Multilateralisme: Masih Relevankah?
Kamis, 26 September 2019 - 08:31 WIB
Multilateralisme: Masih Relevankah?
A
A
A
Khasan Ashari
Pemerhati Masalah Internasional
PERTEMUAN Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali digelar di New York, Amerika Serikat. Pada pertemuan multilateral tahunan ini delegasi dari 193 negara anggota PBB mendiskusikan berbagai isu dan masalah-masalah global, serta merumuskan upaya kolektif untuk mengatasinya.
Segmen terpenting dari pertemuan ini adalah sesi High-Level Meetings pada 23-27 September. Pada sesi ini, pejabat pada level tertinggi yang mewakili negara-negara anggota akan membahas enam isu, yaitu perubahan iklim, jaminan kesehatan, pembangunan berkelanjutan, pembiayaan pembangunan, penghapusan senjata nuklir, dan masalah-masalah yang dihadapi negara kecil kepulauan.
Enam isu di atas dianggap sebagai persoalan serius dan pemecahannya memerlukan kerja sama pada tingkat global. Artinya, tidak ada negara yang mampu mengatasinya sendirian—sedigdaya apa pun negara itu. Pemilihan enam isu ini menjadi bukti tetap tingginya kesadaran masyarakat internasional terhadap arti penting multilateralisme untuk mengatasi masalah-masalah di berbagai sektor.
Namun, tetap saja ada pandangan skeptis terhadap multilateralisme. Terlebih jika dikaitkan dengan fakta penerapan kebijakan unilateralisme oleh beberapa negara. Tidak mengherankan jika muncul pertanyaan tentang relevansi multilateralisme, juga hasil nyata yang dihasilkan dari mekanisme ini.
Bukan Fenomena Baru
Multilateralisme dapat diartikan sebagai pendekatan yang mengutamakan keterlibatan banyak negara dalam menangani isu dan masalah global didasarkan pada penghormatan terhadap aturan dan norma yang disepakati bersama oleh masyarakat internasional.
Multilateralisme sebenarnya bukan fenomena baru dalam hubungan internasional. Bahkan, norma-norma dasar hubungan internasional dibentuk melalui rangkaian pertemuan multilateral negara-negara Eropa pada 1618-1648 yang menghasilkan Perjanjian Westphalia. Mekanisme multilateral juga digunakan untuk mengatur tata hubungan internasional Eropa setelah kekalahan Napoleon melalui Kongres Wina (1814-1815).
Selanjutnya mekanisme multilateral digunakan pasca Perang Dunia I melalui pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) 1920. Mekanisme ini kembali diterapkan untuk mengatur tata dunia setelah Perang Dunia II melalui pembentukan PBB. Berbeda dengan LBB yang hanya mampu bertahan 26 tahun, PBB tetap eksis hingga sekarang.
Multilateralisme juga bukan fenomena baru dalam khazanah diplomasi Indonesia. Pendekatan ini dipilih Indonesia dalam upaya mewujudkan dunia yang bebas dari penjajahan dan kolonialisme. Salah satu upaya paling monumental adalah penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung pada 1955. KAA tidak hanya merupakan tonggak terpenting dalam sejarah bangsa-bangsa Asia dan Afrika, tetapi juga bukti bahwa multilateralisme sudah sejak lama dipilih sebagai salah satu peranti diplomasi Indonesia.
Perkembangan multilateralisme bertambah pesat setelah Perang Dunia II, ditandai dengan meningkatnya jumlah institusi internasional yang mengatur perilaku aktor-aktor dalam hubungan internasional terkait dengan isu dan permasalahan tertentu. Pendekatan multilateralisme memungkinkan terciptanya kebijakan, aturan, atau penyelesaian masalah yang mendapat legitimasi kuat karena mengikutsertakan banyak aktor.
Berkembangnya multilateralisme juga diikuti makin populernya praktik diplomasi multilateral, yaitu diplomasi yang dilakukan melalui forum pertemuan atau konferensi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga negara. Diplomasi tipe ini dapat dilakukan melalui mekanisme yang bersifat ad hoc maupun berkelanjutan dan digunakan untuk membahas isu yang menjadi masalah bersama.
Diplomasi multilateral berkembang pesat sejalan dengan meningkatnya kesadaran bahwa hubungan internasional memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga tidak dapat sepenuhnya ditangani melalui diplomasi bilateral. Multilateralisme juga berkembang sejalan dengan prinsip open diplomacy. Berbeda dengan diplomasi bilateral yang umumnya lebih bersifat tertutup, pembahasan pada forum-forum multilateral bersifat terbuka dan pada beberapa isu juga melibatkan aktor non-negara seperti organisasi non-pemerintah.
