PR Besar Menteri ESDM

Kamis, 24 Oktober 2019 - 16:15 WIB
PR Besar Menteri ESDM
PR Besar Menteri ESDM
A A A
Bisman Bhaktiar
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Energi Pertambangan (PUSHEP) Jakarta

ARIFIN Tasrif resmi menjabat sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo. Pengumuman dan pelantikan telah dilakukan secara resmi di Istana Negara bersama menteri kabinet Indonesia Maju. Munculnya nama Arifin Tasrif cukup mengejutkan, mengingat selama ini nama Arifin Tasrif relatif jarang disebut sebagai kandidat Menteri ESDM.

Sebagaimana menteri ESDM sebelumnya, Presiden Jokowi lebih memilih kalangan profesional untuk menduduki kursi Menteri ESDM. Arifin Tasrif sementara ini juga dinilai relatif independen dan tidak mempunyai kedekatan khusus dengan kekuatan politik serta kekuatan ekonomi tertentu.

Sosok Arifin Tasrif bukan dari kalangan energi dan sumber daya mineral, sehingga tentunya Menteri Arifin Tasrif harus cepat belajar atas masalah-masalah di Kementerian ESDM.

PR di Bidang Legislasi
Pekerjaan Rumah (PR) besar menanti Menteri Arifin Tasrif, terutama masalah hukum sektor energi dan sumber daya mineral. Pusat Studi Hukum Dan Energi Pertambangan (PUSHEP) mencatat, paling tidak ada 4 Rancangan Undang-undang (RUU) sektor energi dan sumber daya mineral yang menjadi tanggungjawab Menteri ESDM bersama DPR RI untuk diselesaikan.

Pertama, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). RUU Minerba ini merupakan salah satu RUU yang menjadi isu tuntutan aksi demo oleh ribuan mahasiswa di DPR beberapa waktu lalu. Masyarakat menilai DPR RI dan Pemerintah saat itu akan memaksakan pembahasan RUU Minerba diselesaikan secara instan, padahal banyak masalah dengan RUU Minerba.

Masalah tersebut di antaranya tidak mengakomodir hak-hak masyarakat dalam usaha pertambangan dan diduga bahwa RUU Minerba merupakan titipan kepentingan kelompok usaha tertentu untuk melanggengkan usahanya di sektor pertambangan. Selain itu, tidak kompaknya antar kementerian terhadap DIM RUU Minerba, yaitu belum selarasnya pandangan Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM tentang masalah hilirisasi pertambangan.

Hal ini tentunya tugas berat bagi Menteri ESDM, sehingga banyak hal yang harus dievaluasi dari substansi RUU Minerba. Diharapkan Menteri Arifin Tasrif membuka ruang partisipasi publik dan mengembalikan RUU Minerba pada koridor konstitusi dan kepentingan nasional.

Kedua, RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas). RUU ini sudah hampir 10 tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2010, namun hingga kini tidak jelas nasib penyelesaiannya. Terakhir DPR RI telah menyusun draf RUU Migas namun Pemerintah tidak siap dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga pembahasan tidak kunjung dapat dilaksanakan.

Padahal RUU Migas ini merupakan RUU yang sangat ditunggu oleh sektor Migas karena banyaknya pasal dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI. Selain itu, tidak kondusifnya usaha hulu dan hilir Migas karena ketidakpastian hukum yang disebabkan UU Migas.

Menteri Arifin Tasrif harus mengambil langkah strategis dengan segera berkomunikasi intensif kepada DPR RI untuk bersama-sama menyelesaikan RUU Migas, baik dalam hal proses pembentukan dan materi substansi RUU Migas perlu mendapat koreksi besar dari Menteri ESDM.

Terkait kedua RUU tersebut, agar inisiatifnya mengusulkan diambil alih oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. Menteri ESDM harus berani take over dua RUU ini agar proses dan materi substansinya dapat dievaluasi secara total sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan nasional.

Ketiga, RUU Perubahan atas UU No 30/2007 tentang Energi (RUU Energi). RUU Energi penting dan mendesak untuk dilakukan perubahan mengingat beberapa waktu yang lalu (Juli 2019) dalam proses Fit and Proper Test calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN), DPR RI memutuskan untuk tidak memilih Calon Anggota DEN karena perlunya penguatan kelembagaan DEN dalam UU Energi.

Perlu diketahui sampai saat ini anggota DEN dari unsur Pemangku Kepentingan Masa Jabatan 2019-2024 masih kosong. Hal ini tentu sangat menghambat kinerja DEN dan kelembagaan DEN menjadi tidak efektif.

Keempat, RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). RUU EBT diperlukan untuk mendorong percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan serta mengantisipasi krisis energi di Indonesia yang dapat mengancam kedaulatan nasional. Selain itu pengembangan energi baru juga diorientasikan untuk mengganti secara bertahap energi fosil yang tidak terbarukan dengan energi baru yang ramah lingkungan.

RUU EBT telah menjadi inisiatif DPR RI namun belum sampai pada tahap pembahasan. Mengingat pentingnya RUU ini, maka Menteri ESDM harus menjadikan RUU EBT sebagai prioritas dalam program kerjanya.

PR Besar Lainnya
Selain masalah undang-undang (legislasi) di sektor energi dan sumber daya mineral, yang menjadi tugas berat Menteri Arifin Tasrif, menyikapi isu-isu penting yang siap-siap menghadang. Misalnya masalah lifting minyak bumi yang terus turun dari waktu ke waktu, kebijakan terhadap Blok Migas yang akan berakhir kontraknya, dan upaya meningkatkan iklim usaha hulu Migas agar investor tertarik melakukan eksplorasi.

Kemudian kelembagaan SKK Migas yang masih ad-hoc, kasus-kasus inefisiensi dan efektifitas operasi lingkungan di usaha hulu Migas, pengembangan kilang, serta masalah distribusi BBM dan LPG.

Sementara, di sektor minerba terkait dengan konsistensi implementasi kebijakan DMO Batubara, kebijakan divestasi untuk Konrak Karya yang wajib divestasi termasuk proses divestasi PT Vale Indonesia (Tbk) yang saat ini sudah proses HOA.

Masalah keberlanjutan PKP2B dan KK yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dalam waktu dekat ini, konsistensi implementasi kebijakan hilirisasi mineral dengan kewajiban membangun smelter serta pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Sedangkan di sektor ketenagalistrikan, terdapat masalah terkait pencabutan subsidi listrik untuk rumah tangga dengan daya 900VA serta pencapaian rasio elektrifikasi di daerah tertentu.

Dengan masalah-masalah besar ini tentunya Menteri ESDM harus kerja ekstra keras dan membangun tim kerja yang mantap dan efektif, sehingga cita-cita mewujudkan Indonesia maju akan mewujud.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2456 seconds (0.1#10.140)