Jalan Terjal Menjadi Guru Bermutu
A
A
A
Muhbib Abdul Wahab
Dosen Pascasarjana FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Wakil Ketua Umum IMLA Indonesia
HARI Guru Nasional (HGN) diperingati setiap 25 November. Penetapan HGN bertepatan dengan kelahiran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945. HGN harus dimaknai dalam konteks refleksi dan apresiasi terhadap kontribusi para pahlawan tanpa tanda jasa bagi pembangunan bangsa, apalagi tema HGN 2019 ini adalah "Guru Penggerak Indonesia Maju".
Menjadi guru itu merupakan panggilan jiwa, bukan sekadar menjalani profesi keguruan dan keilmuan dengan transfer of knowledge semata. Menjadi guru bermutu itu tidak bisa instan, tetapi harus menempuh jalan terjal berliku. Menjadi guru profesional yang tesertifikasi dalam jabatan harus melalui pendidikan profesi guru (PPG), mulai dari pendalaman bidang keahlian materi secara daring (dalam jaringan), pendalaman materi bidang pedagogik, lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, praktik pengalaman lapangan (PPL), uji kinerja (UKin), dan uji pengetahuan (UP).
Amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), kualitas kompetensi guru dilakukan dengan sertifikasi. Tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran dan meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan. Pada Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 74 Tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadi reformasi guru di Indonesia di mana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.
Jalan Berliku
PPG dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Program PPG dan peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran harus dilakukan sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Melalui peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran ini, diharapkan dapat dihasilkan lulusan calon guru yang siap menghadapi tantangan dan peluang kehidupan yang semakin kompleks di abad 21.
Apakah PPG sudah mampu menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kekurangan jumlah guru (shortage ) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; (2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution ); (3) kualifikasi di bawah standar (under qualification ); (4) guru-guru yang kurang kompeten (low competence ); serta (5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched )?
Idealnya, program studi PPG dapat menghasilkan guru-guru profesional yang unggul, siap mencerdaskan dan mencerahkan kehidupan bangsa, sekaligus siap menghadapi tuntutan zaman. Karena, hasil belajar siswa di Indonesia saat ini belum menggembirakan. Hasil studi Program for International Student Assessment (PISA) menunjukkan bahwa Indonesia baru bisa menduduki peringkat ke-69 dari 76 negara (2015). Hasil studi Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) juga menunjukkan siswa Indonesia berada pada peringkat ke-36 dari 49 negara dalam melakukan prosedur ilmiah.
Sebuah ekspose hasil penelitian Balitbang Kemenag DKI belum lama ini (11 November 2019) juga menunjukkan bahwa kinerja guru tesertifikasi di DKI ternyata tidak mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan guru yang belum tesertifikasi. Secara umum kesejahteraan finansial guru tesertifikasi mengalami peningkatan, namun tidak berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi dan kinerjanya. Padahal, program sertifikasi guru sudah menyedot cukup banyak anggaran negara (rakyat).
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan bahwa jumlah tunjangan profesi guru (TPG) pada 2016 sebesar Rp80 triliun, sementara dana TPG 2015 sebesar Rp77 triliun. Rakyat sebagai penerima manfaat sangat berharap mutu guru setelah mengikuti PPG dan tesertifikasi meningkat pesat. Namun, faktanya tidak semua menggembirakan. Dengan kata lain, PPG dengan produk guru tesertifikasi belum menunjukkan peningkatan kompetensi dan kinerja yang signifikan dalam memperbaiki mutu pendidikan Indonesia.
Budaya Mutu
Mengapa guru harus bermutu? Karena, menurut Elaine B Johnson, guru yang bermutu memungkinkan siswanya tidak hanya mencapai standar akademik secara nasional, tetapi juga mendapatkan pengetahuan dan keahlian yang penting untuk belajar selama hidup mereka. Guru bermutu sangat berpengaruh terhadap proses pembelajaran. Guru bermutu mampu menciptakan atmosfer dan komunikasi pendidikan berkualitas, pengalaman belajar berkesan, dan capaian pembelajaran (learning outcomes ) sesuai dengan standar kompetensi yang diharapkan.
