Kubu Bamsoet: Hentikan Penggiringan Opini Munas Aklamasi
A
A
A
JAKARTA - Situasi politik di internal Partai Golkar kian panas. Setelah mendeklarasikan pencalonan sebagai ketua umum (caketum) Partai Golkar pada Jumat (22/11/2019), kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) langsung menggebrak dengan menuding kubu calon petahana (incumbent) Airlangga Hartarto melakukan intrik-intrik politik yang tidak elok dari rezim Airlangga Hartarto.
”Kami menyaksikan dan merasakan adanya intrik-intrik politik yang tidak elok dari rezim Ketua Umum Airlangga Hartarto yang bertendensi memanipulasi makna musyawarah untuk mufakat sebagai aklamasi dan atau calon tunggal,” kata Wasekjen DPP Golkar yang juga anggota Tim 9 Penggalangan Opini dan Media Massa kubu Bamsoet, Viktus Murin kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Viktus meminta Airlangga Hartarto beserta para loyalis dan pendukungnya agar menjaga suasana kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) pada 3-6 Desember 2019 mendatang dengan menghentikan penggiringan opini mengenai musyawarah-mufakat yang identik dengan aklamasi atau calon tunggal, untuk mencegah kemungkinan perpecahan yang akut di tubuh Partai Golkar.
”Menindaklanjuti ajakan dari Presiden/Kepala Negara Bapak Joko Widodo bahwa Partai Golkar hendaknya menghindari kegaduhan politik maka kami mengingatkan Saudara Airlangga Hartarto, loyalis, dan para pendukungnya agar berhenti melakukan ‘kegenitan-kegenitan politik yang tidak perlu’. Misalnya dengan membuat tafsir secara sepihak atas ketentuan AD/ART Partai Golkar, hanya demi terpilih kembali sebagai ketua umum pada Munas 2019,” tuturnya.
Pihaknya pun mengapresiasi sikap bijak dari Presiden Jokowi yang telah memastikan bahwa tidak akan mencampuri urusan persaingan politik di antara calon-calon ketua umum Partai Golkar pada Munas 2019.
”Kami menangkap adanya indikasi tidak sehat dan cenderung licik dalam proses pembentukan Panitia Munas 2019, di mana para Pengurus DPP (Pengurus Harian dan Pengurus Pleno) yang dicurigai atau diidentikasi sebagai pendukung Bamsoet, dicoret dari kepanitiaan Munas,” katanya.
Indikasinya, pada 16 November telah beredar surat dari DPP Partai Golkar (Und-547/GOLKAR/XI/2019) tertanggal 15 November 2019 klasifikasi Biasa, perihal Undangan Rapat Pleno Panitia Penyelenggara Munas Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Korbid PP Wilayah Timur Melchias Markus Mekeng dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus.
Dalam undangan tersebut, kata Viktus, rapat sedianya dilaksanakan pada Senin 18 November 2019 di Aula Kantor DPP Partai Golkar. Tetapi, pada 17 November muncul lagi informasi melalui WhatsApp dari Romly, staf DPP di Sekretariat Jenderal, mengenai penundaan rapat tersebut. Intisari dari bunyi pesan WA tersebut, rapat ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
“Anehnya, beberapa hari kemudian, beredar SK DPP Nomor KEP-395/DPP/XI/2019 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus, di mana nama-nama Pengurus DPP yang merupakan pendukung Bamsoet telah hilang dari SK, dan kemudian tidak lagi diundang mengikuti rapat panitia yang digelar pada Sabtu 23 November 2019,” katanya.
Lebih aneh dan konyol, tutur Viktus, dalam komposisi kepengurusan panitia Munas tersebut, tertera pula nama-nama oknum non-Golkar yang sebelumnya diketahui bukan pengurus atau anggota Partai Golkar, dan bahkan yang sudah pindah atau migrasi ke partai politik lain.
Pihaknya mengingatkan kubu Airlangga Hartarto yang saat ini telah mendominasi susunan panitia Munas agar menjalankan tahapan sesuai perintah Bab XIV, Pasal 50, mengenai Pemilihan Pimpinan Partai.
Pasal tersebut berbunyi, (1) Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah; (2) Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Penjaringan, Pencalonan, dan Pemilihan; (3) Ketua Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur; (4) Penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai dilaksanakan oleh Ketua Formatur dibantu beberapa orang Anggota Formatur; (5) Tata Cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri.