Pembentukan Norma
Karena sifat dan karakteristiknya, multilateralisme memiliki arti penting sebagai forum untuk membentuk norma dan aturan pada tingkat global. Berbagai perjanjian internasional dinegosiasikan melalui forum dan mekanisme multilateral, yang selanjutnya dijadikan acuan dalam pergaulan antarnegara. Perjanjian-perjanjian tersebut juga menjadi rujukan dalam penyusunan legislasi di tingkat nasional.
Multilateralisme juga menjadi mekanisme untuk membahas global common atau masalah-masalah yang hanya dapat ditangani secara global. Contoh paling aktual adalah isu perubahan iklim. Upaya mengatasi persoalan yang timbul akibat perubahan iklim tidak dilakukan secara individual oleh negara-negara, namun harus secara bersama-sama melalui kerja sama berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, multilateralisme juga menjadi satu-satunya mekanisme untuk mengatur res nullius istilah yang secara literal berarti "bukan subjek hukum" merujuk pada area yang tidak menjadi wilayah teritorial dan tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun. Res nullius menjadi salah satu isu penting dalam hubungan internasional sejalan dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi yang memungkinkan negara-negara melakukan aktivitas di wilayah yang masuk kategori res nullius seperti laut lepas (high seas), dasar samudra (deep ocean floor), angkasa luar (outer space), dan benua Antartika.
Sejumlah perjanjian internasional dibentuk untuk mengatur pemanfaatan kelima aspek res nullius tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap umat manusia secara keseluruhan. Treaty of Antarctica, Outer Space Treaty, Law of the Sea, dan Convention on Climate Change merupakan contoh perjanjian yang dibentuk untuk mengatur isu res nullius.
Titik lemah
Multilateralisme tentu saja bukan mekanisme yang tidak memiliki kekurangan. Proses negosiasi multilateral sering berjalan lambat karena banyaknya pihak yang terlibat dan beragamnya kepentingan yang harus diakomodasikan. Akibatnya, beberapa perundingan multilateral tidak mampu mencapai hasil yang dianggap ideal karena merupakan hasil kompromi dan tawar-menawar banyak pihak tadi.
Meski perlu dibuktikan dengan riset yang lebih komprehensif, pengamatan awal menunjukkan bahwa norma yang terkait isu-isu yang pada masa lalu disebut low politics relatif lebih dipatuhi dibanding norma yang mengatur isu-isu high politics. Pada beberapa isu yang dianggap strategis dan sensitif, norma yang disepakati pada forum multilateral seperti tidak punya gigi. Salah satu contoh adalah norma pelarangan kepemilikan dan pengembangan senjata nuklir. Dengan berbagai alasan, tetap saja ada negara yang tetap mengembangkan jenis senjata ini.
Masih Relevan?
Terlepas dari kelemahan di atas, multilateralisme tetap relevan dan ke depan akan semakin penting. Mengapa? Dinamika hubungan internasional menyebabkan semakin banyak isu dan masalah yang hanya dapat diselesaikan pada tataran global. Selain itu, multilateralisme juga menjadi mekanisme paling tepat untuk mencegah munculnya dominasi satu atau beberapa kekuatan besar dalam tatanan global.
Bagi diplomasi Indonesia, multilateralisme juga tetap penting dan relevan. Melalui berbagai forum multilateral Indonesia dapat memperjuangkan kepentingan nasional sekaligus memberikan kontribusi dalam upaya mengatasi aneka persoalan global. Dengan peran aktif di forum-forum multilateral, Indonesia juga dapat menunjukkan kapasitasnya sebagai aspiring power.
Penting dicatat di sini untuk tidak membenturkan diplomasi multilateral dengan diplomasi bilateral. Karena sejatinya dua peranti ini tidak bertentangan, namun saling melengkapi. Selain itu, pandangan bahwa diplomasi harus selalu menghasilkan sesuatu yang tangible juga perlu dihindari. Memang benar bahwa diplomasi multilateral sering tidak mendatangkan hasil yang dapat langsung dirasakan. Namun tidak berarti diplomasi multilateral tidak membawa manfaat.
Akhirnya, kita berharap delegasi Indonesia dapat memainkan peran penting dalam Pertemuan Majelis Umum PBB. Terlebih, saat ini Indonesia menyandang status sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan Wakil Presiden Majelis Umum. Karenanya, tidak berlebihan jika kita berharap melalui diplomasi multilateral Indonesia dapat memberi kontribusi nyata terhadap keamanan, perdamaian, dan kesejahteraan dunia—sebagaimana diamanatkan konstitusi kita.
