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Tak hanya itu, KPK juga berharap ada kesamaan visi-misi antarlembaga penegak hukum untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi. Sehingga, ada kesepakatan bersama penegak hukum dan peradilan dalam menghukum koruptor. (Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp2,25 M, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan)
"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham diganjar hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. (Baca juga: Divonis Lebih Berat, Begini Reaksi Idrus Marham)
Namun, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Sebab, Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap.
(cip)