Setelah tesertifikasi, idealnya guru menunjukkan kompetensi akademik dan performasi pedagogik yang lebih tinggi. Guru tesertifikasi juga sangat diharapkan memiliki budaya mutu yang tercermin pada pandangan hidupnya yang berorientasi pada kinerja keguruannya yang terus meningkat, gemar membaca, melakukan penelitian, menulis, dan memublikasikan artikel hasil penelitiannya, dan berkomitmen untuk melakukan studi lanjut ke jenjang yang lebih tinggi, S-2 dan/atau S-3.
Pengembangan budaya mutu bagi guru tesertifikasi sangat strategis bagi peningkatan mutu akademik dan kompetensi profesional guru. Guru bermutu memang harus memiliki komitmen moral untuk mengaktualisasikan budaya mutu dalam penguatan substansi keilmuan, kompetensi akademik, keterampilan komunikasi, metodologi pembelajaran, kinerja keguruannya, dan keaktifannya dalam asosiasi atau organisasi guru yang sebidang keilmuan.
Jalan panjang dan berliku menjadi guru bermutu tidak cukup hanya selesai dengan selesainya PPG. Guru bermutu pascasertifikasi harus terus diberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi keilmuan dengan tagihan-tagihan terukur. Misalnya saja, kinerja keguruan setiap guru mutu harus dibuktikan dengan laporan kinerja guru setiap semester sesuai standar yang berlaku. Guru mutu idealnya juga memiliki kinerja penelitian, termasuk penelitian tindakan kelas (PTK), dan publikasi ilmiah pada jurnal berkala. Guru bermutu lulusan S-1 juga harus berkomitmen untuk melanjutkan studi pada jenjang master (S-2) dan atau doktor (S-3).
Selain itu, guru mutu juga harus diberikan pendidikan dan pelatihan keilmuan, keguruan, dan keterampilan, seperti keterampilan hidup (life skills ), keterampilan bahasa asing, keterampilan sosial, keterampilan manajerial, secara berkala dan berkelanjutan sehingga guru bermutu bisa menjadi penerang dan pencerah teladan bagi peserta didik dan masyarakatnya. Jika komitmen budaya mutu tersebut dapat diaktualisasikan secara holistik integratif, maka masa depan pendidikan nasional diharapkan dapat mencerdaskan dan mencerahkan kehidupan bangsa. Dengan begitu, guru bermutu memang berkompeten menjadi penggerak Indonesia maju.
Dosen Pascasarjana FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Wakil Ketua Umum IMLA Indonesia
HARI Guru Nasional (HGN) diperingati setiap 25 November. Penetapan HGN bertepatan dengan kelahiran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945. HGN harus dimaknai dalam konteks refleksi dan apresiasi terhadap kontribusi para pahlawan tanpa tanda jasa bagi pembangunan bangsa, apalagi tema HGN 2019 ini adalah "Guru Penggerak Indonesia Maju".
Menjadi guru itu merupakan panggilan jiwa, bukan sekadar menjalani profesi keguruan dan keilmuan dengan transfer of knowledge semata. Menjadi guru bermutu itu tidak bisa instan, tetapi harus menempuh jalan terjal berliku. Menjadi guru profesional yang tesertifikasi dalam jabatan harus melalui pendidikan profesi guru (PPG), mulai dari pendalaman bidang keahlian materi secara daring (dalam jaringan), pendalaman materi bidang pedagogik, lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, praktik pengalaman lapangan (PPL), uji kinerja (UKin), dan uji pengetahuan (UP).
Amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), kualitas kompetensi guru dilakukan dengan sertifikasi. Tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran dan meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan. Pada Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 74 Tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadi reformasi guru di Indonesia di mana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.
Jalan Berliku
PPG dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Program PPG dan peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran harus dilakukan sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Melalui peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran ini, diharapkan dapat dihasilkan lulusan calon guru yang siap menghadapi tantangan dan peluang kehidupan yang semakin kompleks di abad 21.
Apakah PPG sudah mampu menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kekurangan jumlah guru (shortage ) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; (2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution ); (3) kualifikasi di bawah standar (under qualification ); (4) guru-guru yang kurang kompeten (low competence ); serta (5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched )?
Idealnya, program studi PPG dapat menghasilkan guru-guru profesional yang unggul, siap mencerdaskan dan mencerahkan kehidupan bangsa, sekaligus siap menghadapi tuntutan zaman. Karena, hasil belajar siswa di Indonesia saat ini belum menggembirakan. Hasil studi Program for International Student Assessment (PISA) menunjukkan bahwa Indonesia baru bisa menduduki peringkat ke-69 dari 76 negara (2015). Hasil studi Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) juga menunjukkan siswa Indonesia berada pada peringkat ke-36 dari 49 negara dalam melakukan prosedur ilmiah.
