Putusan MK Jadi Penentu Masa Depan KPK
Rabu, 18 November 2020 - 19:06 WIB
loading...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti terhadap tujuh perkara uji formil dan uji materiil UU baru KPK menjadi penentu masa depan KPK. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti terhadap tujuh perkara uji formil dan uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi penentu masa depan KPK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu memang jadi penentu masa depan KPK. Iya dong. Para hakim konstitusi pasti mempertimbangkan itu," ujar Trimedya.
Hal itu disampaikan Trimedya menanggapi pertanyaan SINDOnews di Jakarta, Senin 16 November 2020.
Trimedya mengungkapkan, semua pihak baik publik maupun para pemohon, pihak termohon, dan pihak terkait semestinya menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan dan independensi para hakim konstitusi untuk memutus uji materiil dan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU baru KPK.
Apa pun putusannya nanti, lanjut dia, harus dihormati. Pasalnya, para hakim konstitusi dan MK secara kelembagaan pasti memperhatikan dan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dan terungkap di persidangan.
"MK dan para hakimnya itu kan independen. Sehingga kita serahkan saja kepada mereka (para hakim konstitusi). Mereka kan sudah mengetahui ada rambu-rambu yang dilanggar atau tidak dalam pengesahan UU ini dan yang paling penting ada nggak hak konstitusional para pemohon yang dilanggar dan bertentangan dengan UUD," tuturnya. (Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Polman Periode 2014-2019 )
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini mengatakan, pengajuan gugatan ke MK atas pengesahan dan pelaksanaan UU baru KPK merupakan langkah konstitusional yang layak ditempuh oleh warga negara yakni para pemohon yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu memang jadi penentu masa depan KPK. Iya dong. Para hakim konstitusi pasti mempertimbangkan itu," ujar Trimedya.
Hal itu disampaikan Trimedya menanggapi pertanyaan SINDOnews di Jakarta, Senin 16 November 2020.
Trimedya mengungkapkan, semua pihak baik publik maupun para pemohon, pihak termohon, dan pihak terkait semestinya menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan dan independensi para hakim konstitusi untuk memutus uji materiil dan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU baru KPK.
Apa pun putusannya nanti, lanjut dia, harus dihormati. Pasalnya, para hakim konstitusi dan MK secara kelembagaan pasti memperhatikan dan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dan terungkap di persidangan.
"MK dan para hakimnya itu kan independen. Sehingga kita serahkan saja kepada mereka (para hakim konstitusi). Mereka kan sudah mengetahui ada rambu-rambu yang dilanggar atau tidak dalam pengesahan UU ini dan yang paling penting ada nggak hak konstitusional para pemohon yang dilanggar dan bertentangan dengan UUD," tuturnya. (Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Polman Periode 2014-2019 )
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini mengatakan, pengajuan gugatan ke MK atas pengesahan dan pelaksanaan UU baru KPK merupakan langkah konstitusional yang layak ditempuh oleh warga negara yakni para pemohon yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Lihat Juga :