Merasa Dilemahkan, Pimpinan KPK Bakal Temui DPR dan Pemerintah

Kamis, 12 September 2019 - 15:31 WIB
Merasa Dilemahkan, Pimpinan KPK Bakal Temui DPR dan Pemerintah
Merasa Dilemahkan, Pimpinan KPK Bakal Temui DPR dan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut pimpinan lembaga antikorupsi itu bakal menemui pemerintah dan DPR untuk berdiskusi pasal-pasal mana yang akan direvisi dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Hal tersebut menanggapi dikirimnya Surat Presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR untuk melanjutkan revisi UU KPK itu.

”Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi," ujar Laode dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2019).

KPK menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Menurutnya, tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan pemerintah.

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," katanya.

Dirinya pun menantang Presiden dan DPR agar dapat melakukan hal sama untuk merevisi UU lembaga penegak hukum lainnya. Sebab, revisi UU KPK dianggap melemahkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Sebagai ilustrasi, Mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?," tanyanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirimkan Surpres kepada DPR untuk melakukan revisi UU KPK. Hal itu disampaikan melalui Mensesneg Pratikno.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5440 seconds (0.1#10.140)