Sebuah ekspose hasil penelitian Balitbang Kemenag DKI belum lama ini (11 November 2019) juga menunjukkan bahwa kinerja guru tesertifikasi di DKI ternyata tidak mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan guru yang belum tesertifikasi. Secara umum kesejahteraan finansial guru tesertifikasi mengalami peningkatan, namun tidak berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi dan kinerjanya. Padahal, program sertifikasi guru sudah menyedot cukup banyak anggaran negara (rakyat).
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan bahwa jumlah tunjangan profesi guru (TPG) pada 2016 sebesar Rp80 triliun, sementara dana TPG 2015 sebesar Rp77 triliun. Rakyat sebagai penerima manfaat sangat berharap mutu guru setelah mengikuti PPG dan tesertifikasi meningkat pesat. Namun, faktanya tidak semua menggembirakan. Dengan kata lain, PPG dengan produk guru tesertifikasi belum menunjukkan peningkatan kompetensi dan kinerja yang signifikan dalam memperbaiki mutu pendidikan Indonesia.
Budaya Mutu
Mengapa guru harus bermutu? Karena, menurut Elaine B Johnson, guru yang bermutu memungkinkan siswanya tidak hanya mencapai standar akademik secara nasional, tetapi juga mendapatkan pengetahuan dan keahlian yang penting untuk belajar selama hidup mereka. Guru bermutu sangat berpengaruh terhadap proses pembelajaran. Guru bermutu mampu menciptakan atmosfer dan komunikasi pendidikan berkualitas, pengalaman belajar berkesan, dan capaian pembelajaran (learning outcomes ) sesuai dengan standar kompetensi yang diharapkan.
Setelah tesertifikasi, idealnya guru menunjukkan kompetensi akademik dan performasi pedagogik yang lebih tinggi. Guru tesertifikasi juga sangat diharapkan memiliki budaya mutu yang tercermin pada pandangan hidupnya yang berorientasi pada kinerja keguruannya yang terus meningkat, gemar membaca, melakukan penelitian, menulis, dan memublikasikan artikel hasil penelitiannya, dan berkomitmen untuk melakukan studi lanjut ke jenjang yang lebih tinggi, S-2 dan/atau S-3.
Pengembangan budaya mutu bagi guru tesertifikasi sangat strategis bagi peningkatan mutu akademik dan kompetensi profesional guru. Guru bermutu memang harus memiliki komitmen moral untuk mengaktualisasikan budaya mutu dalam penguatan substansi keilmuan, kompetensi akademik, keterampilan komunikasi, metodologi pembelajaran, kinerja keguruannya, dan keaktifannya dalam asosiasi atau organisasi guru yang sebidang keilmuan.
Jalan panjang dan berliku menjadi guru bermutu tidak cukup hanya selesai dengan selesainya PPG. Guru bermutu pascasertifikasi harus terus diberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi keilmuan dengan tagihan-tagihan terukur. Misalnya saja, kinerja keguruan setiap guru mutu harus dibuktikan dengan laporan kinerja guru setiap semester sesuai standar yang berlaku. Guru mutu idealnya juga memiliki kinerja penelitian, termasuk penelitian tindakan kelas (PTK), dan publikasi ilmiah pada jurnal berkala. Guru bermutu lulusan S-1 juga harus berkomitmen untuk melanjutkan studi pada jenjang master (S-2) dan atau doktor (S-3).
Selain itu, guru mutu juga harus diberikan pendidikan dan pelatihan keilmuan, keguruan, dan keterampilan, seperti keterampilan hidup (life skills ), keterampilan bahasa asing, keterampilan sosial, keterampilan manajerial, secara berkala dan berkelanjutan sehingga guru bermutu bisa menjadi penerang dan pencerah teladan bagi peserta didik dan masyarakatnya. Jika komitmen budaya mutu tersebut dapat diaktualisasikan secara holistik integratif, maka masa depan pendidikan nasional diharapkan dapat mencerdaskan dan mencerahkan kehidupan bangsa. Dengan begitu, guru bermutu memang berkompeten menjadi penggerak Indonesia maju.
(cip)