KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan

Senin, 07 Februari 2022 - 20:04 WIB
loading...
KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan
KLHK menegaskan, bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan berbagai peraturan pemerintah, analisis historis, dan kajian akademik berlapis. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan berbagai peraturan pemerintah, analisis historis, dan kajian akademik berlapis.

Baca juga: KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang Tidak Dikelola, Pakar: Bukan HGU

''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan. Pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin (7/2/2022).
KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan

Kata Agus, dalam Peraturan Menteri LHK P.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Pemerintah saat ini lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu.

Sehingga sambung dia, mengakibatkan masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah. Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokulture, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis, dan sosial yang harus diselesaikan.

''Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,'' ungkap Agus.

Terkait infiltrasi sawit yang tidak sah atau keterlanjuran sawit dalam Kawasan Hutan maka penyelesaiannya dilakukan dengan memenuhi unsur-unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Sehingga, penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat serta bagi hutan itu sendiri.

Salah satunya melalui regulasi jangka benah sebagai upaya memulihkan fungsi kebun sawit rakyat monokultur menjadi kebun sawit campur, dengan teknik agroforestry tertentu disertai dengan komitmen kelembagaan dengan para pihak.

Kebijakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit.

Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.

Dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara. Untuk kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)