KLHK Gugat Pidana 17 Perusahaan Penyebab Karhutla

Selasa, 01 Oktober 2019 - 15:03 WIB
KLHK Gugat Pidana 17...
KLHK Gugat Pidana 17 Perusahaan Penyebab Karhutla
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mengejar para pelaku perusakan lahan dan hutan di sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan. Hingga saat ini, KLHK telah melakukan gugatan pidana kepada 17 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan dari total gugatan pidana kepada 25 perusahaan pelaku perusakan hutan dan lahan.

“Ada 17 gugatan terhadap Karhutla, totalnya ada 25 gugatan lain perusahaan tidak hanya Karhutla, dan gugatan paling banyak adalah Karhutla. Kenapa? Karena Karhutla ini suatu tindak pidana, suatu kejahatan yang berdampak luas. Ini proritas kami. Dimana 17 gugatan pidana itu ada 9 yang susah inkcrah dengan gugatan senilai 3,15 triliun. Ini sedang kami lakukan proses percepatan eksekusinya,” ungkap Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani pada Forum Merdeka barat 9 dengan tema Proses Penegakan Hukum Karhutla di kantor KLHK, Jakarta (1/10/2019).

Ridho mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan eksekusi dari hasil putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan KLHK. “Kita eksekusi, ada 9 yang sudah inkcrah bernilai 3,15 triliun. Saat ini kami sedang melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan yang sudah incrah. Langkah yang kami lakukan, karena eksekusi ini kan dilakukan oleh Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri itu berwenang melakukan eksekusi. Kami berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri, intensif sekali komunikasi kami agar dipercepat eksekusi ini,” jelasnya.

Sementara, kata Ridho dari hasil gugatan yang baru disetorkan ke rekening negara yakni ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) baru sekitar 78 miliar. “Tapi kan proses yang lain masih berlangsug, contoh kami dengan Pengadilan Negeri Nagan Raya di Aceh, akan segera mengeksekusi sekitar 360 miliar terhadap Karhutla yang ada di lokasi PT Kalista Alam. Namun, kami kan koordinasi terus dan saat ini ada pada tahap penilaian aset perusahaan yang harus dilelang untuk membayar ganti rugi.”

“Proses ini juga masih terus berlangsung, ada juga kami mengirimkan surat-surat kepada beberapa Pengadilan Negeri untuk segera melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada pihak-pihak ada tujuh perusahaan yang harus membayar ganti rugi. Tentu kita sedang menunggu proses itu,” tambahnya.

Ridho juga menjelaskan bahwa ada tiga instrumen penegakan hukum yang digunakan KLHK di dalam penegakan hukum Karhutla ini. “Pertama, sanksi administratif. Sanksi administratif ini bisa dilakukan oleh pemerintah, jadi paksaan pemerintah pada perusahaan untuk memperbaiki kinerja pencegahan Karhutla. Ada juga di sanksi administratif ini yakni pencabutan izin.”

“Kalau seandainya perusahaan tidak mau mematuhi sanksi yang kami berikan, kami bisa pidanakan. Dan sudah ada satu kasus dimana PT Kasuari Unggul, di lokasi mereka itu terbakar kemudian kami perintahkan mereka melakukan upaya perbaikan khususnya penanggulangan dan pencegahan Karhutla tapi mereka tidak lakukan sehingga kami pidanakan, kami perdatakan mereka,” jelasnya.

Kedua, instrumen perdata, dimana instrumen ini menggunakan hukuman berupa ganti rugi lingkungan dan pemulihan lingkungan. “Ketiga adalah hukum pidana, kami bersama kepolisian untuk penegakan hukum pidana. Ada yang sudah disidang, ada 8 yang sudah tersangka. Dan akan bertambah, kami pemerintah berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum sekeras-kerasnya bagi para pelaku kejahatan Karhutla karena berdampak sangat serius bagi kesehatan masyarakat langsung, berdampak pada perekonomian, ekosistem rusak, transboundary, maka kita tegas.”

Ridho menegaskan bahwa pemerintah tegas akan mengejar para pelaku Karhutla maupun perusakan hutan. “Kami akan mengejar terus, kami tidak berhenti mengejar, para pelaku Karhutla ini. Kami mengejar, termasuk proses eksekusi kami percepat. Pendekatan hukum pidana kami intensifkan baru satu tahun, dua tahun ini. Tentu pihak pegadilan negeri juga belum punya pengalaman dalam proses eksekusi. Namun kami juga mempunyai kewajiban untuk melakukan eksekusi ini. Kami terus berkoordinasi dengan pengadilan negeri, baik di Palembang, Pekanbaru, Jambi, Nagan Raya, Jakarta Selatan, kami lakukan untuk itu.”
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3157 seconds (0.1#10.140)