Baleg DPR Dorong RUU Perampasan Aset Pidana Prioritas untuk Dibahas
Senin, 22 Februari 2021 - 21:29 WIB
loading...
Wakil Ketua Badan Legislasi (DPR), Willy Aditya menyatakan, peraturan hukum kita khususnya berkenaan dengan Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (DPR), Willy Aditya menyatakan, bahwa peraturan hukum kita khususnya berkenaan dengan Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan untuk memberi arah bagi penegak hukum untuk dapat menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Baca juga: MPR Sebut RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum
Menurutnya, banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri. Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
"Hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah. Karena itu RUU ini penting untuk dimajukan," ujar Willy kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Baca juga: MPR Sebut RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum
Menurutnya, banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri. Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
"Hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah. Karena itu RUU ini penting untuk dimajukan," ujar Willy kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Lihat Juga :