Sudah Selesai dengan Urusan Privatnya, Deretan Tokoh Ini Dinilai Pantas Isi Dewas KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2019 mendatang. Untuk Komisoner KPK sudah terpilih lima orang. Sedangkan untuk Dewas KPK, presiden diberikan kewenangan untuk menunjuk mereka.
Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Dewas KPK sangat penting dicermati oleh publik. Mengingat munculnya Dewas KPK juga menuai penolakan sejumlah masyarakat.
Menurut Suparji, nantinya Dewas KPK yang dipilih adalah mereka yang dianggap sudah selesai dengan urusan privatnya. "Misalnya urusan untuk jadi kaya atau jadi populer, atau ingin menggapai jabatan lain melalui jabatan tersebut. Kalau masih punya orientasi tersebut maka berarti ada ambisi-ambisi pribadi," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/11/2019).
Selain dianggap sudah selesai dengan urusan privatnya, Dewas juga harus punya reputasi, dedikasi, integritas dan profesionalisme sebagai negarawan dalam pemberantasan korupsi.
"Punya energi dan stamina yang produktif menjalankan tugas-tugas dan kewenangan sebagai Dewas KPK," papar Suparji.
Di samping itu yang lebih penting, kata Suparji, Dewas KPK harus independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, ormas, LSM, pengusaha atau kelompok kepentingan lain yang berpotensi mengganggu independensi dan netralitasnya Dewas dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Misalnya Abdillah Toha, Emil Salim, Syafii Maarif, Prof Muladi dan Prof Andi Hamzah," tukasnya.
Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Dewas KPK sangat penting dicermati oleh publik. Mengingat munculnya Dewas KPK juga menuai penolakan sejumlah masyarakat.
Menurut Suparji, nantinya Dewas KPK yang dipilih adalah mereka yang dianggap sudah selesai dengan urusan privatnya. "Misalnya urusan untuk jadi kaya atau jadi populer, atau ingin menggapai jabatan lain melalui jabatan tersebut. Kalau masih punya orientasi tersebut maka berarti ada ambisi-ambisi pribadi," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/11/2019).
Selain dianggap sudah selesai dengan urusan privatnya, Dewas juga harus punya reputasi, dedikasi, integritas dan profesionalisme sebagai negarawan dalam pemberantasan korupsi.
"Punya energi dan stamina yang produktif menjalankan tugas-tugas dan kewenangan sebagai Dewas KPK," papar Suparji.
Di samping itu yang lebih penting, kata Suparji, Dewas KPK harus independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, ormas, LSM, pengusaha atau kelompok kepentingan lain yang berpotensi mengganggu independensi dan netralitasnya Dewas dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Misalnya Abdillah Toha, Emil Salim, Syafii Maarif, Prof Muladi dan Prof Andi Hamzah," tukasnya.
(kri)