Finalisasi RUU Pesantren, DPR Minta Masukan PBNU dan Muhammadiyah

Selasa, 27 Agustus 2019 - 18:32 WIB
Finalisasi RUU Pesantren, DPR Minta Masukan PBNU dan Muhammadiyah
Finalisasi RUU Pesantren, DPR Minta Masukan PBNU dan Muhammadiyah
A A A
JAKARTA - Setelah mengundang pengurus dan forum pondok pesantren (ponpes), Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR juga meminta masukan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Ormas yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut di antaranya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Persis, Matlaul Anwar, Al Irsyad, Persatuan Umat Islam (PUI), Al Wasliyah, dan Dewan Dakwah. Mereka semua telah memberikan masukan yang berarti bagi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Kita kan sudah mendekati final. Menurut teman-teman panja bahwa poin-poin di seluruh bab sudah mendekati final. Oleh karena itu, kita bertanya kepada pemilik pesantren, pengelola pesantren itu di hari ini kemarin, hari ini kita mengundang ormas tempat bernaungnya pesantren. Masih adakah pasal-pasal yang penting ditambah atau pasal-pasal yang perlu dibuang,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang seusai RDPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Menurut Ketua Panja RUU Pesantren itu, setelah mendengar masukan ormas-ormas Islam, termyata masih banyak yang terlupa dalam RUU karena kurang cermat. Misalnya, kemandirian yang dituang dalam dua pasal, mengenai badan hukum yang menjadi jalan masuk untuk pendanaan.

“Ternyata badan hukumnya macam-macam. Ada yang badan hukum di sekolahnya di lembaganya, ada badan hukumnya di ormasnya. Jadi itu penting catatan catatan yang tadi itu,” katanya. (Baca Juga: RUU Pesantren, DPR Jamin Lindungi Ciri Khas Tiap Ponpes)

Kemudian, lanjut Marwan, ada juga yang mengingatkan tentang naskah akademik. Selain itu juga soal pasal penjagaan mutu pesantren dengan sertifikasi akan dipilihkan frasa yang tidak membuat pemerintah seolah mengatur internal pesantren.

“Saya berjanji tadi sebagai pimpinan panja, poin-poin atau masukan yang disampaikan oleh para pimpinan ormas tadi itu setelah digodok dikembalikan ke poin-poin yang mereka sarankan. Nanti akan kita konsultasikan lagi denhan mereka,” ucap Marwan. (Baca Juga: RUU Pesantren Wajibkan Semua Ponpes Terakreditasi dan Tanamkan Pancasila)

Politikus PKB ini berjanji RUU ini akan tetap menjaga kemandirian masing-masing ponpes. Sebagai lembaga yang mengambil alih tugas negara dalam mencerdaskan anak bangsa, sudah sepatutnya pesantren diberi dukungan oleh negara baik infrastruktur, dukungan SDM dan lulusannya harus diakui.

Dia juga menegaskan RUU ini akan disahkan sebelum masa kerja DPR periode sekarang berakhir. “Kita sahkan di periode ini. September dong,” katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6983 seconds (0.1#10.140)