PDIP Daftar Kepengurusan Baru Hasil Kongres Bali ke Kemenkumham

Rabu, 25 September 2019 - 13:52 WIB
PDIP Daftar Kepengurusan Baru Hasil Kongres Bali ke Kemenkumham
PDIP Daftar Kepengurusan Baru Hasil Kongres Bali ke Kemenkumham
A A A
JAKARTA - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (25/9/2019).

Kepengurusan baru yang didaftarkan itu merupakan hasil Kongres V PDIP di Bali beberapa waktu lalu. Selain pengurus baru, Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu juga menyerahkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ada hal baru dalam struktur organisasi PDIP, yakni keberadaan Mahkamah Partai dan jumlah kuota perempuan sebanyak 36% di dalam kepengurusan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Utut Adianto mengatakan, dari seluruh dokumen yang diserahkan ke pemerintah, ada perbaikan AD/ART partai yang diserahkan. Nantinya, perbaikan itu akan menjadi pedoman yang mengikat kader partai.

"Susunan pengurus DPP PDIP itu 36 nama dan dari situ ada 13 orang perempuan yang berarti 36 persen keterwakilan perempuan," kata Utut Adianto di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menambahkan, pengurus inti DPP PDIP berjumlah 27 orang dengan sembilan orang lainnya berada di departemen yang tak terpisahkan dari DPP. Ada tiga departemen, yakni bidang internal, bidang pemerintahan, dan bidang kerakyatan.

Utut melanjutkan pihaknya juga mendaftarkan keberadaan mahkamah partai di berkas baru itu. Nantinya mahkamah itu diketuai oleh Ketua DPP Bidang Hukum.

Menurut Utut, sesuai prinsip yang diajarkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, seluruh kader partai adalah keluarga besar. Dengan demikian setiap perselisihan yang ada pun diselesaikan di internal. Maka Mahkamah partai itu merupakan perwujudannya.

"Ketika satu sama lain ada perselisihan, kita dilarang untuk membawanya ke MK. Kami diajari Ibu Megawati untuk seadil-adilnya," kata Utut.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan partainya selalu mengutamakan cara musyawarah dan mufakat, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan. Semuanya dilakukan dengan cara yang sangat obyektif.

Contohnya saat pencalegan Pemilu 2019, pihak yang berselisih akan diundang untuk hadir di DPP PDIP. Semua pihak lalu diminta menunjukkan bukti dan prosesnya direkam. Dari semua itu barulah dipaparkan dan diputuskan oleh pimpinan pusat partai.

"Ini menyangkut masalah nasib orang dan bagian dari pelaksanaan demokrasi kita di partai. Sekaligus untuk mendidik agar kita menjadi parpol yang sehat, parpol yang betul-betul obyektif, betul-betul mengutamakan pendidikan karakter dari kadernya," kata Djarot menjelaskan prinsip kerja mahkamah partai itu.

Utut bersama para pimpinan pusat PDIP itu pun melakukan serah terima berkas secara simbolis kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Terima kasih atas penerimaan menteri dan jajaran. Besar harapan kami ini bisa diproses sehingga kami bisa lebih cepat bekerja dan membantu demi perbaikan kesejahteraan rakyat," kata Utut.

Yasonna lalu mengatakan siap memproses berkas perubahan itu. "Bila lengkap, dalam satu dua hari bisa diselesaikan, terkecuali bila ada masalah," katanya.

Delegasi DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang hadir ke Kemenkumham diwakili oleh Wasekjen Utut Adianto bersama sejumlah Ketua DPP, yakni Komaruddin Watubun, Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga, dan Sri Rahayu serta para staf kesekretariatan PDIP juga ikut mendampingi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6417 seconds (0.1#10.140)