Pemerhati Masalah Internasional
PERTEMUAN Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali digelar di New York, Amerika Serikat. Pada pertemuan multilateral tahunan ini delegasi dari 193 negara anggota PBB mendiskusikan berbagai isu dan masalah-masalah global, serta merumuskan upaya kolektif untuk mengatasinya.
Segmen terpenting dari pertemuan ini adalah sesi High-Level Meetings pada 23-27 September. Pada sesi ini, pejabat pada level tertinggi yang mewakili negara-negara anggota akan membahas enam isu, yaitu perubahan iklim, jaminan kesehatan, pembangunan berkelanjutan, pembiayaan pembangunan, penghapusan senjata nuklir, dan masalah-masalah yang dihadapi negara kecil kepulauan.
Enam isu di atas dianggap sebagai persoalan serius dan pemecahannya memerlukan kerja sama pada tingkat global. Artinya, tidak ada negara yang mampu mengatasinya sendirian—sedigdaya apa pun negara itu. Pemilihan enam isu ini menjadi bukti tetap tingginya kesadaran masyarakat internasional terhadap arti penting multilateralisme untuk mengatasi masalah-masalah di berbagai sektor.
Namun, tetap saja ada pandangan skeptis terhadap multilateralisme. Terlebih jika dikaitkan dengan fakta penerapan kebijakan unilateralisme oleh beberapa negara. Tidak mengherankan jika muncul pertanyaan tentang relevansi multilateralisme, juga hasil nyata yang dihasilkan dari mekanisme ini.
Bukan Fenomena Baru
Multilateralisme dapat diartikan sebagai pendekatan yang mengutamakan keterlibatan banyak negara dalam menangani isu dan masalah global didasarkan pada penghormatan terhadap aturan dan norma yang disepakati bersama oleh masyarakat internasional.
Multilateralisme sebenarnya bukan fenomena baru dalam hubungan internasional. Bahkan, norma-norma dasar hubungan internasional dibentuk melalui rangkaian pertemuan multilateral negara-negara Eropa pada 1618-1648 yang menghasilkan Perjanjian Westphalia. Mekanisme multilateral juga digunakan untuk mengatur tata hubungan internasional Eropa setelah kekalahan Napoleon melalui Kongres Wina (1814-1815).
Selanjutnya mekanisme multilateral digunakan pasca Perang Dunia I melalui pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) 1920. Mekanisme ini kembali diterapkan untuk mengatur tata dunia setelah Perang Dunia II melalui pembentukan PBB. Berbeda dengan LBB yang hanya mampu bertahan 26 tahun, PBB tetap eksis hingga sekarang.
Multilateralisme juga bukan fenomena baru dalam khazanah diplomasi Indonesia. Pendekatan ini dipilih Indonesia dalam upaya mewujudkan dunia yang bebas dari penjajahan dan kolonialisme. Salah satu upaya paling monumental adalah penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung pada 1955. KAA tidak hanya merupakan tonggak terpenting dalam sejarah bangsa-bangsa Asia dan Afrika, tetapi juga bukti bahwa multilateralisme sudah sejak lama dipilih sebagai salah satu peranti diplomasi Indonesia.
Perkembangan multilateralisme bertambah pesat setelah Perang Dunia II, ditandai dengan meningkatnya jumlah institusi internasional yang mengatur perilaku aktor-aktor dalam hubungan internasional terkait dengan isu dan permasalahan tertentu. Pendekatan multilateralisme memungkinkan terciptanya kebijakan, aturan, atau penyelesaian masalah yang mendapat legitimasi kuat karena mengikutsertakan banyak aktor.
Berkembangnya multilateralisme juga diikuti makin populernya praktik diplomasi multilateral, yaitu diplomasi yang dilakukan melalui forum pertemuan atau konferensi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga negara. Diplomasi tipe ini dapat dilakukan melalui mekanisme yang bersifat ad hoc maupun berkelanjutan dan digunakan untuk membahas isu yang menjadi masalah bersama.
Diplomasi multilateral berkembang pesat sejalan dengan meningkatnya kesadaran bahwa hubungan internasional memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga tidak dapat sepenuhnya ditangani melalui diplomasi bilateral. Multilateralisme juga berkembang sejalan dengan prinsip open diplomacy. Berbeda dengan diplomasi bilateral yang umumnya lebih bersifat tertutup, pembahasan pada forum-forum multilateral bersifat terbuka dan pada beberapa isu juga melibatkan aktor non-negara seperti organisasi non-pemerintah.
