DPR Sebut RUU Pemilu Terdiri Atas 741 Pasal dan 6 Buku
Senin, 16 November 2020 - 17:31 WIB
loading...
Komisi II DPR menjelaskan tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di hadapan Badan Legislasi DPR sebagai pengusul. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menjelaskan tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di hadapan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai pengusul, untuk diharmonisasi di baleg DPR sebelum ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)
Dalam penjelasan yang diwakilkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, terungkap alasan revisi dan ide besar dalam RUU tersebut.
(Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)
"Antara dua Undang-Undang atau dua rezim (UU Pemilu dan UU Pilkada), ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi redundant atau overlapping, berkaca dari teori yang kita kembangkan selama ini, maka kita memutuskan sebaiknya masalah kepemiluan Indonesia hanya terdiri dari satu rezim dan satu Undang-Undang, dari pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden dan pemilihan kepada daerah (pilkada)," kata Doli dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
"(Perubahan) Ini kita dasari perubahan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, baik tentang UU pemilu dan ada 6 putusan MK tentang UU Pilkada," sambungnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, UU ini sementara dinamakan UU Pemilihan Umum, dan RUU tentang Pemilu ini terdiri atas 741 pasal dan 6 buku. Buku pertama tentang ketentuan umum, buku kedua tentang penyelenggara pemilu, buku ketiga tentang penyelenggaraan pemilu, buku keempat tentang pelanggaran pemilu, buku kelima tentang sanksi dan buku keenam tentang ketentuan lain-lainnya.
(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)
Dalam penjelasan yang diwakilkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, terungkap alasan revisi dan ide besar dalam RUU tersebut.
(Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)
"Antara dua Undang-Undang atau dua rezim (UU Pemilu dan UU Pilkada), ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi redundant atau overlapping, berkaca dari teori yang kita kembangkan selama ini, maka kita memutuskan sebaiknya masalah kepemiluan Indonesia hanya terdiri dari satu rezim dan satu Undang-Undang, dari pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden dan pemilihan kepada daerah (pilkada)," kata Doli dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
"(Perubahan) Ini kita dasari perubahan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, baik tentang UU pemilu dan ada 6 putusan MK tentang UU Pilkada," sambungnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, UU ini sementara dinamakan UU Pemilihan Umum, dan RUU tentang Pemilu ini terdiri atas 741 pasal dan 6 buku. Buku pertama tentang ketentuan umum, buku kedua tentang penyelenggara pemilu, buku ketiga tentang penyelenggaraan pemilu, buku keempat tentang pelanggaran pemilu, buku kelima tentang sanksi dan buku keenam tentang ketentuan lain-lainnya.
Lihat Juga :