Munas XI Partai Golkar Digugat karena Diduga Melanggar Anggaran Dasar
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:29 WIB
loading...
Muhammad Kadafi, kuasa hukum penggugat DPP Partai Golkar atas penyelenggaraan Munas XI Golkar menyatakan gugatan kader dan pengurus Partai Golkar ke PN Jakarta Barat resmi didaftarkan, Kamis (22/8/2024). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Kadafi, kuasa hukum penggugat DPP Partai Golkar atas penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 di JCC Jakarta menyatakan gugatan kader dan pengurus Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat resmi didaftarkan, Kamis (22/8/2024).
"Kami yakin gugatan ini akan diterima dan dimenangkan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang baru usai kemarin jelas telah melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar," ujar Kadafi.
Baca juga: Agus Gumiwang: Munas 2024 Tetapkan Bahlil Jadi Ketum Partai Golkar
"Saya menerima kuasa dari para kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum," kata advokat yang juga aktivis ini.
Menurut dia, perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Golkar 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
"Kami yakin gugatan ini akan diterima dan dimenangkan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang baru usai kemarin jelas telah melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar," ujar Kadafi.
Baca juga: Agus Gumiwang: Munas 2024 Tetapkan Bahlil Jadi Ketum Partai Golkar
"Saya menerima kuasa dari para kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum," kata advokat yang juga aktivis ini.
Menurut dia, perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Golkar 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
Lihat Juga :