Pembentukan Norma
Karena sifat dan karakteristiknya, multilateralisme memiliki arti penting sebagai forum untuk membentuk norma dan aturan pada tingkat global. Berbagai perjanjian internasional dinegosiasikan melalui forum dan mekanisme multilateral, yang selanjutnya dijadikan acuan dalam pergaulan antarnegara. Perjanjian-perjanjian tersebut juga menjadi rujukan dalam penyusunan legislasi di tingkat nasional.
Multilateralisme juga menjadi mekanisme untuk membahas global common atau masalah-masalah yang hanya dapat ditangani secara global. Contoh paling aktual adalah isu perubahan iklim. Upaya mengatasi persoalan yang timbul akibat perubahan iklim tidak dilakukan secara individual oleh negara-negara, namun harus secara bersama-sama melalui kerja sama berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, multilateralisme juga menjadi satu-satunya mekanisme untuk mengatur res nullius istilah yang secara literal berarti "bukan subjek hukum" merujuk pada area yang tidak menjadi wilayah teritorial dan tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun. Res nullius menjadi salah satu isu penting dalam hubungan internasional sejalan dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi yang memungkinkan negara-negara melakukan aktivitas di wilayah yang masuk kategori res nullius seperti laut lepas (high seas), dasar samudra (deep ocean floor), angkasa luar (outer space), dan benua Antartika.
Sejumlah perjanjian internasional dibentuk untuk mengatur pemanfaatan kelima aspek res nullius tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap umat manusia secara keseluruhan. Treaty of Antarctica, Outer Space Treaty, Law of the Sea, dan Convention on Climate Change merupakan contoh perjanjian yang dibentuk untuk mengatur isu res nullius.
Titik lemah
Multilateralisme tentu saja bukan mekanisme yang tidak memiliki kekurangan. Proses negosiasi multilateral sering berjalan lambat karena banyaknya pihak yang terlibat dan beragamnya kepentingan yang harus diakomodasikan. Akibatnya, beberapa perundingan multilateral tidak mampu mencapai hasil yang dianggap ideal karena merupakan hasil kompromi dan tawar-menawar banyak pihak tadi.
Meski perlu dibuktikan dengan riset yang lebih komprehensif, pengamatan awal menunjukkan bahwa norma yang terkait isu-isu yang pada masa lalu disebut low politics relatif lebih dipatuhi dibanding norma yang mengatur isu-isu high politics. Pada beberapa isu yang dianggap strategis dan sensitif, norma yang disepakati pada forum multilateral seperti tidak punya gigi. Salah satu contoh adalah norma pelarangan kepemilikan dan pengembangan senjata nuklir. Dengan berbagai alasan, tetap saja ada negara yang tetap mengembangkan jenis senjata ini.
Masih Relevan?
Terlepas dari kelemahan di atas, multilateralisme tetap relevan dan ke depan akan semakin penting. Mengapa? Dinamika hubungan internasional menyebabkan semakin banyak isu dan masalah yang hanya dapat diselesaikan pada tataran global. Selain itu, multilateralisme juga menjadi mekanisme paling tepat untuk mencegah munculnya dominasi satu atau beberapa kekuatan besar dalam tatanan global.
Bagi diplomasi Indonesia, multilateralisme juga tetap penting dan relevan. Melalui berbagai forum multilateral Indonesia dapat memperjuangkan kepentingan nasional sekaligus memberikan kontribusi dalam upaya mengatasi aneka persoalan global. Dengan peran aktif di forum-forum multilateral, Indonesia juga dapat menunjukkan kapasitasnya sebagai aspiring power.
Penting dicatat di sini untuk tidak membenturkan diplomasi multilateral dengan diplomasi bilateral. Karena sejatinya dua peranti ini tidak bertentangan, namun saling melengkapi. Selain itu, pandangan bahwa diplomasi harus selalu menghasilkan sesuatu yang tangible juga perlu dihindari. Memang benar bahwa diplomasi multilateral sering tidak mendatangkan hasil yang dapat langsung dirasakan. Namun tidak berarti diplomasi multilateral tidak membawa manfaat.
Akhirnya, kita berharap delegasi Indonesia dapat memainkan peran penting dalam Pertemuan Majelis Umum PBB. Terlebih, saat ini Indonesia menyandang status sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan Wakil Presiden Majelis Umum. Karenanya, tidak berlebihan jika kita berharap melalui diplomasi multilateral Indonesia dapat memberi kontribusi nyata terhadap keamanan, perdamaian, dan kesejahteraan dunia—sebagaimana diamanatkan konstitusi kita.
(wib)