“Kami garisbawahi bunyi ayat 2. Anehnya, sampai dengan hari ini, tahapan proses pemilihan yang diawali dengan tahapan penjaringan justru belum berlangsung sama sekali. Padahal jadwal Munas, 3 sampai 6 Desember 2019, sudah sangat dekat atau mepet waktunya. Seharusnya tahapan penjaringan calon-calon ketua umum sudah mulai dilakukan,” katanya.
”Kami menyaksikan dan merasakan adanya intrik-intrik politik yang tidak elok dari rezim Ketua Umum Airlangga Hartarto yang bertendensi memanipulasi makna musyawarah untuk mufakat sebagai aklamasi dan atau calon tunggal,” kata Wasekjen DPP Golkar yang juga anggota Tim 9 Penggalangan Opini dan Media Massa kubu Bamsoet, Viktus Murin kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Viktus meminta Airlangga Hartarto beserta para loyalis dan pendukungnya agar menjaga suasana kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) pada 3-6 Desember 2019 mendatang dengan menghentikan penggiringan opini mengenai musyawarah-mufakat yang identik dengan aklamasi atau calon tunggal, untuk mencegah kemungkinan perpecahan yang akut di tubuh Partai Golkar.
”Menindaklanjuti ajakan dari Presiden/Kepala Negara Bapak Joko Widodo bahwa Partai Golkar hendaknya menghindari kegaduhan politik maka kami mengingatkan Saudara Airlangga Hartarto, loyalis, dan para pendukungnya agar berhenti melakukan ‘kegenitan-kegenitan politik yang tidak perlu’. Misalnya dengan membuat tafsir secara sepihak atas ketentuan AD/ART Partai Golkar, hanya demi terpilih kembali sebagai ketua umum pada Munas 2019,” tuturnya.
Pihaknya pun mengapresiasi sikap bijak dari Presiden Jokowi yang telah memastikan bahwa tidak akan mencampuri urusan persaingan politik di antara calon-calon ketua umum Partai Golkar pada Munas 2019.
”Kami menangkap adanya indikasi tidak sehat dan cenderung licik dalam proses pembentukan Panitia Munas 2019, di mana para Pengurus DPP (Pengurus Harian dan Pengurus Pleno) yang dicurigai atau diidentikasi sebagai pendukung Bamsoet, dicoret dari kepanitiaan Munas,” katanya.
Indikasinya, pada 16 November telah beredar surat dari DPP Partai Golkar (Und-547/GOLKAR/XI/2019) tertanggal 15 November 2019 klasifikasi Biasa, perihal Undangan Rapat Pleno Panitia Penyelenggara Munas Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Korbid PP Wilayah Timur Melchias Markus Mekeng dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus.
Dalam undangan tersebut, kata Viktus, rapat sedianya dilaksanakan pada Senin 18 November 2019 di Aula Kantor DPP Partai Golkar. Tetapi, pada 17 November muncul lagi informasi melalui WhatsApp dari Romly, staf DPP di Sekretariat Jenderal, mengenai penundaan rapat tersebut. Intisari dari bunyi pesan WA tersebut, rapat ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
“Anehnya, beberapa hari kemudian, beredar SK DPP Nomor KEP-395/DPP/XI/2019 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus, di mana nama-nama Pengurus DPP yang merupakan pendukung Bamsoet telah hilang dari SK, dan kemudian tidak lagi diundang mengikuti rapat panitia yang digelar pada Sabtu 23 November 2019,” katanya.
Lebih aneh dan konyol, tutur Viktus, dalam komposisi kepengurusan panitia Munas tersebut, tertera pula nama-nama oknum non-Golkar yang sebelumnya diketahui bukan pengurus atau anggota Partai Golkar, dan bahkan yang sudah pindah atau migrasi ke partai politik lain.
Pihaknya mengingatkan kubu Airlangga Hartarto yang saat ini telah mendominasi susunan panitia Munas agar menjalankan tahapan sesuai perintah Bab XIV, Pasal 50, mengenai Pemilihan Pimpinan Partai.
Pasal tersebut berbunyi, (1) Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah; (2) Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Penjaringan, Pencalonan, dan Pemilihan; (3) Ketua Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur; (4) Penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai dilaksanakan oleh Ketua Formatur dibantu beberapa orang Anggota Formatur; (5) Tata Cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri.
“Kami garisbawahi bunyi ayat 2. Anehnya, sampai dengan hari ini, tahapan proses pemilihan yang diawali dengan tahapan penjaringan justru belum berlangsung sama sekali. Padahal jadwal Munas, 3 sampai 6 Desember 2019, sudah sangat dekat atau mepet waktunya. Seharusnya tahapan penjaringan calon-calon ketua umum sudah mulai dilakukan,” katanya.
(pur)