Ini Alasan Beda Sikap Pemerintah Soal RUU KUHP dan UU KPK

Senin, 23 September 2019 - 17:36 WIB
Ini Alasan Beda Sikap Pemerintah Soal RUU KUHP dan UU KPK
Ini Alasan Beda Sikap Pemerintah Soal RUU KUHP dan UU KPK
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan perbedaan sikap pemerintah terhadap RUU KUHP dan UU KPK memiliki alasan-alasan tertentu. Dia menyebut dukungan publik terhadap revisi UU KPK cukup besar.

“Tentu ada alasan-alasan. Pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Gitu,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/9/2019).

Bahkan dia mengatakan ada survei yang menyebut KPK sebagai salah satu lembaga yang menghambat upaya investasi. “Jadi itu ada dari hasil survei yang mengatakan. Tadi dari Ka BIN ya,” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa tidak ada upaya melemahkan KPK melalui revisi UU KPK. Menurutnya, sesuatu yang wajar jika sebuah lembaga diawasi. “Ya, lemahnya di mana sih sesungguhnya? Jadi seperti pengawasan itu lembaga apa sih yang ga boleh diawasi? Kan gitu,” ujarnya.

Kemudian berkaitan dengan adanya SP3, Moeldoko menyebut hal ini menghindari sesorang menjadi korban yang digantung status hukumnya oleh KPK. “Buktinya RJ Lino empat tahun digantung. Kenapa kok digantung? Kan begitu. Siapa orang mau digantung seperti itu?,” katanya.

Menurutnya, dalam negara demokrasi tidak ada kekuatan yang absolut, termasuk KPK. Dia mengatakan jangan memandang KPK sebagai dewa.

“Gak ada yang dewa. Gak ada manusia dewa di sini. Kita memang perlu ada pemahaman semuanya bahwa ada yang perlu kita perbaiki. Gak ada upaya pemerintah untuk melemahkan KPK. Ndak, ndak, ndak. Tapi ada upaya dari DPR dan pemerintah untuk ayo kita perbaiki KPK agar, itu tadi, semua orang percaya kepada KPK. Jangan sampai KPK kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur. Kira-kira itu lah,” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9956 seconds (0.1#10.140)