Hakim Agung Terjerat Kasus Dugaan Suap, Ketua SAHI: Mencoreng Lembaga Peradilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah mencoreng nama baik lembaga peradilan yang seharusnya menjadi sumber kepastian hukum. Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP Silaturahmi Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), Abdul Khaliq Ahmad.
"OTT Hakim Agung telah mencoreng lembaga peradilan sebagai penjaga kepastian dan keadilan hukum," ungkap Khaliq kepada MNC Portal Indonesia, Senin (26/9/2022).
Khaliq meminta pengusutan secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Hal itu demi mengetahui siapa saja yang terlibat dalam suap yang dimaksud.
"Audit kinerja lembaga peradilan untuk cegah korupsi, perlawanan terhadap korupsi harus menjadi bentuk jihad baru bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan dalam OTT tersebut menyita barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 ribu atau setara Rp2,6 miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250.000 dan Rp50 juta," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
"OTT Hakim Agung telah mencoreng lembaga peradilan sebagai penjaga kepastian dan keadilan hukum," ungkap Khaliq kepada MNC Portal Indonesia, Senin (26/9/2022).
Khaliq meminta pengusutan secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Hal itu demi mengetahui siapa saja yang terlibat dalam suap yang dimaksud.
"Audit kinerja lembaga peradilan untuk cegah korupsi, perlawanan terhadap korupsi harus menjadi bentuk jihad baru bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan dalam OTT tersebut menyita barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 ribu atau setara Rp2,6 miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250.000 dan Rp50 juta," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
(hab)