APBD Telat Diserahkan, Kepala Daerah Terancam Tak Digaji

Rabu, 27 November 2019 - 11:12 WIB
APBD Telat Diserahkan,...
APBD Telat Diserahkan, Kepala Daerah Terancam Tak Digaji
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada toleransi bagi daerah mana pun terkait penetapan APBD 2020. Bagi daerah yang terlambat, anggota DPRD dan kepala daerahnya dipastikan tidak akan mendapatkan gaji selama enam bulan.

Seperti diketahui, APBD 2020 paling lambat ditetapkan pada 31 Desember 2019 mendatang. Hingga saat ini, baru 10 pemerintah provinsi yang menyerahkan Rancangan APBD (RAPBD) untuk dievaluasi Kemendagri.

“Memang khusus tahun 2020 yang penyampaian RAPBD di 2019 ini, kalau saya lihat terkesan beberapa daerah sedikit tertunda karena berkaitan dengan pergantian DPRD-nya. Tetapi saya mau bilang bahwa di dalam peraturan perundang-undangan itu tidak pernah mengecualikan kalau ada pergantian DPRD boleh diperpanjang. Tidak ada (toleransi),” ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan sanksi tegas bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD 2020 adalah tidak dibayarkannya gaji bagi pimpinan daerah, dalam hal ini kepala daerah atau anggota DPRD. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 312 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). “Apabila sebelum pelaksanaan anggaran per 1 Januari, belum disepakati maka dikenai sanksi. Siapa yang kena sanksi? Itu ada tim nantinya yang menilai dan melihat dari pihak mana kesalahan itu. Kalau kesalahannya dari DPRD dan kepala daerah, dua-duanya kena sanksi. Sanksinya tidak terima penghasilan selama enam bulan,” tuturnya

Kendati demikian, Syarifuddin optimistis tidak akan ada daerah yang telat mengesahkan APBD. Menurutnya, ketepatan waktu daerah dalam menetapkan APBD semakin hari semakin baik. Misalnya saja untuk Papua dan Aceh yang sering kali langganan terlambat, mereka sudah memasukkan RAPBD ke Kemendagri. “Sudah masuk di antaranya Papua, Sulawesi Tenggara sudah masuk. Kemudian Aceh sudah. Ya, ini jadi perhatian kami juga. Jadi sejak awal, kami sudah wanti-wanti jangan sampai Aceh itu APBD-nya terlambat. Papua juga sudah masuk. Justru masuk sebelum pergantian DPRD. Jadi, mereka intinya memaksimalkan peran DPRD sebelumnya,” jelasnya.

Terkait fokus evaluasi, dia mengatakan salah satunya berkaitan dengan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Kemudian yang kedua, terkait capaian standar pelayanan minimal yang harus tercapai. “Kemudian kami juga membedah APBD, bagaimana misalnya proporsi belanja dalam APBD untuk program-program kegiatan yang menyentuh ke masyarakat. Kalau dulu kita kenal dengan istilah belanja publik, kalau sekarang tidak ada istilah itu lagi. Tapi dari karakter belanjanya bisa kita lihat. Misalnya belanja-belanja mana yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Analisis kami sejauh itu,” ujarnya.

Dia menegaskan jika belanja daerah belum menyentuh kepentingan masyarakat maka akan dikoreksi. Dia memastikan akan mencari ke mana anggaran tersebut beralih. “Jangan-jangan ada belanja-belanja yang sebenarnya tidak terlalu urgen. Kami coba dalami. Apakah itu ditaruh di belanja barang/jasa misalnya. Kemudian, kami pelajari atau di belanja lain seperti hibah atau bantuan-bantuan lain. Itu pasti kami koreksi untuk anggarannya dialihkan. Dan dialihkan ke kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan masih ada daerah yang anggaran untuk aparatur lebih besar dibandingkan untuk masyarakat. Dia meminta agar hal ini jangan sampai terulang. “Ada (daerah) program yang menyentuh masyarakat itu tidak sampai 20%, sementara untuk aparaturnya 50-an dan 60%. Padahal seharusnya terbalik. Program yang untuk menyentuh masyarakatnya harus jauh lebih besar dibandingkan untuk aparaturnya, kira-kira gitu,” katanya kemarin.

Tito menegaskan kembali pesan Presiden Joko Widodo bahwa setiap program yang dibuat haruslah menyentuh ke masyarakat. Jangan hanya membuat program tanpa output. “Dalam bahasa Bapak Presiden jangan membuat program hanya sent. Tapi program itu benar-benar ‘delivered’, artinya dirasakan menyentuh masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam evaluasi RAPBD tahun 2020 akan ada variabel yang dilihat, di antaranya anggaran affrmative action seperti untuk kesehatan dan pendidikan. “Nanti kita kan memiliki variabel-variabel untuk mengukur. Misalnya masalah pendidikan itu 20%, masalah kesehatan 15%. Nah, ini affirmative action harus dikerjakan,” ungkapnya.

Saat ini Tito mengakui sudah ada beberapa daerah yang RAPBD 2020-nya sudah masuk Kementerian Dalam Negeri. Dia pun akan terus berkomunikasi dengan daerah agar tepat waktu untuk menyerahkan RAPBD. “Sekarang kita membangun hubungan komunikasi agar mereka menyampaikannya tepat waktu, insyaallah tepat waktu lah, kita akan bangun komunikasi terus-menerus,” pungkasnya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6473 seconds (0.1#10.140)