RUU Pesantren Wajibkan Semua Ponpes Terakreditasi dan Tanamkan Pancasila

Senin, 26 Agustus 2019 - 17:10 WIB
RUU Pesantren Wajibkan Semua Ponpes Terakreditasi dan Tanamkan Pancasila
RUU Pesantren Wajibkan Semua Ponpes Terakreditasi dan Tanamkan Pancasila
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih dibahas antara Komisi VIII DPR dan pemerintah. Setelah disahkan nantinya, UU itu akan mewajibkan setiap pondok pesantren (ponpes) terakreditasi guna menjaga mutu dan menanamkan nilai Pancasila.

“Ketiga fungsi pesantren yakni sebagai pendidikan formal, dakwah, dan akses terhadap masyarakat kita masukan ke dalam RUU Pesantren ini,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam RDPU bersama Forum Pesantren dan Perwakilan Pesantren Wilayah Indonesia di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Politikus PKB ini memaparkan, RUU ini juga memuat ketentuan formal dalam bernegara di mana ada pasal yang mengatur ketentuan terkait akreditasi pesantren. Dengan ini diharapkan bisa menjadi jaminan mutu terhadap pendidikan pesantren sehingga ijazah pesantren menjadi setara.

“RUU yang kemudian akan menjadi Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini diharapkan memberikan jaminan mutu, terlebih memberikan pengakuan ijazah untuk kebutuhan pendidikan masyarakat,” paparnya.

Selain itu, RUU ini juga memuat sejumlah sumber keuangan dalam pendidikan pesantren di mana terdapat bantuan dari APBN, APBD, luar negeri dan juga sumber keuangan tidak mengikat. “Sumber keuangan yang tidak mengikat yaitu dari masyarakat,” imbuh Marwan.

Lebih dari itu, Marwan menambahkan, seluruh pesantren juga harus seimbang menanamkan nilai-nilai keagamaan dan juga nilai-nilai kebangsaan seperti nilai-nilai Pancasila dan NKRI.

“Jadi, pesantren harus menanamkan nilai-nilai pancasila dan NKRI, pesantren juga harus mengajarkan kitab kuning,” tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3364 seconds (0.1#10.140)