Amendemen UUD 1945 untuk (Si)apa?

Selasa, 15 Oktober 2019 - 05:14 WIB
Amendemen UUD 1945 untuk...
Amendemen UUD 1945 untuk (Si)apa?
A A A
A Ahsin Thohari
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta; Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 langsung tancap gas di awal masa baktinya untuk mematangkan rencana mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amendemen yang diklaim terbatas pada haluan negara dan tidak mengubah sistem pemilihan atau masa jabatan presiden itu bertujuan untuk membentuk acuan pembangunan lintas periode kepemimpinan.

Harapannya ke depan visi dan misi pemimpin, dari presiden sampai kepala daerah, mengacu pada satu peta jalan pembangunan nasional yang digariskan MPR. Dengan begitu, pembangunan nasional dapat berjalan secara berkesinambungan, meski berganti periode kepresidenan.

Kita ingin memercayai bahwa amendemen ini dilatari niat tulus MPR. Meski demikian, di tengah tingkat kepercayaan kita terhadap lembaga perwakilan rakyat yang tidak terlalu tinggi, kita patut mengajukan pertanyaan kepada MPR periode 2019-2024: amendemen UUD 1945 ini untuk apa dan siapa?

Aspirasi Elite


Ada catatan "menarik" yang perlu dikemukakan terkait rencana amendemen itu jika dibandingkan dengan empat kali amendemen UUD 1945 mulai 1999-2002. Pertama, ide amendemen I-IV UUD 1945 murni berasal dari aspirasi rakyat yang berada dalam titik puncak atmosfer gelombang reformasi dan pada saat yang sama elite yang berkuasa cenderung menolak atau setidaknya menerima dengan berat hati dan terpaksa karena sedang menikmati kemewahan hidup di zona nyaman status quo .

Kini sebaliknya, ide amendemen berasal dari elite politik melalui rekomendasi MPR periode 2014-2019 kepada MPR periode 2019-2024 yang lebih mencerminkan kehendak beberapa partai politik yang menguasai kursi majelis itu ketimbang rakyat banyak. Istilah "rekomendasi" ini pun cenderung problematis karena patut diragukan apakah ia benar-benar merupakan kristalisasi aspirasi dari masyarakat selama 2014-2019 atau sekadar keinginan segelintir elite partai politik yang kemudian diamplifikasi oleh MPR.

Kesan elitis ide amendemen ini semakin terkonfirmasi ketika pimpinan MPR berkunjung ke kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang di antaranya membicarakan tindak lanjut rekomendasi itu. Seperti diketahui, PDIP adalah partai politik pertama yang menggulirkan wacana perlunya membangkitkan kembali GBHN.

Kedua, pada awal reformasi rakyat menganggap UUD 1945 adalah konstitusi yang cacat sejak lahir dan menjadi biang penyebab merajalelanya otoritarianisme Orde Baru. Pada bagian lain, elite politik saat itu menilai UUD 1945 adalah konstitusi yang ideal salah satunya karena bersifat singkat dan supel sehingga tidak lekas usang (verouderd) . Dengan demikian, UUD 1945 tidak perlu diubah tetapi dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

Saat ini, sebaliknya publik menganggap bahwa sungguh pun UUD 1945 yang telah diamendemen empat kali tidak sempurna, namun relatif cukup berhasil mengantarkan kita dengan selamat selama menjalani transisi demokrasi hingga dua puluh tahun lebih. Artinya, kita tidak mendengar aspirasi masyarakat sipil yang begitu bernafsu untuk mengamendemen UUD 1945.

Justru para elite politik yang menganggap ada kelemahan mendasar pada UUD 1945 karena telah menghapus kewenangan MPR menetapkan GBHN dan karenanya mereka menggebu-gebu berhasrat mengamendemen UUD 1945. Padahal, isu GBHN ini oleh banyak kalangan dianggap sekadar manuver politik romantisisme belaka ketimbang niat tulus untuk membentuk acuan pembangunan lintas periode kepemimpinan.

Pasalnya, sebagai pengganti GBHN, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan yang digunakan pun amat komprehensif yang meliputi politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down) , dan bawah-atas (bottom-up) .

Tidak hanya itu, untuk menjaga pembangunan berkelanjutan, diterbitkanlah UU Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang berfungsi sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap selama 20 tahun.

Benar bahwa kedua undang-undang itu belum sempurna karena tidak mencakup seluruh lembaga negara. Akan tetapi, jika memang belum sempurna, jawaban yang paling rasional adalah merevisi kedua undang-undang itu, bukan mengamendemen UUD 1945.

Ironisnya, justru terdapat beberapa hal lain yang semestinya harus dijawab dengan mengamendemen UUD 1945, namun tidak pernah disinggung sama sekali oleh MPR, seperti penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penyempurnaan otonomi daerah, penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan keberadaan MPR itu sendiri yang juga perlu ditimbang ulang. Isu-isu ini jauh lebih substansial ketimbang haluan negara yang sudah ada aturannya.

Referendum

Setelah menjalani reformasi kita merasakan adanya diskoneksi antara lembaga perwakilan (MPR, DPR, dan DPD) dengan rakyat yang diwakili. Mereka hanya terhubung sekali dalam lima tahun, yakni saat pemilihan umum saja. Selebihnya, lembaga perwakilan rakyat sering kali mengambil langkah politik yang berlawanan dengan kehendak rakyat.

Keinginan mengamendemen UUD 1945 yang hanya bertujuan menghidupkan GBHN, padahal kita tetap memiliki haluan negara, ini adalah salah satu contohnya. Selain itu, beberapa rancangan undang-undang kontroversial yang dibahas di pengujung pengabdian DPR periode 2014-2019 namun ditolak publik adalah contoh lain diskoneksi itu. Lembaga perwakilan rakyat kita terbukti acap memiliki agenda-agenda politik sendiri yang jauh dari kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Dalam keadaan demikian, mengamendemen konstitusi semestinya melibatkan seluruh masyarakat dengan memberikan kesempatan berpartisipasi seluas-luasnya melalui referendum dengan meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap perubahan UUD 1945.

Kita pernah memiliki Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum dan dijabarkan lebih lanjut dengan UU Nomor 5/1985 tentang Referendum. Keduanya mengatur bahwa referendum diadakan apabila MPR berkehendak untuk mengubah UUD 1945. Meski demikian, aturan ini dulu dibuat hanya untuk mempersulit perubahan atau penggantian UUD 1945 yang berisi ketentuan-ketentuan yang lebih menguntungkan penguasa ketimbang rakyat.

Kini, di era demokrasi semestinya referendum harus dilalui jika MPR ingin mengamendemen UUD 1945. Benar bahwa Pasal 37 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah konstitusi. Akan tetapi, legalitas amendemen UUD 1945 semacam ini masih harus diiringi dengan legitimasinya pula.

Legalitas hanya merujuk pada keabsahan keputusan MPR untuk mengamandemen UUD 1945 karena telah sesuai dengan aturan yuridis yang berlaku. Adapun legitimasi merujuk pada seberapa jauh rakyat menerima dan mengakui keputusan MPR karena sesuai dengan kaidah moral yang sepatutnya.

Konstitusi adalah hukum dasar yang berisi prinsip-prinsip bernegara dan mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat yang diperintah. Maka, mengubah konstitusi bukan hanya urusan MPR belaka, melainkan juga urusan seluruh rakyat Indonesia!
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0753 seconds (0.1#10.140)