Atasi Masalah Lingkungan dan Hutan, Pemerintah Bikin KHDPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membuat Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan, peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial.
"Terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, tanpa mengesampingkan masalah ekologi dan sosialnya," kata Bambang, dalam Webinar Perhutanan Sosial Nasional (Pesona) yang digelar pada Kamis (21/7/2022).
Di antara persoalan tersebut diungkapkan Bambang, berdasarkan data BPS, dari 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan itu ternyata 36,7% termasuk kategori miskin.
"Sementara, angka kemiskinan di Pulau Jawa sebanyak 14 juta orang atau 52% dari total penduduk miskin nasional sebanyak 26,5 juta penduduk (BPS, 2021)," ujarnya.
"Selain itu, potret lahan kritis yang ada di Pulau Jawa menunjukkan dari 2,1 juta ha lahan kritis di Jawa, 472 ribu ha berada di dalam kawasan hutan," tambahnya.
Data lain juga memperlihatkan, desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 Ha, tambak terlantar seluas 31.112 Ha, pertambangan seluas 1.246 Ha, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 Ha.
"Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, perbaikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Jawa tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 125 Ayat (7),
"Yang menyatakan bahwa kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus," tuturnya.
"KHDPK dengan instrumen rehabilitasi juga akan mengatasi 46% lahan kritis di Pulau Jawa. Proses identifikasi lapangan yang semakin baik, akan mampu menjamin perlindungan ekologis hutan di Pulau Jawa secara terukur dan terintegrasi," tambahnya.
Bambang menjelaskan, pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Webinar Pesona dengan tajuk Berbagi Pengetahuan Perhutanan Sosial (Belajar) dari Jawa ini menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) Catur Endah Prasetiani, Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Ojom Somantri, dan Ketua KTH Sumber Makmur Abdi (Sumadi) Gus Nur Hidayat, dengan moderator oleh Anggota Tim Penggerak Perhutanan Sosial, Swary Utami Dewi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan, peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial.
"Terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, tanpa mengesampingkan masalah ekologi dan sosialnya," kata Bambang, dalam Webinar Perhutanan Sosial Nasional (Pesona) yang digelar pada Kamis (21/7/2022).
Di antara persoalan tersebut diungkapkan Bambang, berdasarkan data BPS, dari 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan itu ternyata 36,7% termasuk kategori miskin.
"Sementara, angka kemiskinan di Pulau Jawa sebanyak 14 juta orang atau 52% dari total penduduk miskin nasional sebanyak 26,5 juta penduduk (BPS, 2021)," ujarnya.
"Selain itu, potret lahan kritis yang ada di Pulau Jawa menunjukkan dari 2,1 juta ha lahan kritis di Jawa, 472 ribu ha berada di dalam kawasan hutan," tambahnya.
Data lain juga memperlihatkan, desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 Ha, tambak terlantar seluas 31.112 Ha, pertambangan seluas 1.246 Ha, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 Ha.
"Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, perbaikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Jawa tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 125 Ayat (7),
"Yang menyatakan bahwa kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus," tuturnya.
"KHDPK dengan instrumen rehabilitasi juga akan mengatasi 46% lahan kritis di Pulau Jawa. Proses identifikasi lapangan yang semakin baik, akan mampu menjamin perlindungan ekologis hutan di Pulau Jawa secara terukur dan terintegrasi," tambahnya.
Bambang menjelaskan, pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Webinar Pesona dengan tajuk Berbagi Pengetahuan Perhutanan Sosial (Belajar) dari Jawa ini menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) Catur Endah Prasetiani, Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Ojom Somantri, dan Ketua KTH Sumber Makmur Abdi (Sumadi) Gus Nur Hidayat, dengan moderator oleh Anggota Tim Penggerak Perhutanan Sosial, Swary Utami Dewi.
(maf)