Baleg DPR Dorong RUU Perampasan Aset Pidana Prioritas untuk Dibahas
loading...

Wakil Ketua Badan Legislasi (DPR), Willy Aditya menyatakan, peraturan hukum kita khususnya berkenaan dengan Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (DPR), Willy Aditya menyatakan, bahwa peraturan hukum kita khususnya berkenaan dengan Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan untuk memberi arah bagi penegak hukum untuk dapat menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Baca juga: MPR Sebut RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum
Menurutnya, banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri. Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
"Hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah. Karena itu RUU ini penting untuk dimajukan," ujar Willy kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Willy menganggap, wacana RUU Perampasan Aset Pidana ini sebenarnya sudah ada sejak jaman Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, RUU tersebut sudah ramai di masyarakat. Selain itu, pada 2012 Kemenkumham sudah merampungkan Naskah Akademik atas RUU ini.
"Namun entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas," ujarnya.
Baca juga: Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi
Willy mengatakan, sebagai wakil ketua Badan Legislasi, dirinya melihat RUU ini layak untuk dibahas dan menjadi prioritas. Sebab, kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. Di samping itu, DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dilihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif dan terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, RUU Ini butuhkan negara untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.
Baca juga: MPR Sebut RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum
Menurutnya, banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri. Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
"Hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah. Karena itu RUU ini penting untuk dimajukan," ujar Willy kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Willy menganggap, wacana RUU Perampasan Aset Pidana ini sebenarnya sudah ada sejak jaman Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, RUU tersebut sudah ramai di masyarakat. Selain itu, pada 2012 Kemenkumham sudah merampungkan Naskah Akademik atas RUU ini.
"Namun entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas," ujarnya.
Baca juga: Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi
Willy mengatakan, sebagai wakil ketua Badan Legislasi, dirinya melihat RUU ini layak untuk dibahas dan menjadi prioritas. Sebab, kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. Di samping itu, DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dilihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif dan terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, RUU Ini butuhkan negara untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.
Lihat Juga :