DPR Sepakati Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
A
A
A
JAKARTA - DPR menyepakati untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan. Hal tersebut merupakan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPR hari ini.
"RUU Pertanahan confirmed didrop. Barusan saya ikut Bamus," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera dihubungi wartawan, Kamis (26/9/2019).
Adapun Komisi II DPR pukul 16.00 WIB nanti akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait rekomendasi RUU tentang Pertanahan.
Sekadar diketahui, Presiden Jokowi meminta penundaan pengesahan sejumlah RUU yakni, RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Minerba. RUU Pertanahan itu juga menjadi RUU yang diprotes para mahasiswa dalam demonstrasi di berbagai daerah belakangan ini.
Sebab, RUU Pertanahan itu dianggap memiliki sejumlah pasal karet. Salah satunya Pasal 91, bahwa masyarakat yang ingin membela hak tanahnya bisa dipidana aparat.
Berikut bunyi Pasal 91 tersebut: Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
"RUU Pertanahan confirmed didrop. Barusan saya ikut Bamus," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera dihubungi wartawan, Kamis (26/9/2019).
Adapun Komisi II DPR pukul 16.00 WIB nanti akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait rekomendasi RUU tentang Pertanahan.
Sekadar diketahui, Presiden Jokowi meminta penundaan pengesahan sejumlah RUU yakni, RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Minerba. RUU Pertanahan itu juga menjadi RUU yang diprotes para mahasiswa dalam demonstrasi di berbagai daerah belakangan ini.
Sebab, RUU Pertanahan itu dianggap memiliki sejumlah pasal karet. Salah satunya Pasal 91, bahwa masyarakat yang ingin membela hak tanahnya bisa dipidana aparat.
Berikut bunyi Pasal 91 tersebut: Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(kri)